SuaraKaltim.id - Penghentian penuntutan perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Barito Timur yang melibatkan tersangkan berinisial ASW disetujui Kejaksaan berdasarkan keadilan restoratif.
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kalteng) melalui Kasi Penkum Dodik Mahendra membenarkan, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dalam perkara pidana dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Timur terkait KDRT itu.
"Tersangka ASW diduga telah melakukan tindakan kekerasan terhadap korban EUA yang juga istrinya sebanyak dua kali. Keduanya merupakan suami istri yang menikah pada 24 Agustus 2013," ungkap Dodik, di Palangka Raya, Kamis.
Untuk kronologi kejadian KDRT tersebut, Dodik menerangkan perbuatan kekerasan pertama yang dilakukan tersangka terjadi pada Selasa (15/2) sekitar pukul 23.00 WIB. Pada saat itu korban EUA mendatangi tersangka yang sedang berada di rumah orangtuanya. Korban meminta tersangka untuk pulang ke rumah, namun tersangka menolak.
Tanpa diduga, tersangka kemudian memukul korban dengan menggunakan gagang sapu sebanyak satu kali mengenai bagian kepala atas sebelah kanan. Akibatnya korban berteriak dan menangis karena kesakitan.
"Tindak kekerasan tersangka kepada korban terulang lagi, Rabu (16/2) sekitar pukul 12.30 WIB," tambahnya.
Berdasarkan hasil visum et repertum Nomor VER-445/577.0/PPKM-AMP/03/2022 tanggal 16 Februari 2022, ditemukan luka pada beberapa bagian tubuh korban berupa benjolan, luka gores, dan luka lecet.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan tersangka, ASW dikenakan Pasal 44 ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada tersangka ASW diberikan dengan beberapa pertimbangan," ungkap Dodik.
Baca Juga: Cuma Gegara Tagihan Makan, Istri Dianiaya Suami di Jakbar hingga Mau Dikubur di Halaman Rumah
Dodik menjelaskan, pertimbangan pertama ialah tindak pidana yang diperbuat tersangka merupakan pertama kali.
Kedua, ancaman pidana denda dan pidana penjara tidak lebih dari lima tahun.
Selain itu, korban dan tersangka juga sudah damai pada 8 April 2022 yang dihadiri korban dan keluarganya, tersangka dan keluarganya serta tokoh masyarakat dan penyidik.
Terakhir, telah ada pemulihan kembali pada keadaan semula oleh tersangka, dengan tersangka berjanji tidak akan mengulangi kekerasan terhadap korban yang adalah istrinya.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah dan jajaran, Kepala Kejaksaan Negeri Barito Timur dan jajaran serta jaksa fungsional yang telah aktif menjadi fasilitator sehingga terwujudnya proses penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.
"Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini adalah salah satu upaya kejaksaan mendekatkan diri dengan masyarakat sesuai dengan arahan Bapak Jaksa Agung," ungkap Dodik.
Berita Terkait
-
Cuma Gegara Tagihan Makan, Istri Dianiaya Suami di Jakbar hingga Mau Dikubur di Halaman Rumah
-
Pencuri HP di Bulukumba Dibebaskan Dari Tuntutan, Jaksa dan Polisi Menangis Saat Mediasi Dengan Korban
-
Barito Putera Kasih Sinyal Pertahankan Muhammad Riyandi
-
Keterlaluan Pria Kediri Ini, Setelah Ketahuan Selingkuh Jadi Pemarah dan Gemar Pukuli Istri
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Cari HP Samsung Murah? Ini 8 Galaxy A Series yang Layak Dipilih
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
Potret Indonesia dari Dekat, BRI inFrame 2026 Rekam Kisah Ekonomi Kerakyatan
-
Danamon Travel Fair Hadir Kembali, Raih Promo Hemat hingga 70%
-
254 Penerbangan di Kalimantan Terganggu Akibat Kabut Asap Karhutla
-
Karhutla Kaltim: Hotspot Naik 2 Kali Lipat, Asap Berasal dari Kebakaran Lokal
-
Di Tengah Gaung Erau dan IKN, Guru Kukar Didorong Adaptif Terhadap Teknologi