Scroll untuk membaca artikel
Bella
Selasa, 03 Mei 2022 | 10:00 WIB
Pedangdut Ridho Roma saat ditemui di Kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Kamis (24/12/2020). [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraKaltim.id - Penyanyi dangdut Ridho Rhoma dinyatakan bebas bersyarat, tepat di hari Raya Idul Fitri.

Meski begitu, Anak dari Rhoma Irama itu tetap harus menjalani wajib lapor.

"Alhamdulillah, hari ini, saya bisa kembali bersama keluarga, berkumpul,” ," ujar Ridho di Lapas Cipinang, Jakarta, melansir Antara, Senin (2/5/2022).

Tak lupa, dalam moment lebaran itu Ridho mohon maaf  atas kesalahannya, juga mengucap rasa terimakasih kepada pihak Lapas.

Baca Juga: Video Viral Bikin Gemas! Balita Ini Salah Emak Gara-gara Keluarganya Pakai Baju Kembaran saat Lebaran

“Saya juga mohon maaf yang sebesar-besarnya atas salah saya dan ucapan terima kasih kepada Kalapas Cipinang, Jakarta Timur, yang telah menerima saya dengan baik di sini, memberikan pembinaan, tentu saja saya merasa banyak pelajaran," ujar Ridho.

Diketahui, Ridho ditangkap Satresnarkoba Polres Metro Pelabuhan Tanjung Priok di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Selatan pada tahun 2021.

Dirinya kemudian  menjalani proses hukuman selama delapan bulan di Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Per tanggal 21 September 2021, Ridho kemudian dipindahkan ke Lapas Cipinang, Jakarta Timur.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhi vonis dua tahun penjara kepadanya, Ridho diketahui sudah dua kali tersandung kasus penyalahgunaan narkoba.

Load More