Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Selasa, 26 Juli 2022 | 19:42 WIB
Ilustrasi kertas parpol peserta pemilu 2014 lalu. [kaltimtoday.co]

Ia menegaskan lagi, sebelum para parpol mendaftar ke KPU, mereka harus meminta rekomendasi terlebih dahulu ke Kesbangpol.

"Makanya mereka tercatat di Kesbangpol berapa jumlahnya kelihatan. Untuk kabupaten/kota juga belum tentu sama dengan provinsi," pungkasnya.

Load More