SuaraKaltim.id - Polsek Marangkayu menangkap 3 tersangka jaringan peredaran gelap narkoba, pada Sabtu (30/7/2022) sekira pukul 00.30 Wita lalu.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kapolsek Marangkayu AKP Slamet Riyadi mengatakan, awalnya tersangka berinisial MA (35) ditangkap di pinggir Jalan Desa Makarti, Kecamatan Marangkayu.
Setelah digeledah ada 1 poket sabu yang diamankan. Kemudian, Unit Reskrim Polsek Marangkayu mengembangkan kasusnya.
"Memang ada aduan masyarakat sering terjadi transaksi narkoba. Kemudian kami tangkap satu dan kembangkan menuju pengedar berinisial RL (34)," ucap AKP Slamet saat dikonfirmasi, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Senin (1/8/2022).
Saat berada di rumah RL polisi kembali menemukan 6 poket narkoba jenis sabu, timbangan digital, sendok takar, dan uang tunai Rp 2,5 Juta yang diduga sebagai uang hasil transaksi.
Tidak cukup sampai ke tangan RL. Polisi mengusut kembali barang haram yang didapat berdasarkan pengakuan tersangka dari Si (35) yang berdasarkan KTP beralamat di Bontang.
Saat ditangkap polisi menyita 4 poket sabu, dan benar bahwa dia menjual narkoba ke tersangka RL.
"Jadi total barang bukti dari ketiga tersangka ada 11 poket sabu. Nah mereka memiliki peran masing-masing, penyalahguna, dan dua pengedar di Desa Makarti Kecamatan Marangkayu," sambungnya.
Saat ini ketiga tersangka sudah diamankan di Mapolres Bontang untuk penyelidikan lebih lanjut. Terhadap tersangka polisi menjerat Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca Juga: Cara Bandar Narkoba Usir Polisi di Markas Mereka, Modal Olesi Minyak Sayur di Jalan Aspal
"Ancaman maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
Pilihan
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
Terkini
-
BRI Sepakat Tebar Dividen Rp52,1 Triliun, Cek Jadwal Detail dan Pembagiannya
-
Perkuat Ekosistem Digital, BRI Hadirkan Fitur Tebus Gadai di BRImo
-
Polemik Iuran BPJS Memanas, Wali Kota Samarinda Tantang Tim Ahli Gubernur Kaltim
-
Pemprov Kaltim Rincikan Anggaran Renovasi Rumah Dinas Gubernur Rp25 Miliar
-
Wali Kota Samarinda Tolak Penghapusan Iuran BPJS, Begini Jawaban Pemprov Kaltim