SuaraKaltim.id - Peraturan daerah (Perda) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan, dengan Fasilitas Pencegahan serta Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika disahkan Dewan Kaltim.
Dua Perda itu disahkan dalam Rapat Paripurna ke-21 DPRD Kaltim. Persetujuan atas 2 perda tersebut dilakukan di Ruang Rapat, Gedung D, Jalan Teuku Umar, Rabu (15/6/2022) kemarin.
Gubernur Kaltim Isran Noor diwakili Kepala Badan Kesbangpol Kaltim Sufian Agus mengapresiasi atas disahkannya kedua Ranperda menjadi Perda tersebut.
"Terima kasih sebelumnya. Semua berkat kerja keras, ikhlas dan ketulusan seluruh pihak terutama dewan, sehingga dua perda bisa disahkan," sebutnya, melansir dari ANTARA, Jumat (17/6/2022).
Ia mengatakan, kedua Perda ini sangat dibutuhkan sebagai dasar hukum Pemprov untuk menetapkan kebijakan. Sehingga turut membantu penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.
"Apalagi saat ini Kaltim sudah menjadi Ibu Kota Nusantara, tentu pengembangan wilayah dan rencana pelaksanaan pembangunan semakin luas," jelasnya.
Bahkan katanya, kedua Perda ini sangat sejalan dengan visi dan misi Gubernur dan Wagub Kaltim, untuk meningkatkan perekonomian dan kualitas SDM masyarakat Benua Etam.
Rapat Paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji bersama Sigit Widodo dan 21 Anggota DPRD Kaltim.
Baca Juga: Audiensi dengan Pelestari Budaya, Puan Maharani Dukung Terbitnya Perda Adat Desa
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
CEK FAKTA: Video Mualem Disebut Balas Bobby Nasution Soal Razia Pelat BL
-
CEK FAKTA: Konten Manipulatif Soal Menkeu Purbaya Beredar di Facebook
-
Bank Sampah Jadi Senjata PPU Dukung Lingkungan Bersih di Sekitar IKN
-
DPRD Berau Lihat Peluang Wisata Malam di Balik Tren Warkop 24 Jam
-
Cegah Kekosongan Layanan Publik, Kaltim Usulkan P3K Paruh Waktu