Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Selasa, 05 April 2022 | 16:19 WIB
Sekretaris Daerah Kota Bontang Aji Erlynawati. [KlikKaltim.com]

SuaraKaltim.id - Pegawai di lingkungan Pemkot Bontang diharapkan menaati edaran Kementrian Agama (Kemenag) Nomor 08/2022 ihwal panduan penyelenggaraan ibadah selama Ramadan dan Idul Fitri 2022. 

Di dalam salah satu klausul mengatur ASN dilarang menggelar buka puasa bersama atau menghadirinya. Sekretaris Daerah Kota (Sekdakot) Bontang Aji Erlynawati menuturkan, hingga saat ini Bontang masjh mengacu aturan tersebut. 

"Kalau kita sendiri belum punya aturan yang ini ya, istilahnya yang jelas kita ikuti ketentuan apa yang ada di pusat," ungkapnya, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Selasa (5/4/2022).

Pemerintah daerah, dalam hal ini Pemkot Bontang tunduk dan patuh dengan aturan yang diterbitkan dari pusat.

Baca Juga: Jadwal Buka Puasa Kota Bontang Selasa 5 April 2022

"Kalau tidak boleh buka bersama ya itu pasti, insyaallah kita tidak (melakukan buka puasa bersama)," bebernya.

Kendati demikian, agenda safari Ramadan tetap ada di tahun ini. Seperti pada tahun sebelumnya. Sebab, safari Ramadan merupakan ajang silaturahmi kepada masyarakat. 

Serta menjadi ajang komunikasi kepada warga apa saja keluh kesah mereka.

"Kita tetap ada safari ramadan," tandasnya.

Baca Juga: Jaksa KPK Ketahuan Selingkuh dengan Pegawai KPK, Berawal dari Laporan Suami

Load More