SuaraKaltim.id - Entah apa yang terlintas di pikiran Parizal Ma'ruf (29) hingga dirinya nekat mengaku sebagai salah seorang anggota Badan Narkotika Nasional (BNN) dan melakukan pemerasan kepada pengendara motor.
Hal itu dilakukannya, ketika ia melintas di Jalan KH Harun Nafsi, Kelurahan Rapak Dalam, Kecamatan Loa Janan Ilir, pada Rabu (1/6/2022) lalu sekitar pukul 02.00 wita dini hari.
Ia melihat ada seorang pengendara motor yang mogok dan tak lama ia pun datang menghampiri pengendara tersebut dengan mengendarai mobil merek Avanza, nomor polisi (Nopol) KT 1801 MW warna putih.
“Dia langsung mendekati korban dan mengancam, dengan menuduh korban motor yang digunakan untuk transaksi narkoba, kemudian pelaku pun meminta dua unit handphone dan uang sebesar Rp700 ribu. Setelah mendapatkan apa yang diinginkannya, dia langsung pergi," ucap Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli, melansir dari Presisi.co--Jaringan Suara.com, Sabtu (18/6/2022).
Kepada korbannya, ia mengaku uang dan HP yang ia ambil itu disita. Demi kebutuhan penyelidikan dan akan dikembalikan nantinya, ketika penyelidikan selesai.
"Katanya nanti uang dan handphone akan dikembalikan sebagai jaminan, kalau penyelidikan selesai, tetapi ternyata tidak dikembalikan dan korban langsung melapor ke kami," jelasnya.
Atas perbuatannya itu pihak kepolisian pun langsung melakukan rangkaian penyelidikan dan berhasil meringkus Parizal di kediamannya pada Selasa (7/6/2022) lalu.
Saat diinterogasi pihak kepolisian, ia mengaku bahwa dirinya baru sekali melancarkan aksinya akibat faktor ekonomi.
"Mobil yang dia pakai milik mertuanya, dipinjam untuk beraksi. Dia kami amankan di rumahnya tanggal 7 Juni lalu," ungkap Kombes Pol Ary.
Baca Juga: Polisi Minta Pemotor Tak Pakai Sandal Jepit, Viral Video Emak-emak ke Pasar Pakai Sepatu Futsal
"Tidak tentu sasarannya, ya kalau ada kesempatan, karena kebetulan motor korban mogok, dia ambil kesempatan itu, katanya timbul begitu saja niat itu," sambungnya.
Dari tangan Parizal, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua unit handphone dan uang tunai senilai Rp300 ribu, sedangkan sisa dari tindak kejahatannya sudah dipakai oleh pelaku.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman 9 tahun kurungan penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
Terkini
-
4 Mobil Bekas 50 Jutaan Kapasitas 7 Orang ke Atas, Pilihan Hemat Keluarga
-
4 Mobil Bekas di Bawah 150 Juta, Produksi Tahun Muda Jadi Pilihan Keluarga
-
3 Pilihan Mobil Listrik 7-Seater, Tenaga Maksimal buat Keluarga Besar
-
Jalan Nasional Kutai Barat-Mahulu Rusak, Gubernur Kaltim Desak Perbaikan
-
5 Mobil Keluarga Bekas di Bawah 100 Juta: Interior Luas, Praktis dan Ekonomis