Denada S Putri
Jum'at, 24 Juni 2022 | 08:00 WIB
BNNK Samarinda saat memusnahkan barang bukti ganja seberat 3 kg yang diamankan dari tangan YD. [Presisi.co]

SuaraKaltim.id - Di tengah perkembangan jaman serba teknologi, banyak aktivitas masyarakat yang dipermudah. Yang jadi perkara, saat kemajuan teknologi saat ini, disalahgunakan untuk transaksi ilegal.

Layaknya obat-obatan terlarang dan narkotika jenis lainnya. Seperti yang dilakukan oleh YD (30).

Dari aplikasi pesan instan WhatsApp, YD memesan narkotika golongan 1 jenis ganja kering. Beratnya mencapai 3 kilogram dari seorang pria berinsial AG di Sumatera Utara (Sumut)

Nilainya barang haram tersebut tak tanggung-tanggung. Yakni seharga Rp 6 juta perkilogram.

Baca Juga: 2 Pendeta Yesuit Diangkut Pakai Truk Pikap, Jenazah Ditemukan Diduga Ditembak Mati Geng Narkoba di Meksiko

"Kemudian, AG (DPO) mengirimkan ganja tersebut melalui jasa ekspedisi. Rencanaya ganja itu akan dikonsumsi secara pribadi dan sebagian lagi dijual kepada teman-teman YD," ucap Kepala BNNK Samarinda, Kombes Pol Wiwin Firta saat menggelar pemusnahan barang bukti ganja di Kantor BNN Kota Samarinda, melansir dari Presisi.co--Jaringan Suara.com, Jumat (24/6/2022).

Senin (13/6/2022) kemarin, YD berhasil diringkus petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Samarinda. Saat mengambil pesanan ganja di salah satu jasa ekspedisi di Jalan Jakarta, Kelurahan Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang.

"YD berhasil ditangkap petugas saat membawa ganja kering dengan total 3 kilogram," ungkapnya.

Pengungkapan tersebut, dikatakan Kombes Pol Wiwin juga tidak lepas dari koordinasi yang baik. Antara rekan-rekan dari Bea Cukai Samarinda, serta komitmen dari pengusaha ekspedisi di Samarinda.

Ia mengatakan para ekspedisi di Kota Tepian ini turut serta mendukung program Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

Baca Juga: 2 Oknum Ditresnarkoba Polda Maluku Terlibat Kasus Narkoba Ditangkap

"Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 114 (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 ditambah 1/3 masa hukuman," jelasnya.

Selanjutnya, barang bukti 3 kilogram ganja yang berhasil diamankan petugas dari tangan YD pun langsung dimusnahkan dengan cara dibakar di Halaman Kantor BNNK Samarinda.

Load More