SuaraKaltim.id - Ibadah puasa yang berlangsung selama sebulan kini memasuki hari ketujuh. Bertepat pada Minggu (10/4/2022), umat muslim di seluruh dunia melakukan kewajibannya menjalankan puasa di Ramadan 1443 Hijriah.
Tiap daerah di Bumi Pertiwi mempunyai masing-masing jadwal Imsak sebagai pengingat untuk sahur dan jadwal buka untuk berbuka puasa.
Berikut ini jadwal Imsakiyah serta buka puasa untuk warga Kota Balikpapan:
Imsak : 04.47 Wita
Subuh : 04.57 Wita
Duha : 06.36 Wita
Dzuhur : 12.18 Wita
Asar : 15.31 Wita
Magrib : 18.20 Wita
Isya : 19.29 Wita
Ibadah puasa selalu dimulai dengan membaca niat terlebih dahulu, berikut bacaan niat puasa Ramadan untuk kamu yang menjalankannya:
Nawaitu shouma ghodin an adaai fardlu syahri romadhoona hadzihis sanati lillaahi ta’aalaa
Artinya: "Saya niat puasa besok, untuk menunaikan kewajiban berpuasa pada bulan Ramadan tahun ini, karena Allah Ta’aalaa."
Demikian jadwal Imsakiyah di untuk Kota Minyak dan sekitarnya pada hari ini, serta bacaan niat puasa Ramadan. Semoga pada bulan Ramadan ini semua yang menjalankannya diberi keberkahan dan pahala yang berlimpah dari Allah SWT.
Baca Juga: Jadwal Imsakiyah Cilegon Hari Ini Minggu 10 April 2022
Berita Terkait
Terpopuler
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Jawa Rp 347,63 Miliar Diincar AC Milan
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Makna Kebaya Hitam dan Batik Slobog yang Dipakai Cucu Bung Hatta, Sindir Penguasa di Istana Negara?
Pilihan
Terkini
-
128 Penyuluh Dikerahkan Kukar untuk Kawal Swasembada Pangan IKN
-
Unmul Klarifikasi Mahasiswa dalam Video 'Tunggangi Penyu' Derawan: Bukan Bagian Kegiatan KKN
-
Balikpapan Matangkan Lokasi Dapur MBG di Tiga Kecamatan Prioritas
-
Dukung IKN, Pemkab PPU Targetkan 60 Persen Warga Terlayani Air Bersih
-
Harga Beras Premium di Balikpapan Tembus Rp17 Ribu, Jauh di Atas HET