SuaraKaltim.id - Polres Bontang meringkuk tersangka berinisial D (59) di Kilo Meter (KM) 24 Poros Bontang-Samarinda pada Minggu (21/8/2022) sekira pukul 23.30 WITA. Pria paruh baya itu ditangkap karena terlibat perjudian togel secara online.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kasi Humas Iptu Mandiyono mengatakan, kejadian bermula saat masyarakat melaporkan adanya tindak pidana perjudian.
Setelah mengetahui lokasi tersangka, Tim Rajawali langsung menangkap D. Benar saja, saat ditangkap dia sedang mempraktikkan judi togel secara online.
Setelah diamankan, polisi menggeledah tersangka. Dari tangannya didapat satu unit HP, secarik kertas. Nota penjualan nomor togel, dan uang tunai Rp 1,8 juta.
"Awalnya masyarakat melaporkan sering ada praktik judi online. Setelah itu ditelusuri dan didapat satu tersangka," katanya, dikutip dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Senin (22/8/2022).
Saat ini tersangka telah berada di Mako Polres Bontang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka dijerat Pasal 303 KUHPidana tentang perjudian.
"Ancaman maksimal 10 Tahun penjara," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- Bobibos Bikin Geger, Kapan Dijual dan Berapa Harga per Liter? Ini Jawabannya
- 6 Rekomendasi Cushion Lokal yang Awet untuk Pekerja Kantoran, Makeup Anti Luntur!
- 10 Rekomendasi Skincare Wardah untuk Atasi Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Curacao dan 10 Negara Terkecil yang Lolos ke Piala Dunia, Indonesia Jauh Tertinggal
-
Danantara Soroti Timpangnya Setoran Dividen BUMN, Banyak yang Sakit dan Rugi
-
Mengapa Pertamina Beres-beres Anak Usaha? Tak Urus Lagi Bisnis Rumah Sakit Hingga Hotel
-
Pandu Sjahrir Blak-blakan: Danantara Tak Bisa Jauh dari Politik!
-
Danantara 'Wajibkan' Menkeu Purbaya Ikut Rapat Masalah Utang Whoosh
Terkini
-
5 Body Lotion Efektif untuk Kulit Kering, Ringan dan Nyaman Dipakai Harian
-
Bocoran Huawei Mate 80, Dikabarkan Punya RAM 20GB Jelang Peluncuran
-
Truk Sawit di Kaltim Wajib Pakai Plat KT untuk Tingkatkan Pendapatan Daerah
-
3 Link DANA Kaget Hari Ini Senilai Rp260 Ribu, Rebut Kejutan Cuannya
-
Gubernur Kaltim Janji Insentif Guru Non ASN Berlanjut hingga 2030