SuaraKaltim.id - Sat Resnarkoba berhasil mengungkap lingkaran narkoba di Kelurahan Loktuan.
Bandar yang ditangkap berinisial Ja (45) hasil pengembangan dua perempuan yang merupakan perempuan.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya, melalui Kasat Resnarkoba AKP Tatok Tri Haryanto mengatakan, bandar ini juga merupakan warga Kelurahan Loktuan.
"Nah ini lah bandar yang menjadi pemasok barang haram terhadap Na (38) dan kakaknya Ni (42). Kita tangkap malam tadi sekira pukul 21.30 Wita," katanya, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Kamis (14/7/2022).
Dari tangan Ja polisi berhasil mendapatkan bukti yaitu rekam jejak komunikasi melalui telepon genggam. Dimana, peran Ni yang memesan kemudian disuplai ke Na untuk dijual.
"Ada bukti chat nya. Jadi langsung diamankan di Mako Polres Bontang," sambungnya.
Saat ini ketiga tersangka harus mempertanggung jawabkan perbuatannya didepan hukum. Polisi mengganjar tiga tersangka dengan pasal 112 atau 114 juncto pasal 132 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman maksimal 20 tahun penjara,” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, 2 orang kakak beradik ditangkap karena kedapatan menjadi pengedar sabu. Na dan Ni inisialnya.
Baca Juga: Naik Bus ke Jakarta, 3 Emak-emak Ini Diupah Rp20 Juta Tiap Antar Satu Kg Sabu-sabu
Kakak beradik tersebut ditangkap dalam waktu berdekatan. Saat Na ditangkap, pengembangan kasus untuk Ni dilakukan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lagi Jadi Omongan, Berapa Penghasilan Edi Sound Si Penemu Sound Horeg?
- Tanpa Naturalisasi! Pemain Rp 2,1 Miliar Ini Siap Gantikan Posisi Ole Romeny di Ronde 4
- 5 Pemain Timnas Indonesia yang Bakal Tampil di Kasta Tertinggi Eropa Musim 2025/2026
- Brandon Scheunemann Jadi Pemain Paling Unik di Timnas Indonesia U-23, Masa Depan Timnas Senior
- Siapa Sebenarnya 'Thomas Alva Edi Sound Horeg', Begadang Seminggu Demi Bass Menggelegar
Pilihan
-
Media Vietnam Akui Nguyen Cong Phuong Cs Pakai Tekel Keras dan Cara Licik
-
Satu Kata Erick Thohir Usai Timnas Indonesia U-23 Gagal Juara Piala AFF
-
Pengobat Luka! Koreografi Keren La Grande di Final Piala AFF U-23 2025
-
8 HP Murah RAM Besar dan Chipset Gahar, Rp1 Jutaan dapat RAM 8 GB
-
5 Rekomendasi Mobil Bekas 50 Jutaan: Murah Berkualitas, Harga Tinggi Jika Dijual Kembali
Terkini
-
Dukung IKN dari Hulu: PPU Luncurkan Beras Lokal Benuo Taka
-
Sekolah Rakyat Segera Hadir di Kutim, Sasar Anak dari Keluarga Miskin
-
Kapal Rumah Sakit 50 Meter Siap Sambangi Pelosok Kaltim, Ini Tawaran dari Korea Selatan
-
Proyek IKN Jadi Sorotan DPR RI, Bandara VVIP hingga Jalan Inti Masuki Fase Penting
-
DLH Balikpapan: Bakar Sampah Bisa Kena Denda Rp50 Juta atau Kurungan 6 Bulan!