SuaraKaltim.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) mengaku tetap melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM) meski Kota Minyak masuk di zona merah.
Kepala Disdikbud Kota Balikpapan, Purnomo mengatakan, untuk PTM di wilayahnya masih tetap 100 persen meski saat ini zona merah dari ketentuan Pemprov Kaltim.
“Sampai saat ini Kota Balikpapan masih belum ada kenaikan PPKM ke level 2 dan sekarang masih di PPKM level 1 sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri,” ujarnya, melansir dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Senin (15/8/2022).
Ia mengaku, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Ketua Satgas Kota Balikpapan dan siap saja jika ada perintah untuk membatasi PTM karena adanya situasinya yang mungkin tidak memungkinkan.
Baca Juga: Muncul Gelombang Covid-19 di Xinjiang, 2.000 Wisatawan Terjebak
“Di dalam Perwali Balikpapan juga dijelaskan, jika ada 5 persen siswa yang terpapar Covid-19 baru sekolah tersebut ditutup,” akunya.
“Sementara jika ada 1 atau 2 dalam satu kelas yang terpapar Covid-19 maka yang kami sterilkan hanya kelas yang ada siswanya yang terpapar,” tambahnya.
Selain itu, mulai hari ini kantin-kantin yang ada di sekolah bisa dibuka kembali, mengingat siswa-siswa inj juga perlu jajan yang dikhawatirkan jika berbelanja di luar lingkungan sekolah tidak higenis.
“Kantin sekolah sudah boleh buka, sehingga siswa-siswa ini juga terbantukan dalam pemenuhan makan dan minum selama di sekolah,” katanya.
Sebelumnya, Kepala Satpol PP kota Balikpapan, Zulkifli menjelaskan, satgas Covid-19 Balikpapan, masih menekankan, kegiatan di atas 1.000 orang masih harus bersurat ke Satgas Pusat. Meskipun kini status PPKM Balikpapan masih dilevel 1.
Baca Juga: Simak Syarat Terbaru PT KAI Bagi Penumpang Kereta Api Mulai Senin 15 Agustus 2022
“Untuk kegiatan berskala besar, wajib mendapat rekom Satgas Penanganan Covid-19 Nasional dan Ijin Kegiatan Keramaian Masyarakat dari kepolisian,” tegasnya.
Ia menegaskan, berdasarkan aturan yang berlaku, apabila acara dengan audience di bawah 1.000 orang silahkan bersurat ke kami (Satgas Balikpapan). Namun, jika kegiatan berlangsung lebih dari 1.000 orang silahkan bersurat ke Satgas Pusat.
“Bagi masyarakat yang menghadiri kegiatan semisal konser atau pentas seni, wajib atau sudah divaksin booster atau dosis ketiga. Kemudian, protokol kesehatan harus sangat ketat,” tutupnya.
Berita Terkait
-
Sebut WHO Rancang Pandemi Baru, Epidemiolog UI Tepis Ucapan Dharma Pongrekun: Itu Omong Kosong
-
Perempuan yang Menangis kepada Bulan Hitam: Melawan Tradisi Kawin Tangkap
-
K.O di Sidang Praperadilan, Eks Penyidik Sebut KPK Tak Serius Usut Kasus Paman Birin: Memalukan!
-
Buron KPK Paman Birin Muncul di Publik, Mantan Penyidik: Segera Tangkap
-
Sambat Gaji DPR Suka Minus, Tapi Harta Eko Patrio Pernah Naik Rp40 M dalam 4 Tahun
Tag
Terpopuler
- Mees Hilgers: Saya Hampir Tak Melihat Apa Pun Lagi di Sana
- Saran Pelatih Belanda Bisa Ditiru STY Soal Pencoretan Eliano Reijnders: Jangan Dengarkan...
- Coach Justin Semprot Shin Tae-yong: Lu Suruh Thom Haye...
- Jurgen Klopp Tiba di Indonesia, Shin Tae-yong Out Jadi Kenyataan?
- Ditemui Ahmad Sahroni, Begini Penampakan Lesu Ivan Sugianto di Polrestabes Surabaya
Pilihan
-
Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Arab Saudi di Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia Malam Ini
-
Hanya 7 Merek Mobil Listrik China yang Akan Bertahan Hidup
-
Prabowo Mau Bangun Kampung Haji Indonesia di Mekkah
-
LIVE REPORT Kondisi SUGBK Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Bandara IKN Siap Sambut Penerbangan Komersial, Proyeksi 2026
Terkini
-
Tim Hukum Rudy-Seno Laporkan Oknum Paslon 01 Atas Dugaan Politik Uang
-
Fokus Penanganan Stunting, PPU Lampaui Target Nasional dengan Penurunan 11,55 Persen
-
Bandara IKN Siap Sambut Penerbangan Komersial, Proyeksi 2026
-
Bawaslu Temukan Pelanggaran Netralitas TAPPD, Pemkot Siapkan Tindak Lanjut
-
Bawaslu Bontang Tegaskan, Tuduhan Politik Uang Oknum RT Tidak Terbukti