SuaraKaltim.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda berencana menghapus skema penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) secara ecer yang kian menjamur di lini kehidupan masyarakat Kota Tepian. Wali Kota Samarinda, Andi Harun, mengatakan akan memanggil pihak manajemen PT Pertamina dan mengundang stakeholder guna membahas masalah ini.
Ia mengaku, laporan secara lisan terkait polemik penjualan BBM ecer yang termasuk praktik ilegal itu telah diterimanya. Laporan itu diperoleh dari Tim Wali Kota untuk Akselerasi Pembangunan (TWAP) Kota Samarinda.
"Akan disampaikan dalam bentuk rekomendasi tertulis. Kami akan evaluasi. Kami memikirkan serius untuk memeriksa dari sisi regulasi, apakah pemkot memiliki kewenangan melakukan penindakan," ucapnya, melansir dari Presisi.co--Jaringan Suara.com, Rabu (20/4/2022).
Ia melanjutkan, maraknya penjualan BBM eceran atau sering dikenal dengan nama 'Pertamini' atau 'Pom Mini'. Menurutnya hal itu menunjukan bahwa masih lemahnya pengawasan oleh pihak PT Pertamina sendiri.
Karena baginya, penjualan BBM hanya melalui satu pintu yakni lewat Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Bukan Pertamini atau pun Pom Mini.
"Maraknya Pertamini dan BBM yang diperoleh dari SPBU, bukti konkret bahwa pengawasan Pertamina akan hal itu lemah. Atau patut diduga Pertamina melakukan pembiaran," tegasnya.
Mantan Wakil Ketua DPRD Kaltim itu menambahkan, BBM merupakan komoditas yang berpotensi menimbulkan bahaya dan sifatnya yang mudah terbakar. Sebab itu ia menilai skema usaha penjualan BBM pasti sudah diatur sebelum-sebelumnya.
"Saya hanya belum teliti saja. Tidak mungkin bisa diperjualkan sembarangan. Makanya orang membuat SPBU harus ada syaratnya," imbuhnya.
Sementara itu, mengenai wacana penghentian praktik ilegal penjualan BBM ecer di masyarakat, orang nomor satu di Kota Peradaban itu menyatakan, hal tersebut tak urung bakal dilakukan Pemkot Samarinda.
Baca Juga: Jadwal Buka Puasa Kota Samarinda dan Sekitarnya Selasa 19 April 2022
"Kemungkinan akan mengarah ke sana. Kecuali, wali kota tidak memiliki kewenangan melakukan itu, maka kami tidak bisa melakukan jika tak ada landasan hukumnya," jelasnya.
Demi melindungi masyarakat dan menghindari potensi kerugian yang besar, baik dari sisi kecelakaan kebakaran maupun korban jiwa, ia menegaskan pemkot sedang memikirkan untuk menghentikan penjualan tersebut. Dan, memberikan larangan secara keras kepada SPBU agar tak menjual BBM ke pengecer.
"Atau kalau ingin dibuat tata niaga penjualannya, walaupun sudah ada Petrashop, itu masih mahal bagi masyarakat. Jadi ada juga catatan bagi Pertamina bahwa programnya harus lebih ekonomis lagi," pungkasnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- 6 HP Snapdragon Paling Murah RAM 8 GB untuk Investasi Gadget Jangka Panjang
- HP Xiaomi yang Bagus Tipe Apa? Ini 7 Rekomendasinya di 2026
- Sabun Cuci Muka Apa yang Bagus untuk Atasi Kulit Kusam? Ini 5 Pilihan agar Wajah Cerah
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Kabar Bantuan Iuran BPJS Warga Samarinda Dihentikan, Pemprov Kaltim Klarifikasi
-
Tolak Kebijakan Pemprov Kaltim soal Iuran JKN, Wali Kota Samarinda: Tidak Adil!
-
Penetapan Tersangka Dipertanyakan, Kasus Muara Kate Diduga Ada 'Kambing Hitam'
-
Pemprov Kaltim Alihkan 49 Ribu Peserta BPJS, Pemkot Samarinda Menolak!
-
Keterlibatan Keluarga Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud di Berbagai Posisi Strategis