SuaraKaltim.id - Babak baru dimulainya pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara dimulai, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2022 tentang Otorita Ibu Kota Nusantara (Perpres Otorita IKN).
"Otorita Ibu Kota Nusantara mempunyai tugas melaksanakan kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara, dan pengembangan Ibu Kota Nusantara serta Daerah Mitra," bunyi pasal3 ayat (1) Pepres Otorita IKN.
Hal itupun memperoleh dukungan dan ucapan selamat dari warga di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim). Sambil membawa spanduk saat mengunjungi titik nol IKN sejumlah orang menyatakandukungan terhadap pembangunan IKN.
“Selamat dan Sukses atas dimulainya pembangunan IKN Nusantara, Gereja Kemah Injil Indonesia Kota Samarinda turut mendukung dan mendoakan,Tuhan Yesus Memberkati,” bunyi tulisan dalam spanduk yang diunggah akun Instagram denyikn_nusantara, Rabu (4/5/2022).
Dalam unggahan itu juga tampak sejumlah wisatawan sedang menikmati indahnya pemandangan di titi nol pada momen lebaran kali ini. Tampak juga puluhan mobil berjejer rapi memenuhi lokasi parker di area tersebut.
Diketahui, Presiden Joko Widodo juga telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 65 Tahun 2022 tentang Perolehan Tanah dan Pengelolaan Pertanahan di Ibu Kota Nusantara (IKN).
Dalam aturan yang ditandatangani pada 18 April 2022 itu, seperti yang dilihat dari laman Kementerian Sekretariat Negara di Jakarta, Rabu, disebutkan perolehan tanah di IKN dilakukan melalui dua mekanisme, yaitu pelepasan kawasan hutan dan/atau pengadaan tanah.
Pasal 3 ayat 1 dalam Perpres tersebut dijelaskan pelepasan kawasan hutan dilaksanakan pada kawasan hutan di Kawasan Strategis Nasional (KSN) IKN yang berstatus hutan.
"Pelepasan Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan dan memberikan perlindungan terhadap penguasaan tanah masyarakat, hak individu, atau hak komunal masyarakat adat," demikian disebutkan dalam Perpres tersebut.
Dalam pelaksanaannya, pelepasan kawasan hutan dilakukan paling lama tiga bulan sejak permohonan pelepasan Kawasan Hutan diterima dan dinyatakan lengkap dari Kepala Otorita IKN kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan (pasal 3 ayat 3).
Terkait pengadaan tanah, hal tersebut dapat dilakukan melalui dua mekanisme, yaitu pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum atau pengadaan tanah secara langsung.
"Dalam rangka efisiensi dan efektivitas, perolehan tanah di IKN dapat dilakukan melalui pengadaan tanah secara langsung oleh Otorita IKN dengan pihak yang berhak dengan cara jual beli, hibah, pelepasan secara sukarela, ruislag, atau cara lain yang disepakati" bunyi pasal 10 ayat 1.
Sedangkan, pasal 10 ayat 2 mengatur "Dalam hal pengadaan tanah secara langsung tidak tercapai kesepakatan, perolehan tanah di IKN menggunakan mekanisme pengadaan tanah bagi pembangunan untuk Kepentingan Umum".
Berita Terkait
-
Rejeki Nomplok di Libur Lebaran, Suparman Kantongi Rp 1,5 Juta Sehari dari Jasa Penyeberangan ke Beras Basah
-
Sedang Berburu di Hutan Berdua Bersama Rekannya, Punggung Ramli Tiba-tiba Terkena Luka Tembak, dari Senapannya Sendiri?
-
6 Momen Toleransi saat Idul Fitri 2022: Bukti Keberagaman Indonesia
-
Selama Libur Lebaran, Layanan Pasien Rawat Jalan di RSUD AWS Samarinda Pindah ke UGD
Terpopuler
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
- 7 Sepatu Running Adidas dengan Sol Paling Empuk dan Stabil untuk Pelari
Pilihan
-
Ziarah Telepon Selular: HP Sultan Motorola Aura Sampai Nokia Bunglon
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
-
Liburan Keluarga Berakhir Pilu, Bocah Indonesia Ditabrak Mati di Singapura
-
Viral Oknum Paspampres Diduga Aniaya Driver Ojol di Jakbar, Dipicu Salah Titik dan Kata 'Monyet'
-
Hasil Rapat DPR: Pasien PBI BPJS Tetap Dilayani, Pemerintah Tanggung Biaya Selama 3 Bulan
Terkini
-
5 Mobil Keluarga Bekas dari Suzuki, Irit dan Tangguh dengan Desain Stylish
-
4 Serum Lokal Terbaik untuk Perawatan Sehari-Hari, Efektif Jaga Kulit Wajah!
-
5 Skincare untuk Skin Barrier di Usia 40 ke Atas, Efektif Jaga Kelembapan
-
Aktif di Bidang Olahraga, Bupati Tanah Laut Sabet Anugerah SIWO Award
-
5 Mobil Hatchback Bekas Terbaik buat Mahasiswa, Stylish dan Ekonomis