Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Jum'at, 15 Juli 2022 | 09:00 WIB
Pj Sekda Balikpapan Muhaimin. [Inibalikpapan.com]

SuaraKaltim.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) tetap melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) baik dari tingkat SD hingga SMP. Padahal, di Kota Minyak sendiri, kasus Covid-19 cenderung alami peningkatan.

Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Balikpapan, Muhaimin mengatakan, saat ini di Kota Balikpapan masih menggunakan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmedagri). Di mana kini, Kota Balikpapan statusnya masih berada di PPKM level 1.

“Berarti aktivitas PTM boleh dilaksanakan dengan 100 persen, namun tetap protokol kesehatan tetap dijalankan,” ujarnya, melansir dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Jumat (15/7/2022).

Ia mengatakan, jika mengacu ke Inmendagri, sekarang masih berlaku hingga 1 Agustus. Diharapkan pada Inmendagri yang terbaru nanti mudah-mudahan status PPKM di Kota Balikpapan tidak turun.

Baca Juga: Karyawan Pabrik Gula Asembagus Situbondo Tergilas Mesin hingga Tangannya Putus

Ia mengandaikan, jikalau Balikpapan turun hanya berada di PPKM level 2 atau PPKM level 3. Ia tak ingin Balikpapan sampai ke PPKM level 4, karena bisa menyebabkan PTM dilakukan secara daring atau dari rumah lagi.

“Juga menunggu hasil evaluasi dari Satgas Covid-19 Kota Balikpapan,” katanya.

Untuk jam pelajaran saat ini baik di tingkat SD dan SMP masih disesuaikan sambil menunggu Inmendagri yang baru.

“Yang terpenting setiap PTM kita minta prokes tetap dilaksanakan,” imbuhnya.

Soal mengantisipasi penyebaran Covid-19, Pemkot Balikpapan membuat kebijakan agar setiap kegiatan yang mengumpulkan massa dalam jumlah besar wajib booster bagi pengunjungnya.

Baca Juga: Kakek di Pasar Kemis Tangerang Gagal Nyalip, Cucu Tewas Terlindas Truk

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang (Kabid) Keamanan dan Penegakkan Hukum Satgas Covid-19 Kota Balikpapan Zulkifli mengatakan, untuk pemberian rekomendasi kegiatan dari Satgas yang mengumpulkan massa dalam jumlah besar, misalnya konser, mulai menyesuaikan untuk kegiatan yang dilaksanakan sampai 16 Juli 2022, maka pemberlakuannya wajib vaksinasi dosis kedua. 

“Tetapi kegiatan masyarakat yang mulai 17 Juli 2022 sampai 1 Agustus 2022 maka kita sudah menyesuaikan wajib dengan booster. Atau menunjukkan hasil tes antigen atau tes PCR dengan ketentuan kami memberikan rekomendasi adalah menyesuaikan dengan level PPKM yang berlaku,” ujarnya.

Artinya, ketika PPKM level 1 maka masyarakat bisa berkegiatan menggunakan kapasitas gedung hingga 100 persen. Ia menuturkan, jika nanti ada perubahan level PPKM, maka akan ada penyesuaian kapasitas gedung mulai dari 75 dan 50 persen.

“Kita tidak berharap sampai menuju ke PPKM level 4, dan mudah-mudahan hanya sampai di PPKM level 2 supaya masyarakat masih bisa berkegiatan. Begitu juga PTM menyesuaikan dengan levelnya PPKM,” tutupnya.

Load More