Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Kamis, 19 Mei 2022 | 11:30 WIB
Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi saat menjelaskan kronologi penangkapan. [KlikKaltim.com]

SuaraKaltim.id - Polres Bontang berhasil menggagalkan peredaran sabu di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Tanjung Limau Kelurahan Gunung Elai pada Rabu (19/5/2022) sekira pukul 16.00 Wita. Dari KTPnya, tersangka berinisial RS (28) merupakan warga Desa Santan Ulu Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) kedapatan akan mengedarkan sabu di wilayah TPI Tanjung Limau Bontang

Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi mengatakan, berdasarkan keterangan tersangka biasanya dia menjual barang haram itu kepada nelayan setempat. Dari hasil penangkapan itu, Sat Resnarkoba berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat 16,7 gram. 

"Dia ditangkap kemarin saat ingin bertransaksi. Tersangka dikategorikan pengedar, informasi sebelumnya kami dapat dari masyarakat setempat," kata AKBP Hamam Wahyudi, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Kamis (19/5/2022). 

Selanjutnya, barang bukti yang diamankan di tempat tinggalnya yang tak jauh dari TKP penangkapan, polisi mengamankan 22 plastik klip sabu siap edar, alat hisap sabu, telepon genggam, dan dompet. Sementara tersangka, masih diperiksa dan diamankan di Mako Polres Bontang untuk penyelidikan lebih lanjut. 

Baca Juga: Oknum Polisi di Kalbar Jadi Pengedar sekaligus Pemakai Sabu, Pernah Hampir Bunuh Diri karena Sakau

"Saat ini masih proses pengembangan. Sudah diamankan beserta barang bukti," sambungnya. 

Terhadap tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. 

"Ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.

Load More