SuaraKaltim.id - Pemkot Bontang telah memetakan jumlah pegawai honorer sesuai jenjang pendidikan. Hasilnya, 1.362 orang tercatat lulus SMA sederajat. Padahal, syarat penerimaan PPPK dan CASN di tahun lalu minimal Diploma 3 hingga Sarjana (S1).
Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bontang lantas harus memutar otak untuk mencari jalan keluar nasib para tenaga honorer yang 50 persen berpendidikan SMA.
Kepala BKPSDM Bontang Sudi Priyanto mengatakan, saat ini tengah memberikan tugas kepada masing-masing OPD untuk menginventarisasi jumlah formasi yang dibutuhkan.
Formasi itu nantinya yang akan dibawa untuk memberikan usulan kepada Kemenpan-RB agar bisa dipertimbangkan.
Baca Juga: Resmi! PNS Bolos 10 Hari Siap-Siap Dipecat, Ini Aturannya
Apalagi, Kaltim menjadi provinsi pertama yang harus memberikan usulan formasi kebutuhan CASN dan PPPK. Batas penginputan online dilakukan pada (28/6/2022) mendatang.
"Ini lah makanya kita dari kemarin merespons cepat untuk berfikir nasib para tenaga honorer. Melihat jumlah memang didominasi tamatan SLTA," katanya, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Jumat (24/6/2022).
Bahkan Pemkot Bontang juga akan berencana mendatangi Kemenpan-RB untuk menawarkan alternatif soal nasib honorer. Pertama, soal usulan tambahan nilai afirmasi. Kedua, seluruhnya akan dijadikan outsourcing.
Pasalnya, di dalam surat Kemenpan-RB jenis outsourcing hanya bisa diperuntukkan jenis pekerjaan bidang keamanan, guru, dan tenaga kesehatan.
"Kalau daerah semua berjuang bersama pasti Pemerintah Pusat akan peduli nasib tenaga honorer di daerah," tuturnya.
Baca Juga: 2 ASN Jadi Tersangka Korupsi Anggaran Perjalanan Dinas di Kabupaten Kepulauan Tanimbar
Sementara, tenaga honorer saat ini masih mayoritas bekerja di bidang pelayanan umum, dan tenaga perbantuan ASN.
Berita Terkait
-
PPPK 2024: Penundaan Pengangkatan Picu Protes! Apa Dampaknya Bagi Pelamar?
-
Bakal Diumumkan Prabowo, Tunjangan Guru ASN Cair Hari Ini
-
Sanksi Bagi Perusahaan yang Terlambat Bayar THR untuk Karyawan
-
Hindari Kepadatan Mudik, Menhub ungkap Perpanjangan WFA Bagi ASN
-
THR untuk Pegawai Kontrak: Ketentuan, Nominal THR dan Waktu Pencairan
Tag
Terpopuler
- Sejak Dulu Dituntut ke Universitas, Kunjungan Gibran ke Kampus Jadi Sorotan: Malah Belum Buka
- Maharani Dituduh Rogoh Rp 10 Miliar Agar Nikita Mirzani Dipenjara, Bunda Corla Nangis
- Ditahan Atas Dugaan Pemerasan, Beredar Rekaman Suara Reza Gladys Sebut Mail Syahputra Tolak Transferan
- Kini Ngekos, Nunung Harus Bayar Cicilan Puluhan Juta Rupiah ke Bank
- Maharani Kemala Jawab Kabar Guyur Rp10 Miliar Biar Nikita Mirzani Ditahan: Kalian Pikir Gak Capek?
Pilihan
-
7 Rekomendasi HP 5G Murah Mulai Rp 2 Jutaan Terbaru Maret 2025
-
Sibuk Naturalisasi, Jordi Cruyff Beri Nasihat Membumi untuk PSSI
-
Tabel KUR BRI Terbaru, Pinjaman Rp1 Juta Hingga Rp500 Juta dan Bunganya
-
Setoran Pajak Anjlok 41 Persen di Tengah Kebutuhan Anggaran Jumbo Prabowo
-
Pemain Persib dan PSM Dipanggil Klub Spanyol Osasuna, Bek Persija Absen!
Terkini
-
Jadwal Buka Puasa untuk Balikpapan, Samarinda dan Bontang 13 Maret 2025
-
Jadwal Imsak untuk Balikpapan, Samarinda dan Bontang 13 Maret 2025
-
Lapas Bontang Akui Narapidana Meninggal dengan Luka, Investigasi Berlanjut
-
Beda Pemandangan Pulau Jawa dan Kalimantan dari Atas Langit, Netizen: Yang Asli Ada Sawitnya
-
Kebijakan Baru! Golden Visa IKN Kini Bisa Diajukan dengan Investasi Mulai US$5 Juta