Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Senin, 22 Agustus 2022 | 21:13 WIB
Tersangka inisial D diamankan Polres Bontang. [KlikKaltim.com]

SuaraKaltim.id - Polres Bontang meringkuk tersangka berinisial D (59) di Kilo Meter (KM) 24 Poros Bontang-Samarinda pada Minggu (21/8/2022) sekira pukul 23.30 WITA. Pria paruh baya itu ditangkap karena terlibat perjudian togel secara online. 

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kasi Humas Iptu Mandiyono mengatakan, kejadian bermula saat masyarakat melaporkan adanya tindak pidana perjudian.

Setelah mengetahui lokasi tersangka, Tim Rajawali langsung menangkap D. Benar saja, saat ditangkap dia sedang mempraktikkan judi togel secara online.

Setelah diamankan, polisi menggeledah tersangka. Dari tangannya didapat satu unit HP, secarik kertas. Nota penjualan nomor togel, dan uang tunai Rp 1,8 juta.

Baca Juga: 381 Tersangka Perjudian Ditangkap Polda Jateng

"Awalnya masyarakat melaporkan sering ada praktik judi online. Setelah itu ditelusuri dan didapat satu tersangka," katanya, dikutip dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Senin (22/8/2022).

Saat ini tersangka telah berada di Mako Polres Bontang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka dijerat Pasal 303 KUHPidana tentang perjudian.

"Ancaman maksimal 10 Tahun penjara," pungkasnya.

Load More