SuaraKaltim.id - Seorang pemuda berinisial MT (18) akhirnya harus pasrah setelah tim unit PPA Polres Berau meringkus dirinya akibat perbuatannya yang telah dilakukan terhadap seorang gadis berusia 15 tahun.
Diketahui, MT diringkus pihak kepolisian lantaran melakukan tindakan tak senonoh terhadap gadis tersebut, pada hari Minggu (20/5/2022) lalu.
Pengungkapan kasus itu berawal saat pelaku menemani korban latihan menari di salah satu sekolah yang berada di Kecamatan Segah. Usai latihan menari, pelaku lantas mengajak korban untuk melakukan hubungan badan di sebuah hotel melati.
"Keduanya ini adalah sepasang kekasih. Jadi setelah latihan menari, korban diajak pelaku (MT) untuk berhubungan badan. Namun korban ini menolak. Karena mendapat ancaman, jadi si korban terpaksa mau ikut pelaku ke hotel melati untuk berhubungan badan," ungkap Kaur Humas Polres Berau, Iptu Suradi saat dihubungi melalui sambungan seluler, Rabu (1/6/2022).
Hubungan keduanya pun tak berlangsung lama. Pasalnya, sang gadis ternyata berselingkuh dengan laki-laki lain, dan akhirnya memutuskan hubungan dengan MT.
MT yang tidak terima dengan keputusan korban pun, lantas mengirim foto sang gadis saat tak berbusana kepada kakak korban. Tak berhenti disitu MT juga mengirim video persetubuhan mereka ke keluarga korban.
“Si pelaku ini tidak terima diputusi oleh korban. Kemudian dia mengancam, pertama mengirim foto bugil si, dan yang kedua pelaku ini mengirim video hubungan badan mereka kepada keluarga korban. Karena si Kakak korban ini gerah dengan perlakuan pelaku, akhirnya dia melaporkan kejadian ini kepada kami,” imbuhnya.
Kini MT telah diamankan dan di bawa ke Mapolres Berau untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Akbat perbuatannya, MT diancam dengan Pasal 82 ayat 1 juncto Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Baca Juga: Ridwan Kamil Pasang Foto Eril Menatap Tulisan Allah di Media Sosial, Banjir Ucapan Doa
Kontributor : Apriskian Tauda Parulian
Berita Terkait
Terpopuler
- 30 Wakil Menteri Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN, Ini Daftar Namanya
- Petinggi FPI Novel Bamukmin Ditunjuk Jadi Komisaris Hotel Indonesia Natour
- 'Daripada Liburan Mending Melawan', Ibu-ibu di Jogja Geruduk Bundaran UGM Gugat Kebijakan Korup
- Kacamata Cat Eye Cocok untuk Bentuk Wajah Apa? Ini 3 Pilihan dengan Harga Ramah di Kantong
- 5 Sepatu Running Asics Diskon di Sports Station, Potongan Harga hingga 64 Persen
Pilihan
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
Terkini
-
BRI Bersinergi Dengan Danantara Pacu Ekonomi Kerakyatan, Laba Naik dan Dividen Tertinggi
-
Jaga Integritas Perusahaan, BRI Tingkatkan Deteksi Fraud dan Pengawasan Internal
-
Eco-Chic Day Jadi Gerakan Baru Puan Lestari untuk Kurangi Dampak Fast Fashion
-
Berawal dari Modal Rp2,7 M, Kasus Irma Suryani vs Istri Ketua DPRD Kaltim Berakhir SP3
-
Gubernur Rudy Mas'ud Sebut ASN Luar Daerah Bisa Isi Jabatan Strategis