Scroll untuk membaca artikel
Bella
Jum'at, 15 April 2022 | 10:51 WIB
Ekspose secara virtual permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif perkara pidana tersangka ASW yang dihadiri JAM Pidum Fadil Zumhana, Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda pada JAM Pidum Agnes Triyanti, Kajati Kalteng Iman Wijaya, Aspidum dan Kajari Barito Timur beserta jajaran, Kamis (14/4/2022). ANTARA/HO-Penkum Kejati Kalteng.

SuaraKaltim.id - Penghentian penuntutan perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Barito Timur yang melibatkan tersangkan berinisial ASW disetujui Kejaksaan berdasarkan keadilan restoratif.

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kalteng) melalui Kasi Penkum Dodik Mahendra membenarkan, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dalam perkara pidana dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Timur terkait KDRT itu.

"Tersangka ASW diduga telah melakukan tindakan kekerasan terhadap korban EUA yang juga istrinya sebanyak dua kali. Keduanya merupakan suami istri yang menikah pada 24 Agustus 2013," ungkap Dodik, di Palangka Raya, Kamis.

Untuk kronologi kejadian KDRT tersebut, Dodik menerangkan perbuatan kekerasan pertama yang dilakukan tersangka terjadi pada Selasa (15/2) sekitar pukul 23.00 WIB. Pada saat itu korban EUA mendatangi tersangka yang sedang berada di rumah orangtuanya. Korban meminta tersangka untuk pulang ke rumah, namun tersangka menolak.

Baca Juga: Cuma Gegara Tagihan Makan, Istri Dianiaya Suami di Jakbar hingga Mau Dikubur di Halaman Rumah

Tanpa diduga, tersangka kemudian memukul korban dengan menggunakan gagang sapu sebanyak satu kali mengenai bagian kepala atas sebelah kanan. Akibatnya korban berteriak dan menangis karena kesakitan.

"Tindak kekerasan tersangka kepada korban terulang lagi, Rabu (16/2) sekitar pukul 12.30 WIB," tambahnya.

Berdasarkan hasil visum et repertum Nomor VER-445/577.0/PPKM-AMP/03/2022 tanggal 16 Februari 2022, ditemukan luka pada beberapa bagian tubuh korban berupa benjolan, luka gores, dan luka lecet.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan tersangka, ASW dikenakan Pasal 44 ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada tersangka ASW diberikan dengan beberapa pertimbangan," ungkap Dodik.

Baca Juga: Pencuri HP di Bulukumba Dibebaskan Dari Tuntutan, Jaksa dan Polisi Menangis Saat Mediasi Dengan Korban

Dodik menjelaskan, pertimbangan pertama ialah tindak pidana yang diperbuat tersangka merupakan pertama kali.

Kedua, ancaman pidana denda dan pidana penjara tidak lebih dari lima tahun.

Selain itu, korban dan tersangka juga sudah damai pada 8 April 2022 yang dihadiri korban dan keluarganya, tersangka dan keluarganya serta tokoh masyarakat dan penyidik.

Terakhir, telah ada pemulihan kembali pada keadaan semula oleh tersangka, dengan tersangka berjanji tidak akan mengulangi kekerasan terhadap korban yang adalah istrinya.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah dan jajaran, Kepala Kejaksaan Negeri Barito Timur dan jajaran serta jaksa fungsional yang telah aktif menjadi fasilitator sehingga terwujudnya proses penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

"Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini adalah salah satu upaya kejaksaan mendekatkan diri dengan masyarakat sesuai dengan arahan Bapak Jaksa Agung," ungkap Dodik.

Selanjutnya Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum memerintahkan Kepala Kejaksaan Negeri Barito Timur untuk menerbitkan SKP2 dan melaporkannya kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.

Load More