Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Kamis, 25 Agustus 2022 | 07:30 WIB
Pelaku persetubuhan anak kandung sendiri ditahan polisi. [KanalKalimantan.com]

SuaraKaltim.id - Pria berinisial S (45), warga Jalan Lingkar 30, Kelurahan Batulicin, Kecamatan Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel), harus berurusan dengan pihak kepolisian.

Pasalnya, pria yang juga merupakan seorang ayah tersebut diduga melakukan persetubuhan terhadap anak kandung sendiri yang masih di bawah umur.

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas Polres AKP H I Made Rasa, Rabu (24/8/2022), membenarkan kejadian tersebut.

"Polisi gabungan dari Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu, Unit Sat Intelkam Polres Tanah Bumbu, Unit IV PPA Satreskrim Polres Tanah Bumbu dan Unit Reskrim Polsek Kusan Hilir telah mengamankan seorang laki-laki berinisial S di Jalan Lingkar 30 Kelurahan Batulicin," jelasnya, dikutip dari KanalKalimantan.com--Jaringan Suara.com, Kamis (25/8/2022).

Baca Juga: Bantah Pansos karena Urus Anak-anak Ferdy Sambo, Kak Seto: Mau Anak Jenderal, Anak Gelandangan, Semua Sama!

Ia menjelaskan, perilaku bejat pelaku tersebut terungkap, Selasa (23/8/2022) siang, setelah salah seorang keluarga korban menelepon pegawai di Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3AP2KB).

Keluarga korban menceritakan, keponakannya mengalami persetubuhan oleh ayah kandung dari korban. Pihak keluarga mengatakan, korban bercerita soal kejadian tersebut kepadanya dan sudah terjadi dari Juli-Agustus 2022.

"Atas dasar tersebut, salah seorang keluarga kemudian meminta tolong kepada dinas untuk melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisan dikarenakan dirinya tidak berani melaporkan karena takut ketahuan keluarga," tuturnya.

Berdasarakan penyelidikan polisi, motif pelaku yang nekad menyetubuhi sang anak adalah karena sang istri yang telah meninggal dan pelaku tidak dapat membendung nafsunya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 81 UU RI 35 tahun 2014 KUHP.

Baca Juga: Kamaruddin Simanjuntak Janji Akan Sekolahkan Anak-anak Irjen Ferdy Sambo: Sampai Tingkat Doktoral Kalau Sanggup

Load More