SuaraKaltim.id - Penyanyi dangdut Ridho Rhoma dinyatakan bebas bersyarat, tepat di hari Raya Idul Fitri.
Meski begitu, Anak dari Rhoma Irama itu tetap harus menjalani wajib lapor.
"Alhamdulillah, hari ini, saya bisa kembali bersama keluarga, berkumpul,” ," ujar Ridho di Lapas Cipinang, Jakarta, melansir Antara, Senin (2/5/2022).
Tak lupa, dalam moment lebaran itu Ridho mohon maaf atas kesalahannya, juga mengucap rasa terimakasih kepada pihak Lapas.
“Saya juga mohon maaf yang sebesar-besarnya atas salah saya dan ucapan terima kasih kepada Kalapas Cipinang, Jakarta Timur, yang telah menerima saya dengan baik di sini, memberikan pembinaan, tentu saja saya merasa banyak pelajaran," ujar Ridho.
Diketahui, Ridho ditangkap Satresnarkoba Polres Metro Pelabuhan Tanjung Priok di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Selatan pada tahun 2021.
Dirinya kemudian menjalani proses hukuman selama delapan bulan di Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Per tanggal 21 September 2021, Ridho kemudian dipindahkan ke Lapas Cipinang, Jakarta Timur.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhi vonis dua tahun penjara kepadanya, Ridho diketahui sudah dua kali tersandung kasus penyalahgunaan narkoba.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Korban Kecelakaan KRL Vs KA Argo Bromo Bertambah, AHY: 15 Jiwa Meninggal dan 88 Orang Luka-Luka
-
'Kakak Saya Belum Bisa Dihubungi', Pilu Keluarga Cari Korban Kecelakaan KRL di Bekasi Lewat Medsos
-
Perjalanan Terakhir Nuryati, Korban Tragedi KRL Bekasi Timur yang Ingin Menengok Cucu
-
9 Fakta Kecelakaan Kereta di Stasiun Bekasi Timur, Gerbong Wanita Jadi Titik Terparah
-
Cerita Pasutri Selamat dari Kecelakaan Maut Kereta di Bekasi: Terpental hingga Pingsan
Terkini
-
Langkah Pemprov Kaltim usai SK Tim Ahli Gubernur Disebut Cacat Hukum
-
Diprotes Keras, Gubernur Kaltim Akhirnya Beli Kursi Pijat Pakai Duit Sendiri
-
Gerindra Kaltim Sentil Rudy Mas'ud, Singgung Nepotisme hingga Evaluasi Anggaran
-
Advokat Publik Datangi Kantor Rudy Mas'ud, Minta Bubarkan Tim Ahli Gubernur
-
Rudy Mas'ud Janji Pengadaan Kursi Pijat Pakai Duit Sendiri, Begini Kata Pemprov Kaltim