SuaraKaltim.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) tetap melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) baik dari tingkat SD hingga SMP. Padahal, di Kota Minyak sendiri, kasus Covid-19 cenderung alami peningkatan.
Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Balikpapan, Muhaimin mengatakan, saat ini di Kota Balikpapan masih menggunakan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmedagri). Di mana kini, Kota Balikpapan statusnya masih berada di PPKM level 1.
“Berarti aktivitas PTM boleh dilaksanakan dengan 100 persen, namun tetap protokol kesehatan tetap dijalankan,” ujarnya, melansir dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Jumat (15/7/2022).
Ia mengatakan, jika mengacu ke Inmendagri, sekarang masih berlaku hingga 1 Agustus. Diharapkan pada Inmendagri yang terbaru nanti mudah-mudahan status PPKM di Kota Balikpapan tidak turun.
Ia mengandaikan, jikalau Balikpapan turun hanya berada di PPKM level 2 atau PPKM level 3. Ia tak ingin Balikpapan sampai ke PPKM level 4, karena bisa menyebabkan PTM dilakukan secara daring atau dari rumah lagi.
“Juga menunggu hasil evaluasi dari Satgas Covid-19 Kota Balikpapan,” katanya.
Untuk jam pelajaran saat ini baik di tingkat SD dan SMP masih disesuaikan sambil menunggu Inmendagri yang baru.
“Yang terpenting setiap PTM kita minta prokes tetap dilaksanakan,” imbuhnya.
Soal mengantisipasi penyebaran Covid-19, Pemkot Balikpapan membuat kebijakan agar setiap kegiatan yang mengumpulkan massa dalam jumlah besar wajib booster bagi pengunjungnya.
Baca Juga: Karyawan Pabrik Gula Asembagus Situbondo Tergilas Mesin hingga Tangannya Putus
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang (Kabid) Keamanan dan Penegakkan Hukum Satgas Covid-19 Kota Balikpapan Zulkifli mengatakan, untuk pemberian rekomendasi kegiatan dari Satgas yang mengumpulkan massa dalam jumlah besar, misalnya konser, mulai menyesuaikan untuk kegiatan yang dilaksanakan sampai 16 Juli 2022, maka pemberlakuannya wajib vaksinasi dosis kedua.
“Tetapi kegiatan masyarakat yang mulai 17 Juli 2022 sampai 1 Agustus 2022 maka kita sudah menyesuaikan wajib dengan booster. Atau menunjukkan hasil tes antigen atau tes PCR dengan ketentuan kami memberikan rekomendasi adalah menyesuaikan dengan level PPKM yang berlaku,” ujarnya.
Artinya, ketika PPKM level 1 maka masyarakat bisa berkegiatan menggunakan kapasitas gedung hingga 100 persen. Ia menuturkan, jika nanti ada perubahan level PPKM, maka akan ada penyesuaian kapasitas gedung mulai dari 75 dan 50 persen.
“Kita tidak berharap sampai menuju ke PPKM level 4, dan mudah-mudahan hanya sampai di PPKM level 2 supaya masyarakat masih bisa berkegiatan. Begitu juga PTM menyesuaikan dengan levelnya PPKM,” tutupnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
- Danantara Sumberdaya Indonesia Batal Beroperasi Penuh, Pemerintah Mundurkan Skema Ekspor SDA di 2027
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
Pilihan
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
-
Live 'Pocong Jadi-Jadian' Hebohkan Warga Sragen, 3 Pelajar Diamankan Polisi
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
Terkini
-
Kolam Bekas Tambang di Kukar Jadi Tempat Wisata usai Terbengkalai 28 Tahun
-
Ribuan Guru PPPK di Kaltim Diperpanjang Kontraknya, DPRD Janji Kawal
-
Viral Lagi, Terungkap Kondisi Terkini Orangutan Kurus dan Anaknya di Kutai Timur
-
Fundamental Kokoh, PSGO Imbangi Pertumbuhan Usaha dan Pembagian Dividen
-
Warga Kaltim Diminta Waspada Hujan Petir saat Perayaan Iduladha