Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Minggu, 29 Mei 2022 | 14:33 WIB
Barang bukti sepeda motor yang diamankan dari pelaku.[KlikKaltim.com]

SuaraKaltim.id - Remaja usia 15 tahun di Marangkayu, Kutai Kartanegara (Kukar) harus berurusan dengan polisi. Ia diamankan petugas usai dilaporkan mencuri motor milik temannya sendiri.

Kejadian itu terjadi 23 Mei 2022 lalu di pelataran parkir BRI Link, Desa Sebuntal, Kecamatan Marangkayu, Kukar. 

Pelaku sendiri merupakan teman korban. Mereka sebelumnya nongkrong bersama-sama di depan Kantor Bumdes, Sebuntal. 

Bahkan, korban sempat mengantar pelaku pulang ke rumah neneknya, yang berjarak sekitar 100 meter dari tempat mereka kumpul-kumpul.

Baca Juga: Ngeri! Penampakan Sosok Kuntilanak di Jalan Perusahaan Kukar Viral di Instagram

Mirisnya, niatan baik korban dibalas jahat oleh pelaku. Sepulang di rumah, pelaku kemudian ke rumah korban dengan jalan kaki untuk mengambil motor temannya itu. 

"Niatnya memang mau curi motor itu, karena pelaku ini tahu kunci motornya dol," ungkap Kasi Humas Polres Bontang Iptu Mandiyono melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Minggu (29/5/2022). 

Remaja itu ditangkap polisi setelah 3 hari membawa motor temannya. Ia ditangkap di Toko Lima masih di Kecamatan Marangkayu. 

Kini pelaku dan barang bukti sudah diamankan polisi. Ia diancam dengan pasal 363 KUHP atas perbuatannya.

Baca Juga: Viral! Sekolahnya Kebakaran, Bocil Ini Malah Kegirangan dan Bilang Alhamdulillah

Load More