SuaraKaltim.id - Tahapan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang TK, SD, SMP Negeri di Balikpapan akan dimulai dengan verifikasi dan validasi. Hal itu di jadwalkan pada 10 sampai 29 Juni 2022, di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Balikpapan, pukul 08.00 sampai 12.00 Wita, dari Senin hingga Jumat.
Kepala Disdikbud Kota Balikpapan, Purnomo mengatakan, perlu diketahui bahwa tidak semua peserta PPDB yang melalui tahapan verifikasi dan validasi. Karena, hanya beberapa kriteria peserta yang diwajibkan melakukan verifikasi dan validasi berdasarkan Juknis PPDB Kota Balikpapan Tahun Pelajaran 2022/2023.
“Adapun kriteria peserta PPDB yang wajib melakukan verifikasi dan validasi ini bermacam-macam, serta membawa persyaratan yang harus dibawa saat verifikasi,” ujarnya, melansir dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Senin (12/6/2022).
Ia menambahkan, kriteria peserta PPDB 2022 Kota Balikpapan yang harus melakukan verifikasi dan validasi yakni, calon peserta didik yang masuk melalui jalur perpindahan tugas orangtua atau wali, calon peserta didik yang masuk melalui jalur prestasi.
Baca Juga: Link Daftar PPDB SMP Surabaya 2022 di smp.ppdbsurabaya.net: Jadwal dan Persyaratan Pendaftaran
Kemudian, calon peserta didik yang lulus di 2019, 2020 dan 2021, calon peserta didik dari Kota Balikpapan, tapi lulusan dari luar kota Balikpapan.
“Serta calon peserta didik lulusan Kota Balikpapan tapi belum memiliki Kartu Keluarga Kota Balikpapan, karena tugas orang tua/wali (PNS/BUMN),” akunya.
“Kemudian calon peserta didik yang kartu keluarganya tidak sama dengan tempat lulus sekolahnya, karena mengikuti tempat orang lain/wali,” tambahnya.
Ia melanjutkan, di mana berkas kelengkapan verifikasi dan validasi calon peserta didik yang masuk melalui jalur perpindahan tugas orangtua atau wali harus dilengkapi dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua atau wali, membawa kartu keluarga, membawa bukti lulus dari sekolah asal.
“Dilengkapi juga dengan Surat Keterangan Pindah tugas orang tua/wali,” sebutnya.
Baca Juga: PPDB SMP Surabaya Dibuka Empat Jalur Kategori, Ini Syarat dan Ketentuannya
Lalu, untuk berkas kelengkapan verifikasi dan validasi calon peserta didik yang lulus 2019, 2020, 2021 diminta membawa KTP orangtua atau wali, kartu keluarga, ijazah, dan Surat Keterangan Hasil Ujian (SKHU).
Berita Terkait
-
Bukber Asyik di Samarinda & Balikpapan: Ini 5 Kafe serta Restoran Pilihan untuk Ramadan!
-
Febri Diansyah Bela Hasto, Eks Penyidik KPK: Itu Cuma Cara Menyenangkan Klien
-
Bisnis Narkoba Eks Bos Persiba Balikpapan, Koleksi Mobil Mewah Catur Adi dari Mustang GT hingga Alphard Disita Polisi
-
PPDB Resmi Berganti Jadi SPMB, Ini Tindak Lanjut Pemda
-
Bareskrim: Direktur Persiba Sudah Lama Jadi Bandar Sabu Jaringan Lapas
Tag
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
Terkini
-
APBD Terpangkas Rp 300 Miliar, Pemkab PPU Matangkan Program Kartu Cerdas
-
Libur Lebaran di Beras Basah: 3.000 Pelancong, Mayoritas Wisatawan Lokal
-
Harga Sewa Kapal ke Pulau Beras Basah: Mulai Rp 550 Ribu, Ini Daftarnya!
-
Dua Penghargaan Internasional dari The Asset Triple A Awards 2025 Sukses Diboyong BRI
-
Dari Nganjuk ke Sepaku, Wisatawan Rela Tempuh Perjalanan Jauh Demi IKN