SuaraKaltim.id - Wakil Kepala Staf Angkatan Laut Laksamana Madya TNI Ahmadi Heri Purwono menegaskan bahwa tudingan perwira TNI AL meminta 375.000 dolar AS atau Rp5,4 miliar untuk membebaskan kapal tanker berbendera Panama MT Nord Joy merupakan hoaks.
"Jadi sudah diselidiki itu hoaks belaka. Yang jelas kapalnya memang masih dalam penyidikan sekarang ada di Tanjung Pinang," kata Wakasal di Mabesal Cilangkap, Jakarta Timur, Jumat.
Heri menduga munculnya tudingan miring itu kemungkinan karena ada pihak yang merasa tidak senang dengan penangkapan tanker tersebut.
"Terkadang memang banyak sekali berita-berita simpang siur yang tujuannya untuk menjatuhkan ataupun mencemarkan institusi (TNI AL)," ungkapnya.
Padahal, menurut Heri, TNI AL memiliki peran untuk menegakkan hukum di laut sebagaimana amanah undang-undang.
"Kami punya tugas dan kewenangan melaksanakan penegakan hukum di laut," kataHeri.
Atas tuduhan tersebut, dirinya menyatakan bahwa TNI AL akan mengambil langkah-langkah tegas karena tudingan ini telah merugikan citra TNI AL.
"Kalau memang merugikan kita akan tuntut balik. Pasti akan kita tuntut balik, tidak ada main-main dengan pertaruhan nama sesuatu institusi karena memang selama ini tidak ada," katanya.
Dengan tegas, Heri membantah ada perwira TNI AL yang meminta uang untuk membebaskan kapal tanker bahan bakar itu karena berlabuh secara ilegal di perairan Indonesia dekat lepas pantai Singapura.
Baca Juga: 5 Tips Menabung yang Bikin Kamu Kaya Raya, Cocok untuk Generasi Millennial!
Sementara itu, Kepala Dinas Penerangan Angkatan Laut (Kadispenal) Laksamana Pertama TNI Julius Widjojono, mengungkapkan sejauh ini tidak ditemukan adanya indikasi anggota yang melakukan itu.
Julius menegaskan bahwa TNI AL secara serius mendorong percepatan proses hukum kapal tanker tersebut untuk ke kejaksaan untuk mendapatkan sanksi maksimal sesuai ketentuan.
TNI AL meminta agar pelapor yang mengetahui adanya perwira TNI AL meminta uang suap itu agar melaporkan kepada Mabes TNI AL.
"Jika tidak bisa sebutkan maka ini adalah pencemaran nama baik, kami akan lakukan tuntutan sesuai hukum," tegasnya. Antara
Berita Terkait
-
5 Tips Menabung yang Bikin Kamu Kaya Raya, Cocok untuk Generasi Millennial!
-
Calon Haji Asal Tulungagung Bawa Uang Rp150 Juta yang Dikemas Jeriken
-
Viral Kiamat Sudah Dekat, NASA Jelaskan Klaim Kemungkinan Matahari Terbit dari Barat
-
Diterpa Isu Prajurit Peras Kapal Asing Hingga Rp 5,4 M, Wakasal: Itu Hoaks!
-
Guyur Karyawan Pakai Bensin, Perampok Bersenpi di Indomaret Otista Manfaatkan Waktu Salat Jumat
Terpopuler
- 10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- 7 Mobil 8 Seater Termurah untuk Keluarga, MPV hingga SUV Super Nyaman
Pilihan
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
Terkini
-
Anggaran Rp 2,7 Triliun Jadi Momentum Percepatan Sertifikasi Guru Madrasah
-
DPR Dukung Langkah Purbaya Berantas Mafia Impor Tekstil Ilegal
-
Viktor Laiskodat Dukung Rencana Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto
-
Pemda Diminta Aktif Cek Suplai dan Distribusi untuk Antisipasi Inflasi
-
Suara dari Jalanan: Aktivis 98 Sebut Perpres Ojol Jawaban Aspirasi Pengemudi