SuaraKaltim.id - Polres Bontang meringkuk tersangka berinisial D (59) di Kilo Meter (KM) 24 Poros Bontang-Samarinda pada Minggu (21/8/2022) sekira pukul 23.30 WITA. Pria paruh baya itu ditangkap karena terlibat perjudian togel secara online.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kasi Humas Iptu Mandiyono mengatakan, kejadian bermula saat masyarakat melaporkan adanya tindak pidana perjudian.
Setelah mengetahui lokasi tersangka, Tim Rajawali langsung menangkap D. Benar saja, saat ditangkap dia sedang mempraktikkan judi togel secara online.
Setelah diamankan, polisi menggeledah tersangka. Dari tangannya didapat satu unit HP, secarik kertas. Nota penjualan nomor togel, dan uang tunai Rp 1,8 juta.
"Awalnya masyarakat melaporkan sering ada praktik judi online. Setelah itu ditelusuri dan didapat satu tersangka," katanya, dikutip dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Senin (22/8/2022).
Saat ini tersangka telah berada di Mako Polres Bontang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka dijerat Pasal 303 KUHPidana tentang perjudian.
"Ancaman maksimal 10 Tahun penjara," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Sedan Bekas di Bawah 30 Juta Mudah Dirawat, Performa Juara!
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- Bupati Mempawah Lantik 25 Pejabat, Berikut Nama-namanya
- 4 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED dengan Baterai Jumbo Terbaik Januari 2025
- Stargazer vs Xpander: 10 Fakta Penentu MPV 7 Seater Paling Layak Dibeli
Pilihan
Terkini
-
5 Mobil SUV 5-Seater Bekas yang Efisien BBM, Desain Stylish dan Kabin Nyaman
-
3 Mobil Kecil Bekas Daihatsu Mulai 30 Jutaan, Serba Irit dan Fungsional
-
4 Mobil KIA Bekas Punya Mesin Awet, Tangguh dengan Fitur Canggih
-
Diluncurkan Maret, Bocoran Oppo Find X9 Ultra Beredar di Medsos
-
4 Mobil Bekas Honda yang Keren untuk Anak Muda, Nyaman buat Orang Tua