SuaraKaltim.id - Tahapan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang TK, SD, SMP Negeri di Balikpapan akan dimulai dengan verifikasi dan validasi. Hal itu di jadwalkan pada 10 sampai 29 Juni 2022, di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Balikpapan, pukul 08.00 sampai 12.00 Wita, dari Senin hingga Jumat.
Kepala Disdikbud Kota Balikpapan, Purnomo mengatakan, perlu diketahui bahwa tidak semua peserta PPDB yang melalui tahapan verifikasi dan validasi. Karena, hanya beberapa kriteria peserta yang diwajibkan melakukan verifikasi dan validasi berdasarkan Juknis PPDB Kota Balikpapan Tahun Pelajaran 2022/2023.
“Adapun kriteria peserta PPDB yang wajib melakukan verifikasi dan validasi ini bermacam-macam, serta membawa persyaratan yang harus dibawa saat verifikasi,” ujarnya, melansir dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Senin (12/6/2022).
Ia menambahkan, kriteria peserta PPDB 2022 Kota Balikpapan yang harus melakukan verifikasi dan validasi yakni, calon peserta didik yang masuk melalui jalur perpindahan tugas orangtua atau wali, calon peserta didik yang masuk melalui jalur prestasi.
Kemudian, calon peserta didik yang lulus di 2019, 2020 dan 2021, calon peserta didik dari Kota Balikpapan, tapi lulusan dari luar kota Balikpapan.
“Serta calon peserta didik lulusan Kota Balikpapan tapi belum memiliki Kartu Keluarga Kota Balikpapan, karena tugas orang tua/wali (PNS/BUMN),” akunya.
“Kemudian calon peserta didik yang kartu keluarganya tidak sama dengan tempat lulus sekolahnya, karena mengikuti tempat orang lain/wali,” tambahnya.
Ia melanjutkan, di mana berkas kelengkapan verifikasi dan validasi calon peserta didik yang masuk melalui jalur perpindahan tugas orangtua atau wali harus dilengkapi dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua atau wali, membawa kartu keluarga, membawa bukti lulus dari sekolah asal.
“Dilengkapi juga dengan Surat Keterangan Pindah tugas orang tua/wali,” sebutnya.
Baca Juga: Link Daftar PPDB SMP Surabaya 2022 di smp.ppdbsurabaya.net: Jadwal dan Persyaratan Pendaftaran
Lalu, untuk berkas kelengkapan verifikasi dan validasi calon peserta didik yang lulus 2019, 2020, 2021 diminta membawa KTP orangtua atau wali, kartu keluarga, ijazah, dan Surat Keterangan Hasil Ujian (SKHU).
Sedangkan, berkas kelengkapan verifikasi dan validasi calon peserta didik yang masuk melalui jalur prestasi dilengkapi dengan membawa KTP orangtua atau wali, membawa kartu keluarga, membawa bukti lulus dari sekolah asal, dokumen prestasi hasil kompetisi yang berupa sertifikat dan atau piagam asli, mulai dari tingkat kota sampai dengan tingkat internasional, untuk tingkat kecamatan hanya diperuntukan bagi kompetisi yang berjenjang.
“Dilengkapi juga dengan Surat Keterangan hafal Al-Quran yang dilegalisir oleh Kemenag Kota Balikpapan,” imbuhnya.
Untuk berkas kelengkapan verifikasi dan validasi calon peserta didik dari Kota Balikpapan, tapi lulusan dari luar Kota Balikpapan, diminta membawa KTP orang tua atau wali, kartu keluarga Kota Balikpapan, membawa bukti lulus dari sekolah asal.
Selanjutnya, berkas kelengkapan verifikasi dan validasi calon peserta didik lulusan Kota Balikpapan tapi belum memiliki kartu keluarga Kota Balikpapan, karena tugas orangtua atau wali seperti PNS atau BUMN, diminta membawa KTP orangtua atau wali, kartu keluarga asal, surat keterangan tugas orang tua atau wali, membawa surat keterangan lulus dari sekolah asal.
Untuk berkas kelengkapan verifikasi dan validasi calon peserta didik yang kartu keluarganya tidak sama dengan tempat lulus sekolahnya, karena mengikuti tempat orang lain atau wali, diminta membawa KTP orang tua atau wali, kartu keluarga wali, membawa surat keterangan lulus dari sekolah asal, serta surat pernyataan wali tentang penetapan tempat tinggal, disertai materai.
“Semua verifikasi dan validasi dilakukan di Kantor Disdikbud Balikpapan bukan di sekolah yang akan ditujuh,” tandasnya.
Sementara, untuk daya tampung penerimaan PPDB tahun ini sudah diunggah di sekolah masing-masing. Untuk jumlah ruang belajar tergantung dari kondisi sekolah yang ada.
“Untuk SD rombel sebanyak 4 kelas dengan peserta didik 28, sedangkan SMP jumlah rombel 11 dengan peserta didik 32 siswa,” ucapnya.
“Kami berharap adanya verifikasi dan validasi ini bisa memberikan pelayanan bagi masyarakat. Dan semua bisa mengikuti proses PPDB,” tutupnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Viral Video 7 Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Praktisi Hukum Minta Publik Berhati-hati
- Prabowo Dikabarkan Kirim Surat ke DPR untuk Ganti Kapolri Listyo Sigit
- Tutorial Bikin Foto di Lift Jadi Realistis Pakai Gemini AI yang Viral, Prompt Siap Pakai
- 5 Fakta Viral Video 7 Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Publik Penasaran!
- Profil Komjen Suyudi Ario Seto, Calon Pengganti Kapolri Listyo Sigit Prabowo?
Pilihan
-
Perang Tahta Sneakers Putih: Duel Abadi Adidas Superstar vs Stan Smith. Siapa Rajanya?
-
Viral Taiwan Resmi Larang Indomie Soto Banjar Usai Temukan Kandungan Berbahaya
-
Ketika Politik dan Ekonomi Turut Membakar Rivalitas Juventus vs Inter Milan
-
Adu Kekayaan Komjen Suyudi Ario Seto dan Komjen Dedi Prasetyo, 2 Calon Kapolri Baru Pilihan Prabowo
-
5 Transfer Pemain yang Tak Pernah Diduga Tapi Terjadi di Indonesia
Terkini
-
Industri Lokal Siap Penuhi Kebutuhan Food Tray Program Makan Bergizi Gratis
-
Kemlu Pastikan Seluruh WNI di Nepal Aman, Pemulangan Selesai 18 September
-
Dasco Bantah Kabar Surpres Kapolri dari Presiden Prabowo
-
Isu Surpres Pergantian Kapolri Menguat, Prasetyo Hadi: Tidak Benar
-
Ruang Publik Jadi Sarana Sosialisasi, Video Program Pemerintah Tayang di Bioskop