SuaraKaltim.id - Entah apa yang terlintas di pikiran Parizal Ma'ruf (29) hingga dirinya nekat mengaku sebagai salah seorang anggota Badan Narkotika Nasional (BNN) dan melakukan pemerasan kepada pengendara motor.
Hal itu dilakukannya, ketika ia melintas di Jalan KH Harun Nafsi, Kelurahan Rapak Dalam, Kecamatan Loa Janan Ilir, pada Rabu (1/6/2022) lalu sekitar pukul 02.00 wita dini hari.
Ia melihat ada seorang pengendara motor yang mogok dan tak lama ia pun datang menghampiri pengendara tersebut dengan mengendarai mobil merek Avanza, nomor polisi (Nopol) KT 1801 MW warna putih.
“Dia langsung mendekati korban dan mengancam, dengan menuduh korban motor yang digunakan untuk transaksi narkoba, kemudian pelaku pun meminta dua unit handphone dan uang sebesar Rp700 ribu. Setelah mendapatkan apa yang diinginkannya, dia langsung pergi," ucap Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli, melansir dari Presisi.co--Jaringan Suara.com, Sabtu (18/6/2022).
Baca Juga: Polisi Minta Pemotor Tak Pakai Sandal Jepit, Viral Video Emak-emak ke Pasar Pakai Sepatu Futsal
Kepada korbannya, ia mengaku uang dan HP yang ia ambil itu disita. Demi kebutuhan penyelidikan dan akan dikembalikan nantinya, ketika penyelidikan selesai.
"Katanya nanti uang dan handphone akan dikembalikan sebagai jaminan, kalau penyelidikan selesai, tetapi ternyata tidak dikembalikan dan korban langsung melapor ke kami," jelasnya.
Atas perbuatannya itu pihak kepolisian pun langsung melakukan rangkaian penyelidikan dan berhasil meringkus Parizal di kediamannya pada Selasa (7/6/2022) lalu.
Saat diinterogasi pihak kepolisian, ia mengaku bahwa dirinya baru sekali melancarkan aksinya akibat faktor ekonomi.
"Mobil yang dia pakai milik mertuanya, dipinjam untuk beraksi. Dia kami amankan di rumahnya tanggal 7 Juni lalu," ungkap Kombes Pol Ary.
"Tidak tentu sasarannya, ya kalau ada kesempatan, karena kebetulan motor korban mogok, dia ambil kesempatan itu, katanya timbul begitu saja niat itu," sambungnya.
Dari tangan Parizal, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua unit handphone dan uang tunai senilai Rp300 ribu, sedangkan sisa dari tindak kejahatannya sudah dipakai oleh pelaku.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman 9 tahun kurungan penjara.
Berita Terkait
-
Resmi Go Public, Maudy Effrosina Pernah Ungkap Tipe Pria ldealnya: Fadly Faisal Penuhi Kriteria?
-
Kanker Prostat: Ancaman Nyata Kesehatan Pria Indonesia
-
Jalan Kaki Tingkatkan Harapan Hidup hingga 11 Tahun, Ini Hasil Penelitian Terbaru
-
4 Nutrisi Penting yang Harus Diperhatikan Pria untuk Meningkatkan Kesehatan Jantung dan Tulang
-
Pilu! Siram Pria Tukang Ngitip Pakai Air Keras Berakhir Dibui, Tangis Novi Pecah saat Dibesuk 2 Anaknya
Tag
Terpopuler
- Kejanggalan LHKPN Andika Perkasa: Harta Tembus Rp198 M, Harga Rumah di Amerika Disebut Tak Masuk Akal
- Marc Klok: Jika Timnas Indonesia Kalah yang Disalahkan Pasti...
- Niat Pamer Skill, Pratama Arhan Diejek: Kalau Ada Pelatih Baru, Lu Nggak Dipakai Han
- Datang ke Acara Ultah Anak Atta Halilintar, Gelagat Baim Wong Disorot: Sama Cewek Pelukan, Sama Cowok Salaman
- Menilik Merek dan Harga Baju Kiano saat Pesta Ulang Tahun Azura, Outfit-nya Jadi Perbincangan Netizen
Pilihan
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
-
Investigasi Kekerasan di Paser: Polisi dan Tokoh Adat Serukan Kedamaian
-
Nyawa Masyarakat Adat Paser Melayang, Massa Demo Minta Pj Gubernur dan Kapolda Kaltim Dicopot
-
Komersialisasi Bandara IKN Tunggu Revisi Perpres 131/2023, Kata Wamenhub Suntana
Terkini
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
Investigasi Kekerasan di Paser: Polisi dan Tokoh Adat Serukan Kedamaian
-
Nyawa Masyarakat Adat Paser Melayang, Massa Demo Minta Pj Gubernur dan Kapolda Kaltim Dicopot
-
Komersialisasi Bandara IKN Tunggu Revisi Perpres 131/2023, Kata Wamenhub Suntana
-
Tim Resmob Tangkap Pelaku Pembunuhan Tragis di Morowali yang Kabur ke Kaltim