Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Jum'at, 26 Agustus 2022 | 16:37 WIB
Majemen Barito Putera resmi mendepak pelatih kepala Dejan Antonic. [KanalKalimantan.com]

SuaraKaltim.id - Torehan buruk di awal liga, Laskar Antasari pecat pelatih kepala. Manajemen Barito Putera resmi mendepak pelatih kepala Dejan Antonic.

Keputusan itu harus diambil karena dianggap gagal memberikan penampilan terbaik kepada tim berjuluk Laskar Antasari pada 5 laga awal BRI Liga 1 musim ini.

Laga yang dilakoni Barito Putera sejak ditangani Dejan Antonic dianggap tak membuahkan hasil yang baik. Tercatat, 5 laga Barito Putera hanya meraih 1 kemenangan dan 4 kekalahan.

Bahkan Rizky Pora cs pun saat ini tertahan di peringkat 16 klasemen sementara BRI Liga 1 2022 dengan 3 Poin. Langkah memutus kontrak Dejan Antonic diambil manajemen berkaitan persaingan keras BRI Liga 1 2022/2023. Sehingga Dejan Antonic kontraknya tak bisa diperpanjang.

Baca Juga: Pekan Ketujuh Liga 1: Persis Solo Bawa 23 Pemain Hadapi Borneo FC, Ini Daftar Lengkapnya

Manager Barito Putera Ikhsan Kamil menjelaskan, keputusan mengakhiri kerjasama Barito Putera dengan Dejan Antonic merupakan kesepakatan dari kedua belah pihak, lantaran persoalan prestasi.

“Keputusan itu adalah hasil kesepakatan bersama manajeman dan coach Dejan, tidak ada permasalahan apapun, termasuk dengan pemain,” ucapnya, melansir dari KanalKalimantan.com--Jaringan Suara.com, Jumat (26/8/2022).

Menurut Manajer Barito Putera, akhir kerjsama tersebut merupakan hal biasa dalam sebuah klub sepakbola.

“Pilihan mengakhiri kerja sama itu pasti soal prestasi, kita tahu posisi Barito Putera saat ini di dasar klasemen,” ungkap Ikhsan Kamil.

Sekada diketahui, Dejan Antonic menjadi pelatih kelima yang diberhentikan klub sejak awal musim BRI Liga 1 2022/2023.

Baca Juga: Sonsong Liga 2 2022, PSMS Medan Optimistis Promosi ke Liga I Indonesia Musim Mendatang

Dejan menyusul jejak Robert Rene Alberts (Persib Bandung), Javier Roca (Persik Kediri), Jacksen F Tiago (Persis Solo), serta Sergio Alexandre (PSIS Semarang).

Load More