Scroll untuk membaca artikel
Bella
Jum'at, 10 Juni 2022 | 20:00 WIB
Kapal tanker MT Nord Joy bendera Panama yang ditangkap TNI AL di perairan Batam, Kepulauan Riau. Kapal itu langgar teritori. (Antara)

SuaraKaltim.id - Wakil Kepala Staf Angkatan Laut Laksamana Madya TNI Ahmadi Heri Purwono menegaskan bahwa tudingan perwira TNI AL meminta 375.000 dolar AS atau Rp5,4 miliar untuk membebaskan kapal tanker berbendera Panama MT Nord Joy merupakan hoaks.

"Jadi sudah diselidiki itu hoaks belaka. Yang jelas kapalnya memang masih dalam penyidikan sekarang ada di Tanjung Pinang," kata Wakasal di Mabesal Cilangkap, Jakarta Timur, Jumat.

Heri menduga munculnya tudingan miring itu kemungkinan karena ada pihak yang merasa tidak senang dengan penangkapan tanker tersebut.

"Terkadang memang banyak sekali berita-berita simpang siur yang tujuannya untuk menjatuhkan ataupun mencemarkan institusi (TNI AL)," ungkapnya.

Baca Juga: 5 Tips Menabung yang Bikin Kamu Kaya Raya, Cocok untuk Generasi Millennial!

Padahal, menurut Heri, TNI AL memiliki peran untuk menegakkan hukum di laut sebagaimana amanah undang-undang.

"Kami punya tugas dan kewenangan melaksanakan penegakan hukum di laut," kataHeri.

Atas tuduhan tersebut, dirinya menyatakan bahwa TNI AL akan mengambil langkah-langkah tegas karena tudingan ini telah merugikan citra TNI AL.

"Kalau memang merugikan kita akan tuntut balik. Pasti akan kita tuntut balik, tidak ada main-main dengan pertaruhan nama sesuatu institusi karena memang selama ini tidak ada," katanya.

Dengan tegas, Heri membantah ada perwira TNI AL yang meminta uang untuk membebaskan kapal tanker bahan bakar itu karena berlabuh secara ilegal di perairan Indonesia dekat lepas pantai Singapura.

Baca Juga: Calon Haji Asal Tulungagung Bawa Uang Rp150 Juta yang Dikemas Jeriken

Sementara itu, Kepala Dinas Penerangan Angkatan Laut (Kadispenal) Laksamana Pertama TNI Julius Widjojono, mengungkapkan sejauh ini tidak ditemukan adanya indikasi anggota yang melakukan itu.

Julius menegaskan bahwa TNI AL secara serius mendorong percepatan proses hukum kapal tanker tersebut untuk ke kejaksaan untuk mendapatkan sanksi maksimal sesuai ketentuan.

TNI AL meminta agar pelapor yang mengetahui adanya perwira TNI AL meminta uang suap itu agar melaporkan kepada Mabes TNI AL.

"Jika tidak bisa sebutkan maka ini adalah pencemaran nama baik, kami akan lakukan tuntutan sesuai hukum," tegasnya. Antara

Load More