Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Sabtu, 18 Juni 2022 | 10:30 WIB
RM (34) bersama DI (35), warga Desa Pekacangan, Kecamatan Amuntai Utara, Kabupaten HSU. [KanalKalimantan.com]

SuaraKaltim.id - Seorang Kepala Desa (Kades) berinisial RM dengan usia 34 tahun, bersama seorang warganya DI dengan usia 35 tahun, diringkus di Kantor Desa Pakacangan, Kecamatan Amuntai Utara, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU).

Dua lelaki itu ditangkap polisi lantaran diduga berpesta sabu di kantor desa tersebut. Hal itu disampaikan Kapolres HSU AKBP Afri Darmawan melalui Kapolsek Amuntai Utara, Ipda Rosyid Ari Prabowo.

Ia mengatakan, penanglapan kedua tersangka bermula dari informasi masyarakat pada Rabu (15/6/2022) siang. Masyarakat melapor ada dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di dalam ruang kantor Kepala Desa Pakacangan

Dipimpin Briptu Jaka S, tim melakukan penggerebkam atas perintah Kapolsek Amuntai Utara. Kala penggerebekan, pintu kantor kades terkunci. Salah satu dari mereka membukakan kunci pintu trsebut dari dalam.

Baca Juga: Polisi Obok-obok Kampung Narkoba di Deli Serdang, Bandar Narkoba Ditangkap Saat Sembunyi di Rumah

“Namun, saat salah satu tersangka membukakan kunci pintu dan didapati keduanya sedang mengkonsumsi narkotika jenis sabu,” jelas Kapolsek, melansir dari KanalKalimantan.com--Jaringan Suara.com, Sabtu (18/6/2022).

Saat penggerebekan, tersangka RM sempat membuang barang bukti lewat jendela. Tetapi, petugas berhasil mengamankan barang bukti tersebut.

Atas perbuatannya tersebut, kedua tersangka digelandang ke Mapolsek Amuntai Utara guna proses hukum. Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita lima bungkus plastik klip kecil diduga berisi sabu.

Narkotika jenis sabu sebanyak 1 paket dengan berat keseluruhan 0,20 gram -berat bersih 0,02 gram, sebuah bong tanpa tutup botol, sebuah sedotan plastik, sebuah handphone, serta satu unit Sepeda Motor Suzuki Skydrive warna silver.

Baca Juga: Bareskrim Polri Tangkap Dua Buronan Pengedar Sabu 47 Kg Jaringan Malaysia

Load More