SuaraKaltim.id - Belasan pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotabaru dikabarkan dipanggil Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).
Menurut informasi yang diperoleh dari jaringan media ini, pemanggilan dilakukan berkenaan dengan dugaan penyimpangan kewenangan Pelaksana Tugas (Plt) dan selisih tarif pembayaran biaya perjalanan dinas Plt di Pemkab Kotabaru pada 2017 sampai dengan 2021 lalu.
Pemanggilan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan Nomor : Print-09/O.3/Fd.01/006/2022 tanggal 24 Juni 2022.
Dikabarkan pula, belasan pejabat dan staf yang dipanggil di antaranya, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Sekda) Kotabaru, Kepala Bagian Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Bendahara Pengeluaran Keuangan pada Dinas Perhubungan (Dishub) periode 2018, Plt Kadis Perhubungan, Plt Kadis Pendidikan, dan masih ada beberapa orang lainnya.
Pemanggilan tersebut pun ditujukan kepada Sekda Kabupaten Kotabaru, yang meminta bantuan untuk menyampaikan surat pemanggilan itu kepada pihak yang bersangkutan.
Dikonfirmasi beberapa waktu lalu, Sekdakab Kotabaru Said Ahmad Assegaf membenarkan prihal adanya surat pemanggilan terhadap pejabat di sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
“Memang benar, ada beberapa pejabat yang dipanggil Kejati Kalsel, untuk di klarifikasi terkait jabatan Plt mereka,” tuturnya, dikutip dari KanalKalimantan.com--Jaringan Suara.com, Sabtu (16/7/2022).
Dikatakannya lebih jauh, persoalan tersebut sudah lama. Namun, kembali mencuat lantaran ada oknum yang melapor.
Menurutnya, Plt itu sama kedudukannya dengan kepala dinas. Karena Plt adalah pengguna anggaran (PA) dan yang tidak boleh adalah menerima tunjangan kepala dinas.
“Itu persoalan sudah lama, akan tetapi karena ada yang melaporkan sehingga menjadi perhatian,” jelasnya.
Sementara dijumpai Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Tipidsus) Kejaksaan Negeri Kotabaru, Roh Wiharjo, tidak terlalu banyak memberikan komentar berkaitan dengan persoalan tersebut.
Ia hanya menuturkan, terkait dengan adanya pemanggilan itu secara langsung menjadi ranahnya Kejati Kalsel.
“Intinya kami di sini hanya memfasilitasi saja kalau ada pemanggilan namun persoalan itu langsung ditangani oleh Kejati Kalsel,” ucapnya mengakhiri.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 6 Sepatu Jalan Terbaik yang Nyaman Dipakai Lari dari Brand Luar dan Lokal
- Di Mana Tempat Beli Sepatu Asics Ori di Indonesia? Ini 5 Rekomendasi Toko Tepercaya
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Suara.com Audiensi dengan DPD RI Kaltim, Bahas Sinergi Publikasi dan Keterbukaan Informasi
-
KUR BRI Dukung Rosyidah Terus Kembangkan Usaha Olahan Hasil Laut di Indramayu
-
Strategi Dorong UMKM Desa Berkembang Melalui Peran Mantri BRI, Simak Kisah dari Sumatera Utara Ini
-
HUT ke-70 Danamon, Nasabah di Balikpapan Bisa Nikmati Hujan Promo di Banyak Merchant Favorit
-
Pondok Modern Ibadurrahman Gugat Kemenag, Nilai Pencabutan NSP Cacat Prosedur