SuaraKaltim.id - Seorang pria berinisial Sy (40) tertunduk lesu saat diamankan Polres Kutai Kartanegara (Kukar). Pria tidak tamat sekolah dasar (SD) itu kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 9,32 gram dan uang tunai Rp 28 juta.
Penangkapan terjadi di Dusun Bina Harapan, Desa Liang Buaya, Kecamatan Muara Kaman pada Minggu (24/7/2022).
Pengungkapan tersangka tak terlepas dari peran dan informasi masyarakat dalam menjaga keamanan daerah. Ada seseorang yang dicurigai sering melakukan transaksi narkoba di wilayah Desa Liang Buaya.
Tanpa menunggu lama, Kasat Reskoba Polres Kukar AKP MP Rachmawan dan KBO IPDA Rastra Elfra Mokat memimpin langsung penyelidikan di lokasi.
Selang beberapa jam, Sy yang ditenggarai sebagai pengantar barang haram akhirnya dibekuk di sebuah rumah. Dari tersangka, ditemukan 8 paket sabu-sabu dan uang tunai senilai Rp 28 juta.
“Uang sebesar itu hasil jual (narkoba) dari pembeli, barangnya bukan dari tersangka langsung. Dia bukan pengedar cuma ngantar punya orang lain,” kata KBO Reskoba Polres Kukar IPDA Rastra, melansir dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Kamis (28/7/2022).
Dari pengakuan Sy, sudah sebanyak 5 kali mengantar barang haram tersebut. Namun, apesnya baru pertama kali ketahuan dan ditangkap.
Sebelum tertangkap, diduga Sy membawa sebanyak 50 poket, dan uang tunai hasil dari penjualan narkotika.
Ia mendapatkan barang tersebut dari seseorang di Samarinda untuk diantarkan kepada orang yang telah memesan. Untuk menjangkau desa tersebut, tersangka mengantarkan mengunakan kapal ces.
Baca Juga: Polres Sleman Cokok Dua Kurir Bawa Sabu Seberat 10 Kg di Depan Mapolsek Simpang Pematang
Dari pengakuannya, pelanggannya hanya berada di wilayah sekitar desa.
“Orangnya (bos tersangka) masih daftar pencarian orang orang (DPO). Sekarang masih dilakukan proses penyelidikan,” tuturnya.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni 8 poket berat kotor 9,32 gram, 1 buah pipet kaca, dua sendok takar, 1 handphone, 1 dompet warna abu-abu, 1 tas selempang warna coklat, perahu warna hijau dan uang Rp 28 juta.
Dari perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) nomor 35/2009 dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun.
Berita Terkait
-
Mengapa Kehadiran Komunitas Pria Bertingkah Laku Seperti Wanita di Citayam Fashion Week Tak Didukung Pemerintah?
-
Tinggal Satu Minggu Lagi, Pihak Perempuan Tiba-tiba Batalkan Pernikahan Sepihak, Undangan Siap Sebar Berakhir Dibakar
-
Meresahkan! Diduga Begal Datangi Warung Kelontong, Ancam Penjual Pakai Katapel
Terpopuler
Pilihan
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
-
Kisah Petani Gurem, Dihantui Pangan Murah Rendah Gizi
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
Terkini
-
Lonjakan Pembelian Emas di Samarinda, Capai 7 Kilogram pada Januari
-
Pegadaian Imbau Nasabah Tetap Tenang, Likuiditas Tabungan Emas Aman dan Terjamin
-
Menteri PKP Apresiasi Kontribusi BRI dalam Menyukseskan Program Perumahan Rakyat
-
Antisipasi Cuaca Ekstrem, Kaltim Tetapkan Status Siaga Bencana
-
3 Mobil Bekas 7-Seater Harga 50 Jutaan, Tangguh buat Perjalanan Jauh