SuaraKaltim.id - Satreskrim Polresta Samarinda berhasil mengamankan dua pelaku berinisial MD (54) dan AH (30) yang diduga melakukan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar.
Dua pria tersebut diamankan pihak kepolisian di Jalan Nusyirwan Ismail, Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu. Pada hari Rabu (6/4/2022) sekitar pukul 10.00 Wita.
Penangkapan tersebut berawal saat pihak kepolisian melihat maraknya antrian truk di SPBU. Melihat banyak antrian tersebut, lantas pihak kepolisian pun langsung melakukan penyelidikan di lapangan untuk mengetahui penyebab antrian tersebut.
“Ternyata saat setelah melakukan penyelidikan, akhirnya kita temukan truk yang tangkinya di modifikasi, kemudian juga mobil tersebut berulang kali bolak-balik ke SPBU,” ungkap Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadhil, Kamis (7/4/2022).
Baca Juga: Kesulitan Mendapatkan Solar, Sebagian Nelayan Tak Melaut
Mendapatkan adanya truk tangki yang di modifikasi, polisi pun kemudian mengikuti kendaraan tersebut. Dan setelah diikuti, BBM yang ada di truk tersebut langsung dipindahkan ke jerigen, kemudian pelaku kembali mengantri lagi di SPBU.
“Disitulah kami langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku penimbun solar,” tambahnya.
Dari hasil penangkapan tersebut, kepolisian berhasil mengamankan 3 truk tangka yang sudah di modifikasi, 36 Jerigen, 1 unit mesin pompa air dan selang dengan panjang kurang lebih 2 meter, serta 3 tangki BBM.
“Ada 3 jerigen itu berukuran 35 liter, 10 jerigen berukuran 30 liter, 12 jerigen ukuran 25 liter, 11 jerigen ukuran 20 liter. Dan semua jerigen tersebut sudah terisi penuh,” jelasnya.
Kepada polisi, kedua pelaku mengaku dalam sehari bisa menggeret 300 liter dengan pembelian minyak solar bersubsidi seharga Rp. 5.150 perliter, dan di jual kembali dengan harga Rp 8 ribu, hingga Rp 9 ribu perliter.
Baca Juga: Nelayan Tanjungpinang Kesulitan Dapatkan Solar, Pengurusan Izin Bahan Bakar Juga Ribet
“Dalam satu minggu mereka ini bisa mendapatkan 1.500 liter BBM solar bersubsidi, dan mendapatkan keuntungan sekitar Rp 4 juta, hingga Rp 5 juta,” beber Ary Fadhil.
“Pelaku juga sudah menjalan aksinya tersebut dari bulan Juli 2019, hingga sekarang. Yang mana dulu mereka menggunakan truk dengan tangka modifikasi atau tangka double sehingga keuntungannya lebih besar,” sambungnya.
Akibat perbuatannya, MD dan AH diancam dengan pasal 40 ayat 9 UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja tentang perubahan atas UU RI No 2 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Dengan penjara paling lama 6 tahun, dan denda Rp 60 miliar.
Kontributor : Apriskian Tauda Parulian
Berita Terkait
-
Solar MAMAMOO 'Want,' Lagu Penyemangat untuk Menyambut Kisah Cinta Baru
-
Cara Putra Mat Solar Obati Rindu ke Mendiang Ayahnya
-
Tangis Putra Mat Solar Ingat Sang Ayah Saat Salat Ied
-
Mat Solar 'Datangi' Salah Satu Anaknya di Malam Sebelum Salat Ied
-
Mat Solar Pergi, Tak Ada Lagi yang Hobi Sebar Uang Saat Idul Fitri
Tag
Terpopuler
- Pamer Hampers Lebaran dari Letkol Teddy, Irfan Hakim Banjir Kritikan: Tolong Jaga Hati Rakyat
- Kekayaan Menakjubkan Lucky Hakim, Bupati Indramayu yang Kena Sentil Dedi Mulyadi
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
- Jualan Sepi usai Mualaf, Ruben Onsu Disarankan Minta Tolong ke Sarwendah
- Bak Trio Ridho-Idzes-Hubner, Timnas Indonesia U-17 Punya 3 Bek Solid
Pilihan
-
Solusi Pinjaman Syariah Tanpa Riba, Tenor Panjang dan Plafon Sampai Rp150 Juta!
-
Dear Petinggi BEI, IHSG Memang Rapuh dan Keropos!
-
Harga Emas Antam Berbalik Lompat Tinggi Rp23.000 Hari Ini, Jadi Rp1.777.000/Gram
-
Wall Street Keok, IHSG Diprediksi Melemah Imbas Perang Dagang Trump vs Xi Jinping
-
Megawati dan Prabowo Subianto Akhirnya Bertemu, Begini Respon Jokowi
Terkini
-
Jalan Poros LabananSidu'ung Dipenuhi Lubang, Warga Cemas Melintas di Malam Hari
-
Motor Rusak, Usaha Mandek, Warga Samarinda Keluhkan Dampak BBM Oplosan
-
Dari Infrastruktur hingga UMKM, DPRD PPU Siap Genjot Perubahan Jelang Era IKN
-
Wisata Tambalang Berubah Duka, Bocah Teluk Bayur Tenggelam saat Liburan Keluarga
-
Rp 10 Miliar untuk Wifi Gratis, Apa Saja yang Didapat Warga Desa Kaltim?