Scroll untuk membaca artikel
Bella
Jum'at, 20 Mei 2022 | 17:09 WIB
Wali Kota Bontang Basri Rase. [KlikKaltim.com]

SuaraKaltim.id - Pengamat Hukum Universitas Mulawarman Herdiansyah Hamzah menilai aparat penegak hukum bisa ikut mendalami mengenai motif surat rekomendasi yang dikeluarkan Wali kota Bontang Basri Rase untuk PT Bunker Pribumi Kutai Timur.

Menurutnya, surat tersebut dapat memunculkan tudingan terjadinya transaksional politik yang berujung pada kemungkinan suap dan gratifikasi dalam surat sakti tersebut. 

Dirinya mengungkapkan, alih-alih hanya mencabut surat tersebut, Basri Rase seharusnya juga membuat pernyataan dalam kondisi sadar menyadari kekeliruan yang dibuat sebagai pejabat publik. Apalagi surat itu jelas ditandatangani langsung olehnya.

"Penarikan surat itu bukan berarti persoalan ini selesai. Belum ada pernyataan resmi Wali Kota Bontang selaku pembuat rekomendasi itu kalau suratnya dicabut," ungkap Castro, Kamis (19/5/2022). 

Baca Juga: Gelapkan Uang Perusahaan, Kasir Ini Habiskan Uang Ratusan Juta Rupiah untuk Judi Online

Menurutnya, dalam etika pemerintahan, pejabat yang sudah membuat kekeliruan harus segera meminta maaf kepada publik. 

Menurutnya, klarifikasi terbuka dinilai sangat penting dalam persoalan ini. Agar pejabat daerah bisa memberikan pernyataan dan membersihkan tudingan yang saat ini banyak dikeluarkan oleh publik. 

"Apalagi hal tersebut di luar kewenangan kepala daerah. Bukan hanya untuk meyakinkan publik, tapi ini juga bermanfaat bagi walikota untuk membersihkan tudingan publik," tutupnya dilansir dari klikkaltim-jaringan suara.com-.

Hal tersebut dikemukakan Herdiansyah terkait surat rekomendasi yang diberikan oleh Wali kota Bontang Basri Rase untuk PT Bunker Pribumi Kutai Timur yang sempat menjadi bahan perdebatan masyarakat sejak surat tersebut tersebar di facebook.

Usai tersebar, surat sakti Wali Kota Bontang itu sempat ramai dibahas bahkan ditolak sebagian kelompok.

Baca Juga: Wali Kota Bontang Basri Rase Cabut Surat Rekomendasi untuk PT Bunker Pribumi, Pengamat: Harus Ada Pernyataan Terbuka

Diduga lantaran polemik tersebut, Basri Rase akhirnya mencabut surat rekomendasi untuk PT Bunker Pribumi Kutai Timur, Kamis (19/5/2022). 

Penarikan surat tersebut dibenarkan oleh Kepala Bagian Ekonomi Sekretariat Daerah (Setda) Achmad Rizani saat dikonfirmasi Klik Kaltim, Jumat (20/5/2022). 

"Iya kemarin itu sudah diminta membuat surat pencabutan atas surat rekomendasi sebelumnya," ungkap Achmad Rizani. 

Achmad enggan menjabarkan alasan penarikan surat tersebut. Karena pertimbangan berada di ranah Wali Kota Bontang Basri Rase. 

"Kalau pertimbangannya apa saya kurang tahu, silahkan tanyakan langsung ke pak Wali Kota," katanya. 

Load More