SuaraKaltim.id - Antrean truk di Kawasan Tertib Lalulintas (KTL) Jalan Brigjend Katamso di luar jam operasional sebelum pukul 14.00 WITA dibubarkan Polantas Bontang.
Kasat Lantas Polres Bontang AKP Edy Haruna mengatakan, setelah mendapat informasi itu personil langsung dikerahkan dan meminta para supir truk mentaati aturan.
"Tadi sudah diminta bubar. Karena di SPBU Kopkar sudah menerapkan Fuel Card antrean tidak mengular jauh. Cuman masih secara persuasif karena mereka dari luar daerah," kata AKP Edy Haruna, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Rabu (10/8/2022).
Apalagi, antrean itu juga menyebabkan setengah bagian jalan tertutupi oleh truk dengan volume besar.
Padahal, setiap hari petugas juga terus berpatroli dan mengingatkan para supir.
Dari pantauan pagi tadi, antrean di Jalan Brigjend Katamso sudah sampai ke depan Simpang 3 Yabis. Padahal saat itu jarum jam masih menunjukkan pukul 11.50 WITA.
"Bisa terus laporkan saja jika didapati antrean di luar jam operasional. Kami langsung turunkan Polantas untuk menertibkan," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Prabowo Kirim Surat ke Eks Menteri Termasuk Sri Mulyani, Ini Isinya...
Pilihan
-
Kendal Tornado FC vs Persela Lamongan, Manajemen Jual 3.000 Tiket
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Kamera Terbaik September 2025
-
Wakil Erick Thohir Disebut jadi Kandidat Kuat Menteri BUMN
-
Kursi Menteri BUMN Kosong, Siapa Pengganti Erick Thohir?
-
Otak Pembunuhan Kacab Bank, Siapa Ken si Wiraswasta Bertato?
Terkini
-
CEK FAKTA: PBB Disebut Intervensi DPR Indonesia, Benarkah?
-
CEK FAKTA: Prabowo Akan Bubarkan DPR Jika Tak Sahkan UU Perampasan Aset
-
CEK FAKTA: Undang-Undang Perampasan Aset Disahkan Prabowo
-
CEK FAKTA: Pendaftaran PPPK Paruh Waktu 2025 Bisa Lewat Tautan Facebook
-
CEK FAKTA: Klaim Sahroni Marah ke Polisi Usai Rumahnya Dijarah