SuaraKaltim.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda berencana menghapus skema penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) secara ecer yang kian menjamur di lini kehidupan masyarakat Kota Tepian. Wali Kota Samarinda, Andi Harun, mengatakan akan memanggil pihak manajemen PT Pertamina dan mengundang stakeholder guna membahas masalah ini.
Ia mengaku, laporan secara lisan terkait polemik penjualan BBM ecer yang termasuk praktik ilegal itu telah diterimanya. Laporan itu diperoleh dari Tim Wali Kota untuk Akselerasi Pembangunan (TWAP) Kota Samarinda.
"Akan disampaikan dalam bentuk rekomendasi tertulis. Kami akan evaluasi. Kami memikirkan serius untuk memeriksa dari sisi regulasi, apakah pemkot memiliki kewenangan melakukan penindakan," ucapnya, melansir dari Presisi.co--Jaringan Suara.com, Rabu (20/4/2022).
Ia melanjutkan, maraknya penjualan BBM eceran atau sering dikenal dengan nama 'Pertamini' atau 'Pom Mini'. Menurutnya hal itu menunjukan bahwa masih lemahnya pengawasan oleh pihak PT Pertamina sendiri.
Baca Juga: Jadwal Buka Puasa Kota Samarinda dan Sekitarnya Selasa 19 April 2022
Karena baginya, penjualan BBM hanya melalui satu pintu yakni lewat Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Bukan Pertamini atau pun Pom Mini.
"Maraknya Pertamini dan BBM yang diperoleh dari SPBU, bukti konkret bahwa pengawasan Pertamina akan hal itu lemah. Atau patut diduga Pertamina melakukan pembiaran," tegasnya.
Mantan Wakil Ketua DPRD Kaltim itu menambahkan, BBM merupakan komoditas yang berpotensi menimbulkan bahaya dan sifatnya yang mudah terbakar. Sebab itu ia menilai skema usaha penjualan BBM pasti sudah diatur sebelum-sebelumnya.
"Saya hanya belum teliti saja. Tidak mungkin bisa diperjualkan sembarangan. Makanya orang membuat SPBU harus ada syaratnya," imbuhnya.
Sementara itu, mengenai wacana penghentian praktik ilegal penjualan BBM ecer di masyarakat, orang nomor satu di Kota Peradaban itu menyatakan, hal tersebut tak urung bakal dilakukan Pemkot Samarinda.
Baca Juga: Sinergi Subholding Pertamina, PGN dan PRPP Teken Kerja Sama Penyediaan Gas di GRR Tuban
"Kemungkinan akan mengarah ke sana. Kecuali, wali kota tidak memiliki kewenangan melakukan itu, maka kami tidak bisa melakukan jika tak ada landasan hukumnya," jelasnya.
- 1
- 2
Berita Terkait
Tag
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Murah Tipe SUV Mei 2025: Harga Setara Motor, Pajak Murah, Perawatan Mudah
- 10 Mobil Bekas di Bawah Rp100 Jutaan: Kabin Lapang, Keluaran Tahun Tinggi
- Ogah Ikut Demo Besar-besaran Ojol di Jakarta 20 Mei, KBDJ: Kami Tetap Narik Cari Rezeki!
- 27 Kode Redeem FF Terbaru 17 Mei: Klaim Diamond, Token, dan Skin Cobra MP40
- 8 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Vitamin C, Ampuh Hilangkan Noda Hitam
Pilihan
-
PSSI Bongkar Alasan Tak Panggil Elkan Baggott meski Sudah Sampai di Bali
-
Kurator Didesak Penuhi Hak Karyawan PT Sritex, Tagihan Pembayaran Capai Rp 337 Miliar
-
Menelisik Kinerja Emiten Kongsian Aguan dan Salim
-
Mudah Ditebak, Ini Prediksi Starting XI Timnas Indonesia vs China
-
Muhammadiyah dan BSI Rujuk?
Terkini
-
1.200 Ternak Divaksin, Balikpapan Siapkan Hewan Kurban Sehat Sambut Idul Adha
-
800 Bibit Ditanam di Jantung IKN, Wujud Nyata Visi Kota Ramah Lingkungan
-
DANA Kaget Hadir Lagi, Beri Saldo Gratis Hingga Rp 2,5 juta Tanpa Syarat!
-
Warga Resah Pertamax Kosong, Pemkot Balikpapan Cari Jawaban ke Pertamina
-
Transformasi Ekonomi Kaltim Dilirik Taiwan, Fokus pada Industri Hijau dan SDM