SuaraKaltim.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda berencana menghapus skema penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) secara ecer yang kian menjamur di lini kehidupan masyarakat Kota Tepian. Wali Kota Samarinda, Andi Harun, mengatakan akan memanggil pihak manajemen PT Pertamina dan mengundang stakeholder guna membahas masalah ini.
Ia mengaku, laporan secara lisan terkait polemik penjualan BBM ecer yang termasuk praktik ilegal itu telah diterimanya. Laporan itu diperoleh dari Tim Wali Kota untuk Akselerasi Pembangunan (TWAP) Kota Samarinda.
"Akan disampaikan dalam bentuk rekomendasi tertulis. Kami akan evaluasi. Kami memikirkan serius untuk memeriksa dari sisi regulasi, apakah pemkot memiliki kewenangan melakukan penindakan," ucapnya, melansir dari Presisi.co--Jaringan Suara.com, Rabu (20/4/2022).
Ia melanjutkan, maraknya penjualan BBM eceran atau sering dikenal dengan nama 'Pertamini' atau 'Pom Mini'. Menurutnya hal itu menunjukan bahwa masih lemahnya pengawasan oleh pihak PT Pertamina sendiri.
Karena baginya, penjualan BBM hanya melalui satu pintu yakni lewat Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Bukan Pertamini atau pun Pom Mini.
"Maraknya Pertamini dan BBM yang diperoleh dari SPBU, bukti konkret bahwa pengawasan Pertamina akan hal itu lemah. Atau patut diduga Pertamina melakukan pembiaran," tegasnya.
Mantan Wakil Ketua DPRD Kaltim itu menambahkan, BBM merupakan komoditas yang berpotensi menimbulkan bahaya dan sifatnya yang mudah terbakar. Sebab itu ia menilai skema usaha penjualan BBM pasti sudah diatur sebelum-sebelumnya.
"Saya hanya belum teliti saja. Tidak mungkin bisa diperjualkan sembarangan. Makanya orang membuat SPBU harus ada syaratnya," imbuhnya.
Sementara itu, mengenai wacana penghentian praktik ilegal penjualan BBM ecer di masyarakat, orang nomor satu di Kota Peradaban itu menyatakan, hal tersebut tak urung bakal dilakukan Pemkot Samarinda.
Baca Juga: Jadwal Buka Puasa Kota Samarinda dan Sekitarnya Selasa 19 April 2022
"Kemungkinan akan mengarah ke sana. Kecuali, wali kota tidak memiliki kewenangan melakukan itu, maka kami tidak bisa melakukan jika tak ada landasan hukumnya," jelasnya.
Demi melindungi masyarakat dan menghindari potensi kerugian yang besar, baik dari sisi kecelakaan kebakaran maupun korban jiwa, ia menegaskan pemkot sedang memikirkan untuk menghentikan penjualan tersebut. Dan, memberikan larangan secara keras kepada SPBU agar tak menjual BBM ke pengecer.
"Atau kalau ingin dibuat tata niaga penjualannya, walaupun sudah ada Petrashop, itu masih mahal bagi masyarakat. Jadi ada juga catatan bagi Pertamina bahwa programnya harus lebih ekonomis lagi," pungkasnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
Pilihan
-
Siasat Dadan Hindayana Cs Korupsi MBG: Pakai Yayasan Sendiri, Sedot Miliaran Rupiah Tiap Hari!
-
Momen Unik Penahanan Dadan Cs, Satu Tersangka Tertinggal Mobil Tahanan hingga 'Dikepung' Wartawan
-
Pakai Rompi Pink dan Diborgol, Kejagung Resmi Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Cs
-
Drama 'Penjemputan' Dadan Hindayana Cs, Ada yang Sempat Lari ke Jabar
-
4 Anggota TNI Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun, Jaksa Sebut Aksi Balas Dendam
Terkini
-
Harga Emas Antam Anteng di Hari Lahir Pancasila, Berikut Daftar Lengkapnya
-
Komitmen GCG dan Efisiensi BUMN Mendapat Dukungan dari Kalangan Pengamat
-
Kaltim Berusaha Jaga Harga Sawit Pasca Pidato Prabowo soal Ekspor Terpusat
-
QLola by BRI Hadir sebagai Strategi Cerdas Mengelola Payroll Perusahaan Secara Efisien
-
BRI Kartu Kredit Tawarkan Berbagai Keuntungan bagi Para Traveler, Yuk Cek di Sini!