Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Selasa, 19 Juli 2022 | 20:07 WIB
Kapolres Bontang AkBP Yusep Dwi Prasetiya didampingi oleh Kejaksaan Negeri, dan Pengadilan Negeri. [KlikKaltim.com]

SuaraKaltim.id - Sat Resnarkoba Bontang musnahkan barang bukti narkoba. Tercatat sebanyak 12.76 gram narkotika jenis sabu terbagi 24 poket. Harga satu poket sekira Rp 200 ribu, artinya secara akumulasi sebanyak Rp 4,8 juta.

Barang bukti itu didapat dari 2 tersangka pasangan suami istri (Pasutri) yang ditangkap pada Selasa (21/6/2022) lalu. Suami berinisial Sk (28) dan istri berinisial En (24). 

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya memusnahkan sabu tersebut menggunakan blender. Pelaksanaan pemusnahan juga disaksikan oleh pengacara korban, Pengadilan Negeri, dan Kejaksaan Negeri. 

"Kami musnahkan 12,76 gram sabu. Tersangka merupakan pasutri yang kompak menjadi pengedar di Lok Tuan," katanya, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Selasa (19/7/2022). 

Baca Juga: Polisi Gerebek Rumah Pengedar Sabu di Tanjung Balai, Ini Hasilnya

Saat dilakukan penangkapan, keduanya kompak mengedarkan sabu kepada nelayan, pekerja buruh, dan sopir truk. 

Untuk itu Kapolres Bontang berpesan agar seluruh masyarakat bisa berperan aktif dalam pemberantasan narkoba. 

"Ini komitmen kami Bontang Zero peredaran gelap narkoba, " sambungnya. 

Sebelumnya, tersangka dan bandar berjanjian mengambil sabu pesanan di Jalan Cipto Mangunkusumo tepatnya di bundaran Hotel Bintang Sintuk. 

Dengan nomor privat, sabu disimpan di dalam bungkus rokok. Kemudian uang dari tersangka juga ditaruh tidak jauh dari lokasi tersebut. 

Baca Juga: Banyak Pedagang yang Enggan Pindah ke Pasar Taman Citra Mas Lok Tuan, Diskop-UKMP Gimana?

"Kalau barang katanya dari Sulawesi Selatan. Baru dua hari lalu dia ambil dengan bertransaksi via telpon," sambungnya. 

Kedua tersangka kini diamankan di Mako Polres Bontang untuk proses pengembangan. Barang bukti yang berhasil diamankan berat kotor sabu 12,72 gram, timbangan digital, handphone, dan uang Rp 1,3 Juta. 

Tersangka dijerat pasal 112 atau 114 junto pasal 132 Undang- undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. 

"Ancaman 5 sampai 20 tahun penjara," pungkasnya.

Load More