SuaraKaltim.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) mengaku tetap melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM) meski Kota Minyak masuk di zona merah.
Kepala Disdikbud Kota Balikpapan, Purnomo mengatakan, untuk PTM di wilayahnya masih tetap 100 persen meski saat ini zona merah dari ketentuan Pemprov Kaltim.
“Sampai saat ini Kota Balikpapan masih belum ada kenaikan PPKM ke level 2 dan sekarang masih di PPKM level 1 sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri,” ujarnya, melansir dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Senin (15/8/2022).
Ia mengaku, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Ketua Satgas Kota Balikpapan dan siap saja jika ada perintah untuk membatasi PTM karena adanya situasinya yang mungkin tidak memungkinkan.
“Di dalam Perwali Balikpapan juga dijelaskan, jika ada 5 persen siswa yang terpapar Covid-19 baru sekolah tersebut ditutup,” akunya.
“Sementara jika ada 1 atau 2 dalam satu kelas yang terpapar Covid-19 maka yang kami sterilkan hanya kelas yang ada siswanya yang terpapar,” tambahnya.
Selain itu, mulai hari ini kantin-kantin yang ada di sekolah bisa dibuka kembali, mengingat siswa-siswa inj juga perlu jajan yang dikhawatirkan jika berbelanja di luar lingkungan sekolah tidak higenis.
“Kantin sekolah sudah boleh buka, sehingga siswa-siswa ini juga terbantukan dalam pemenuhan makan dan minum selama di sekolah,” katanya.
Sebelumnya, Kepala Satpol PP kota Balikpapan, Zulkifli menjelaskan, satgas Covid-19 Balikpapan, masih menekankan, kegiatan di atas 1.000 orang masih harus bersurat ke Satgas Pusat. Meskipun kini status PPKM Balikpapan masih dilevel 1.
Baca Juga: Muncul Gelombang Covid-19 di Xinjiang, 2.000 Wisatawan Terjebak
“Untuk kegiatan berskala besar, wajib mendapat rekom Satgas Penanganan Covid-19 Nasional dan Ijin Kegiatan Keramaian Masyarakat dari kepolisian,” tegasnya.
Ia menegaskan, berdasarkan aturan yang berlaku, apabila acara dengan audience di bawah 1.000 orang silahkan bersurat ke kami (Satgas Balikpapan). Namun, jika kegiatan berlangsung lebih dari 1.000 orang silahkan bersurat ke Satgas Pusat.
“Bagi masyarakat yang menghadiri kegiatan semisal konser atau pentas seni, wajib atau sudah divaksin booster atau dosis ketiga. Kemudian, protokol kesehatan harus sangat ketat,” tutupnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes, Mohon Maaf Pintu Klub Sudah Ditutup
- Kisah Pilu Dokter THT Lulusan UI dan Singapura Tinggal di Kolong Jembatan Demak
- Resmi! Thijs Dallinga Pemain Termahal Timnas Indonesia 1 Detik Usai Naturalisasi
- Makin Menguat, Striker Cetak 3 Gol di Serie A Liga Italia Dinaturalisasi Bersama Mauro Zijlstra
- Geger Pantai Sanglen: Sultan Tawarkan Pesangon, Warga Bersikeras Pertahankan Lahan
Pilihan
-
Persija Jakarta Bisa Lampaui Persib di Super League 2025/2026? Eks MU Beri Tanggapan
-
Tiga Hari Merosot Tajam, Harga Saham BBCA Diramal Tembus Segini
-
Fungsi PPATK di Tengah Isu Pemblokiran Rekening 'Nganggur'
-
Fenomena Rojali & Rohana Bikin Heboh Ritel, Bos Unilever Santai
-
Harga Emas Antam Terjun Bebas Hari Ini
Terkini
-
140 Titik Panas Sehari, Kaltim Siaga Karhutla
-
1.170 ASN Sudah Pindah ke IKN, Pemerintah Pusat Gas Pol Transisi Birokrasi
-
Tak Lagi Seremonial, DPRD Kaltim Dorong Penanganan Stunting Berbasis Data
-
Atasi Banjir, Balikpapan Bangun Saluran Inhutani yang Ramah Pejalan Kaki
-
Toha Dukung Prabowo: Keppres IKN Harus Menunggu Infrastruktur Siap