Denada S Putri
Sabtu, 18 Juni 2022 | 07:30 WIB
Pelaku TR yang kini telah diamankan pihak kepolisian. [Suara.com/Apriskian Tauda Parulian]

SuaraKaltim.id - Seorang pengendara motor yang sempat viral di media sosial (Medsos) lantaran menunjukkan alat kelaminnya kepada para pengguna jalan, akhirnya berhasil diringkus pihak kepolisian. Pria itu berinisial TR dengan usia 45 tahun.

Ia diamankan pihak kepolisian di kediamannya. Tepatnya pada, Kamis (16/6/2022) kemarin.

Kepada awak media, TR mengaku melakukan aksinya tersebut hanya ingin spontan. Dengan dalih, hanya ingin menunjukkan kemaluannya kepada wanita-wanita di jalan raya.

“Hanya spontan saja Pak, karena memang mau melihatkan saja,” ungkap TR di Makopolresta Samarinda, Jum’at (17/6/2022) kemarin.

Baca Juga: Viral Istri di Jambi Murka: Suami Ternyata Perempuan, 10 Bulan Menikah Siri Tertipu Ratusan Juta

Selain itu, TR menambahkan dirinya melakukan hal tersebut hanya saat di siang hari saja. Bahkan ia mengaku senang kala hal itu ia lakukan.

“Saya melakukan sudah 3 kali, dan itu semua saya lakukan di siang hari. Jadi mereka yang melihat itu langsung buang muka saja. Dan saya senang saja melakukan itu,” tambahnya.

“Kalau menawarkan hubungan seks saya gak ada, Cuma nunjukkan alat kelamin saya saja,” sambungnya.

Tak hanya itu, TR juga mengaku tidak dalam kondisi yang mabuk saat melakukan aksi cabulnya.

“Tidak, saya sadar itu gak dalam kondisi mabuk. Saya langsung keluarkan saja melalui reksleting,” imbuhnya.

Baca Juga: Niat Bikin Video Estetik, Wanita Ini Malah Kena Apesnya

Sementara itu, Kapolresta Samarinda, Kombes pol Ary Fadly menambahkan pelaku melancara di 3 TKP yakni, Jalan Slamet Riyadi, Jalan Hairun Nafsi, dan Jalan Bung Tomo.

Disinggung mengenani apakah TR memliki kelainan jiwa, Ary menuturkan bahwa pelaku dalam kondisi sehat dan tidak memilik penyakit kejiwaan.

“Dari hasil pemeriksaan tidak ada mengidap gangguan jiwa, hanya memang ingin melihatkan alat kelaminnya saja,” jelas Ary.

Akibat perbuatannya, TR dikenakan pasal 36 juncto pasal 10 No. 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman 10 tahun penjara.

(Foto: Pelaku TR yang kini telah diamankan pihak kepolisian/Apriskian Tauda Parulian)

Kontributor : Apriskian Tauda Parulian

Load More