SuaraKaltim.id - Di tengah perkembangan jaman serba teknologi, banyak aktivitas masyarakat yang dipermudah. Yang jadi perkara, saat kemajuan teknologi saat ini, disalahgunakan untuk transaksi ilegal.
Layaknya obat-obatan terlarang dan narkotika jenis lainnya. Seperti yang dilakukan oleh YD (30).
Dari aplikasi pesan instan WhatsApp, YD memesan narkotika golongan 1 jenis ganja kering. Beratnya mencapai 3 kilogram dari seorang pria berinsial AG di Sumatera Utara (Sumut)
Nilainya barang haram tersebut tak tanggung-tanggung. Yakni seharga Rp 6 juta perkilogram.
"Kemudian, AG (DPO) mengirimkan ganja tersebut melalui jasa ekspedisi. Rencanaya ganja itu akan dikonsumsi secara pribadi dan sebagian lagi dijual kepada teman-teman YD," ucap Kepala BNNK Samarinda, Kombes Pol Wiwin Firta saat menggelar pemusnahan barang bukti ganja di Kantor BNN Kota Samarinda, melansir dari Presisi.co--Jaringan Suara.com, Jumat (24/6/2022).
Senin (13/6/2022) kemarin, YD berhasil diringkus petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Samarinda. Saat mengambil pesanan ganja di salah satu jasa ekspedisi di Jalan Jakarta, Kelurahan Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang.
"YD berhasil ditangkap petugas saat membawa ganja kering dengan total 3 kilogram," ungkapnya.
Pengungkapan tersebut, dikatakan Kombes Pol Wiwin juga tidak lepas dari koordinasi yang baik. Antara rekan-rekan dari Bea Cukai Samarinda, serta komitmen dari pengusaha ekspedisi di Samarinda.
Ia mengatakan para ekspedisi di Kota Tepian ini turut serta mendukung program Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
"Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 114 (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 ditambah 1/3 masa hukuman," jelasnya.
Selanjutnya, barang bukti 3 kilogram ganja yang berhasil diamankan petugas dari tangan YD pun langsung dimusnahkan dengan cara dibakar di Halaman Kantor BNNK Samarinda.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- DPR Pertanyakan, Pemerintah Menjawab, Dari Mana Datang Isu Kipas Angin Rp1,8 T untuk Kopdes?
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Rapor Duo Timnas Indonesia Ole Romeny dan Hubner Saat Fortuna Sittard Hadapi Olympiacos
- Kulit Sawo Matang Jangan Salah Pilih Warna Lipstik! Ini 8 Pilihan yang Bikin Wajah Cerah Seketika
Pilihan
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
Terkini
-
Suara.com Audiensi dengan DPD RI Kaltim, Bahas Sinergi Publikasi dan Keterbukaan Informasi
-
KUR BRI Dukung Rosyidah Terus Kembangkan Usaha Olahan Hasil Laut di Indramayu
-
Strategi Dorong UMKM Desa Berkembang Melalui Peran Mantri BRI, Simak Kisah dari Sumatera Utara Ini
-
HUT ke-70 Danamon, Nasabah di Balikpapan Bisa Nikmati Hujan Promo di Banyak Merchant Favorit
-
Pondok Modern Ibadurrahman Gugat Kemenag, Nilai Pencabutan NSP Cacat Prosedur