Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Minggu, 24 April 2022 | 07:30 WIB
Rahmad Mas'ud. [Inibalikpapan.com]

SuaraKaltim.id - Pemerintah telah menetapkan cuti bersama bagi ASN dalam menyambut Hari Raya Idul Fitri mulai 29 April hingga 6 Mei 2022. Jatah cuti itu dianggap sudah cukup lama untuk bisa dirasakan para ASN.

Bahkan, pernyataan senada juga disampaikan Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas'ud. Ia juga menganjurkan kepada para ASN di lingkungannya untuk bisa memanfaatkan waktu libur tersebut dengan baik

“Kalau bisa cuti bersamanya dimanfaatkan untuk liburan dalam kota, kebijakan di Balikpapan tentu mengikuti kebijakan Pemerintah pusat atau sekitar 10 hari,” ujarnya, melansi dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Minggu (24/4/2022).

Ia juga berharap agar para ASN di lingkungan Pemkot Balikpapan jangan mengambil cuti lagi yang digabung dengan cuti bersama.

Baca Juga: Sekjen Kemnaker Berharap Pengusaha Permudah Pelaksanaan Cuti Pekerja dan Buruh

“Kalau mau ambil cuti setelah masuk kerja dulu, baru nanti ambil cutinya,” ajaknya. 

“Karena kalau kita terlalu jauh pelayanan kita yang melayani masyarakat akan terganggu, nanti mereka malah komplain cuti bersama saja sudah 10 hari,” tambahnya. 

Ia melanjutkan, termasuk akan ada sanksi bagi ASN yang nanti ketahuan molor saat pertama kali masuk setelah cuti bersama. 

“Pemberian sangsi tentu ada, tapi kita selalu ingatkan cuti bersama 10 hari itu sudah cukup lama,” pungkasnya. 

Baca Juga: Beda Dari Yang Lain, Bupati Pandeglang Irna Narulita Perbolehkan ASN Mudik Bawa Kendaraan Dinas, Ini Syaratnya!

Load More