SuaraKaltim.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda berencana menghapus skema penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) secara ecer yang kian menjamur di lini kehidupan masyarakat Kota Tepian. Wali Kota Samarinda, Andi Harun, mengatakan akan memanggil pihak manajemen PT Pertamina dan mengundang stakeholder guna membahas masalah ini.
Ia mengaku, laporan secara lisan terkait polemik penjualan BBM ecer yang termasuk praktik ilegal itu telah diterimanya. Laporan itu diperoleh dari Tim Wali Kota untuk Akselerasi Pembangunan (TWAP) Kota Samarinda.
"Akan disampaikan dalam bentuk rekomendasi tertulis. Kami akan evaluasi. Kami memikirkan serius untuk memeriksa dari sisi regulasi, apakah pemkot memiliki kewenangan melakukan penindakan," ucapnya, melansir dari Presisi.co--Jaringan Suara.com, Rabu (20/4/2022).
Ia melanjutkan, maraknya penjualan BBM eceran atau sering dikenal dengan nama 'Pertamini' atau 'Pom Mini'. Menurutnya hal itu menunjukan bahwa masih lemahnya pengawasan oleh pihak PT Pertamina sendiri.
Karena baginya, penjualan BBM hanya melalui satu pintu yakni lewat Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Bukan Pertamini atau pun Pom Mini.
"Maraknya Pertamini dan BBM yang diperoleh dari SPBU, bukti konkret bahwa pengawasan Pertamina akan hal itu lemah. Atau patut diduga Pertamina melakukan pembiaran," tegasnya.
Mantan Wakil Ketua DPRD Kaltim itu menambahkan, BBM merupakan komoditas yang berpotensi menimbulkan bahaya dan sifatnya yang mudah terbakar. Sebab itu ia menilai skema usaha penjualan BBM pasti sudah diatur sebelum-sebelumnya.
"Saya hanya belum teliti saja. Tidak mungkin bisa diperjualkan sembarangan. Makanya orang membuat SPBU harus ada syaratnya," imbuhnya.
Sementara itu, mengenai wacana penghentian praktik ilegal penjualan BBM ecer di masyarakat, orang nomor satu di Kota Peradaban itu menyatakan, hal tersebut tak urung bakal dilakukan Pemkot Samarinda.
Baca Juga: Jadwal Buka Puasa Kota Samarinda dan Sekitarnya Selasa 19 April 2022
"Kemungkinan akan mengarah ke sana. Kecuali, wali kota tidak memiliki kewenangan melakukan itu, maka kami tidak bisa melakukan jika tak ada landasan hukumnya," jelasnya.
Demi melindungi masyarakat dan menghindari potensi kerugian yang besar, baik dari sisi kecelakaan kebakaran maupun korban jiwa, ia menegaskan pemkot sedang memikirkan untuk menghentikan penjualan tersebut. Dan, memberikan larangan secara keras kepada SPBU agar tak menjual BBM ke pengecer.
"Atau kalau ingin dibuat tata niaga penjualannya, walaupun sudah ada Petrashop, itu masih mahal bagi masyarakat. Jadi ada juga catatan bagi Pertamina bahwa programnya harus lebih ekonomis lagi," pungkasnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Parfum Paling Wangi Rasa Apa? Ini 5 Rekomendasi Aroma yang Populer
- 5 Rekomendasi Lipstik Wardah untuk Usia 40-an yang Elegan, Nyaman di Bibir dan Awet
- 5 HP Samsung Galaxy A Series Termurah: Layar Super AMOLED, 5G hingga NFC
- Rapor Duo Timnas Indonesia Ole Romeny dan Hubner Saat Fortuna Sittard Hadapi Olympiacos
- Pesaing Vario 125 dari Yamaha, Tampang Bernuansa R1M
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Suara.com Audiensi dengan DPD RI Kaltim, Bahas Sinergi Publikasi dan Keterbukaan Informasi
-
KUR BRI Dukung Rosyidah Terus Kembangkan Usaha Olahan Hasil Laut di Indramayu
-
Strategi Dorong UMKM Desa Berkembang Melalui Peran Mantri BRI, Simak Kisah dari Sumatera Utara Ini
-
HUT ke-70 Danamon, Nasabah di Balikpapan Bisa Nikmati Hujan Promo di Banyak Merchant Favorit
-
Pondok Modern Ibadurrahman Gugat Kemenag, Nilai Pencabutan NSP Cacat Prosedur