Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Sabtu, 18 Juni 2022 | 08:30 WIB
Parizal Ma'ruf yang kini resmi berseragam oranye, akibat aksi pemerasan dan mengaku sebagai anggota BNN. [Presisi.co]

Dari tangan Parizal, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua unit handphone dan uang tunai senilai Rp300 ribu, sedangkan sisa dari tindak kejahatannya sudah dipakai oleh pelaku.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman 9 tahun kurungan penjara.

Load More