SuaraKaltim.id - Pihak Polsek Balikpapan Selatan dalam beberapa hari ini berhasil mengungkap dan menangani sejumlah kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di beberapa lokasi di Kota Balikpapan.
Hal ini disampaikan Kapolsek Balikpapan Selatan, Kompol Agung Nursapto saat menyampaikan rilis di hadapan sejumlah awak media, Kamis (2/5/2022).
Kasus pertama curanmor yang terjadi pada Rabu (2/3/2022) lalu di kawasan Jalan Mukmin Faisal, RT 17, Kelurahan Sepinggan, satu unit sepeda motor Yamaha Mio berhasil dibawa kabur pencuri dengan menggunakan kunci T.
“Untuk kasus yang pertama barang bukti motor sudah kami temukan disamping BSCC Dome tanpa adanya plat nomot, sedangkan untuk tersangka masih dalam proses lidik,” ujarnya, melansir dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Jumat (3/6/2022).
Adapun kasus kedua pencurian sepeda motor Yamaha Lexy yang terjadi di kawasan Jalan Marsma Iswahyudi, RT 2, Kelurahan Damai Bahagia pada 19 Januari 2022 lalu. Yang mana untuk tersangka SA (35) berhasil diamankan petugas.
“Sama dengan kasus pertama tersangka SA ini menggunakan kunci T untuk membawa kabur sepeda motor korban yang terparkir di halaman rumah,” katanya.
Kasus ketiga, juga masih curanmor yang terjadi di Komplek Bank Duta, RT 33, Damai Bahagia, pada 2 Februari 2022 lalu satu unit motor Honda berhasil dibawa kabur pencuri yang menggunakan kunci T.
“Untuk yang kasus ketiga tersangkanya ada dua yakni SA (35) dan Z (29), dimana tersangka SA ini orang yang sama melakukan aksi curanmor yang terjadi di Jalan Marsma Iswahyudi,” akunya.
Yang terakhir kasus keempat juga curanmor yang terjadi di Jalan Danau Toba, RT 91, Gunung Bahagia pada 15 April 2022 lalu, dengan tersangka RS (23) warga Baru Ulu.
Baca Juga: 5 Pelaku Curanmor Ditangkap, 7 Unit Sepeda Motor Disita
Di mana tersangka RS berhasil membawa kabur Motor Yamaha Aerox yang terparkir di teras rumah korban.
“Akibatnya korban mengalami kerugian hingga Rp 30 juta. Karena keberatan, kejadian itu dilaporkan korban ke Polsek Balikpapan Selatan,” ungkapnya.
Berbekal laporan tersebut, jajaran Polsek Balikpapan Selatan bergerak melakukan penyelidikan. Dan berhasil menemukan tersangka berikut dengan barang bukti motor curiannya.
“Tersangka diamankan di rumahnya kawasan Baru Ulu, Balikpapan Barat. Barang bukti juga diamankan, karena pengakuannya motor itu untuk keperluan pribadi,” ucapnya.
Tersangka kini sudah diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dirinya dijerat dengan Pasal 363 KUHP Tentang Tindak Pidana Pencurian Kendaraan Bermotor.
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Profil Riccardo Calafiori, Bek Arsenal yang Bikin Manchester United Tak Berkutik di Old Trafford
-
Breaking News! Main Buruk di Laga Debut, Kevin Diks Cedera Lagi
-
Debut Brutal Joan Garcia: Kiper Baru Barcelona Langsung Berdarah-darah Lawan Mallorca
-
Debit Manis Shayne Pattynama, Buriram United Menang di Kandang Lamphun Warrior
-
PSIM Yogyakarta Nyaris Kalah, Jean-Paul van Gastel Ungkap Boroknya
Terkini
-
IKN Terancam Karhutla: Dishut Kaltim Perkuat Zona Penyangga
-
Ekonomi Kaltim Tumbuh 4,69 Persen, Industri Pengolahan Jadi Penopang
-
Cegah Pungutan Liar, Pemkot Bontang Gulirkan Kartu Pintar untuk Pelajar
-
Jadi Inspektur Upacara di HUT RI ke-80 IKN, Basuki: Dimana Bumi Dipijak, Disitu Langit Dijunjung
-
Gratispol Kaltim Belum Rampung, Unmul Minta Mahasiswa Sabar