SuaraKaltim.id - Pengamat Hukum Universitas Mulawarman Herdiansyah Hamzah menilai aparat penegak hukum bisa ikut mendalami mengenai motif surat rekomendasi yang dikeluarkan Wali kota Bontang Basri Rase untuk PT Bunker Pribumi Kutai Timur.
Menurutnya, surat tersebut dapat memunculkan tudingan terjadinya transaksional politik yang berujung pada kemungkinan suap dan gratifikasi dalam surat sakti tersebut.
Dirinya mengungkapkan, alih-alih hanya mencabut surat tersebut, Basri Rase seharusnya juga membuat pernyataan dalam kondisi sadar menyadari kekeliruan yang dibuat sebagai pejabat publik. Apalagi surat itu jelas ditandatangani langsung olehnya.
"Penarikan surat itu bukan berarti persoalan ini selesai. Belum ada pernyataan resmi Wali Kota Bontang selaku pembuat rekomendasi itu kalau suratnya dicabut," ungkap Castro, Kamis (19/5/2022).
Baca Juga: Gelapkan Uang Perusahaan, Kasir Ini Habiskan Uang Ratusan Juta Rupiah untuk Judi Online
Menurutnya, dalam etika pemerintahan, pejabat yang sudah membuat kekeliruan harus segera meminta maaf kepada publik.
Menurutnya, klarifikasi terbuka dinilai sangat penting dalam persoalan ini. Agar pejabat daerah bisa memberikan pernyataan dan membersihkan tudingan yang saat ini banyak dikeluarkan oleh publik.
"Apalagi hal tersebut di luar kewenangan kepala daerah. Bukan hanya untuk meyakinkan publik, tapi ini juga bermanfaat bagi walikota untuk membersihkan tudingan publik," tutupnya dilansir dari klikkaltim-jaringan suara.com-.
Hal tersebut dikemukakan Herdiansyah terkait surat rekomendasi yang diberikan oleh Wali kota Bontang Basri Rase untuk PT Bunker Pribumi Kutai Timur yang sempat menjadi bahan perdebatan masyarakat sejak surat tersebut tersebar di facebook.
Usai tersebar, surat sakti Wali Kota Bontang itu sempat ramai dibahas bahkan ditolak sebagian kelompok.
Diduga lantaran polemik tersebut, Basri Rase akhirnya mencabut surat rekomendasi untuk PT Bunker Pribumi Kutai Timur, Kamis (19/5/2022).
Penarikan surat tersebut dibenarkan oleh Kepala Bagian Ekonomi Sekretariat Daerah (Setda) Achmad Rizani saat dikonfirmasi Klik Kaltim, Jumat (20/5/2022).
"Iya kemarin itu sudah diminta membuat surat pencabutan atas surat rekomendasi sebelumnya," ungkap Achmad Rizani.
Achmad enggan menjabarkan alasan penarikan surat tersebut. Karena pertimbangan berada di ranah Wali Kota Bontang Basri Rase.
"Kalau pertimbangannya apa saya kurang tahu, silahkan tanyakan langsung ke pak Wali Kota," katanya.
Berita Terkait
-
Gelapkan Uang Perusahaan, Kasir Ini Habiskan Uang Ratusan Juta Rupiah untuk Judi Online
-
Wali Kota Bontang Basri Rase Cabut Surat Rekomendasi untuk PT Bunker Pribumi, Pengamat: Harus Ada Pernyataan Terbuka
-
Kim Sae Ron Terlibat Insiden, Drama Hunting Dogs Diduga akan Syuting Ulang
-
Menyesal, Kim Sae Ron Tulis Surat Permintaan Maaf Soal Mengemudi saat Mabuk
-
Gelar Vaksinasi, Polres Bontang Beri Gula dan Sirup ke Warga yang Sudah Divaksin
Terpopuler
- Pemain Keturunan Berbandrol Rp208 M Kirim Kode Keras Ingin Bela Timnas Indonesia
- 6 Rekomendasi City Car Bekas Mulai Rp29 Jutaan: Murah dan Irit Bensin
- 9 Rekomendasi HP Murah Rp 1,5 Jutaan di Juni 2025, Duet RAM 8 GB dan Memori 256 GB
- Pemain Keturunan Rp 312,87 Miliar Juara EFL Masuk Radar Tambahan Timnas Indonesia untuk Ronde 4
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Kapasitas 8 Orang, Kursi Nyaman untuk Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Persaingan Sengit Udinese vs Bologna Rekrut Jay Idzes: Bianconeri Siapkan Rp469 M
-
Penyerang Naturalisasi Timnas Indonesia Akhirnya ke Liga 1! Siap Bantu Tim Bersaing
-
Juara Liga Champions Minat Rekrut Pemain Keturunan Indonesia Berbandrol Rp243 M
-
4 Rekomendasi HP Murah Xiaomi dengan Layar AMOLED, Terbaik Juni 2025
-
Dikeroyok Negara Teluk, Timnas Indonesia Diprediksi Bisa Lolos dari Ronde Keempat
Terkini
-
Tampang Sporty, Teknologi Canggih, Honda HR-V Hybrid Tawarkan Performa dan Efisiensi
-
7 Link DANA Kaget Hari Ini, Klaim Saldo Gratis Tanpa Ribet dan Anti Tipu-tipu!
-
4 Jenis Bedak Wardah Murah Anti Luntur, Mulai Rp 20 Ribuan dan Wajah Glowing Seharian!
-
KUR BCA 2025 untuk UMKM: Syarat dan Cara Daftar Biar Dapat Pinjaman Rp 75 Juta!
-
Klaim Saldo DANA Kaget hingga Rp549 Ribu, Ini Cara, Tips, dan Manfaatnya!