SuaraKaltim.id - Sat Resnarkoba Bontang musnahkan barang bukti narkoba. Tercatat sebanyak 12.76 gram narkotika jenis sabu terbagi 24 poket. Harga satu poket sekira Rp 200 ribu, artinya secara akumulasi sebanyak Rp 4,8 juta.
Barang bukti itu didapat dari 2 tersangka pasangan suami istri (Pasutri) yang ditangkap pada Selasa (21/6/2022) lalu. Suami berinisial Sk (28) dan istri berinisial En (24).
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya memusnahkan sabu tersebut menggunakan blender. Pelaksanaan pemusnahan juga disaksikan oleh pengacara korban, Pengadilan Negeri, dan Kejaksaan Negeri.
"Kami musnahkan 12,76 gram sabu. Tersangka merupakan pasutri yang kompak menjadi pengedar di Lok Tuan," katanya, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Selasa (19/7/2022).
Saat dilakukan penangkapan, keduanya kompak mengedarkan sabu kepada nelayan, pekerja buruh, dan sopir truk.
Untuk itu Kapolres Bontang berpesan agar seluruh masyarakat bisa berperan aktif dalam pemberantasan narkoba.
"Ini komitmen kami Bontang Zero peredaran gelap narkoba, " sambungnya.
Sebelumnya, tersangka dan bandar berjanjian mengambil sabu pesanan di Jalan Cipto Mangunkusumo tepatnya di bundaran Hotel Bintang Sintuk.
Dengan nomor privat, sabu disimpan di dalam bungkus rokok. Kemudian uang dari tersangka juga ditaruh tidak jauh dari lokasi tersebut.
Baca Juga: Polisi Gerebek Rumah Pengedar Sabu di Tanjung Balai, Ini Hasilnya
"Kalau barang katanya dari Sulawesi Selatan. Baru dua hari lalu dia ambil dengan bertransaksi via telpon," sambungnya.
Kedua tersangka kini diamankan di Mako Polres Bontang untuk proses pengembangan. Barang bukti yang berhasil diamankan berat kotor sabu 12,72 gram, timbangan digital, handphone, dan uang Rp 1,3 Juta.
Tersangka dijerat pasal 112 atau 114 junto pasal 132 Undang- undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Ancaman 5 sampai 20 tahun penjara," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Anda Lemas dan Cepat Lelah? Mungkin Mengalami Penyakit Ini
-
BMKG: Pasang Laut Maksimum di Kaltim Terjadi 2130 Oktober, Jangan Abai Peringatan!
-
Zakat Jadi Penopang Sosial Baru di Wilayah Penyangga IKN
-
Internet Gratis Menyapa Pelosok Kukar, Kaltim Percepat Akses Digital Desa
-
Masjid Banyak Belum Bersertipikat, Pemerintah Waspadai Potensi Konflik Lahan di Kaltim