SuaraKaltim.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda berencana menghapus skema penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) secara ecer yang kian menjamur di lini kehidupan masyarakat Kota Tepian. Wali Kota Samarinda, Andi Harun, mengatakan akan memanggil pihak manajemen PT Pertamina dan mengundang stakeholder guna membahas masalah ini.
Ia mengaku, laporan secara lisan terkait polemik penjualan BBM ecer yang termasuk praktik ilegal itu telah diterimanya. Laporan itu diperoleh dari Tim Wali Kota untuk Akselerasi Pembangunan (TWAP) Kota Samarinda.
"Akan disampaikan dalam bentuk rekomendasi tertulis. Kami akan evaluasi. Kami memikirkan serius untuk memeriksa dari sisi regulasi, apakah pemkot memiliki kewenangan melakukan penindakan," ucapnya, melansir dari Presisi.co--Jaringan Suara.com, Rabu (20/4/2022).
Ia melanjutkan, maraknya penjualan BBM eceran atau sering dikenal dengan nama 'Pertamini' atau 'Pom Mini'. Menurutnya hal itu menunjukan bahwa masih lemahnya pengawasan oleh pihak PT Pertamina sendiri.
Karena baginya, penjualan BBM hanya melalui satu pintu yakni lewat Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Bukan Pertamini atau pun Pom Mini.
"Maraknya Pertamini dan BBM yang diperoleh dari SPBU, bukti konkret bahwa pengawasan Pertamina akan hal itu lemah. Atau patut diduga Pertamina melakukan pembiaran," tegasnya.
Mantan Wakil Ketua DPRD Kaltim itu menambahkan, BBM merupakan komoditas yang berpotensi menimbulkan bahaya dan sifatnya yang mudah terbakar. Sebab itu ia menilai skema usaha penjualan BBM pasti sudah diatur sebelum-sebelumnya.
"Saya hanya belum teliti saja. Tidak mungkin bisa diperjualkan sembarangan. Makanya orang membuat SPBU harus ada syaratnya," imbuhnya.
Sementara itu, mengenai wacana penghentian praktik ilegal penjualan BBM ecer di masyarakat, orang nomor satu di Kota Peradaban itu menyatakan, hal tersebut tak urung bakal dilakukan Pemkot Samarinda.
Baca Juga: Jadwal Buka Puasa Kota Samarinda dan Sekitarnya Selasa 19 April 2022
"Kemungkinan akan mengarah ke sana. Kecuali, wali kota tidak memiliki kewenangan melakukan itu, maka kami tidak bisa melakukan jika tak ada landasan hukumnya," jelasnya.
Demi melindungi masyarakat dan menghindari potensi kerugian yang besar, baik dari sisi kecelakaan kebakaran maupun korban jiwa, ia menegaskan pemkot sedang memikirkan untuk menghentikan penjualan tersebut. Dan, memberikan larangan secara keras kepada SPBU agar tak menjual BBM ke pengecer.
"Atau kalau ingin dibuat tata niaga penjualannya, walaupun sudah ada Petrashop, itu masih mahal bagi masyarakat. Jadi ada juga catatan bagi Pertamina bahwa programnya harus lebih ekonomis lagi," pungkasnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
5 Mobil Keluarga Bekas di Bawah 100 Juta: Interior Luas, Praktis dan Ekonomis
-
Sebanyak 63 Ribu Paket Seragam Sekolah Gratis Dibagikan di Kaltim
-
3 Mobil Bekas Wuling Konfigurasi Captain Seat: Harga Murah, Fitur Mewah
-
4 Mobil Pintu Geser Bekas di Bawah 100 Juta, Fitur Captain Seat dan Sunroof
-
3 Mobil Bekas Hyundai, SUV Premium untuk Keluarga dengan Teknologi Lengkap