Scroll untuk membaca artikel
Bella
Jum'at, 02 September 2022 | 18:59 WIB
Pihak kepolisian mengamankan BBM jenis pertalite yang diduga ilegal (ANTARA/R'sya R)

SuaraKaltim.id - Belasan ton Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis pertalite dan solar yang diduga ilegal berhasil diamankan Tim gabungan Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda dan Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim).

"Petugas mengamankan 17 ton BBM jenis pertalite yang berada di dalam tangki warna biru dengan kapasitas 16 ton. Nampak ada selang untuk menyalurkan, ember berisi pertalite di dekat tangki, tangki kotak kapasitas 9.700 liter yang terisi 1000 liter serta dua mesin alkon (alat penyedot)," ujar Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli di Samarinda, Jumat.

Selama dua hari, yakni Rabu, (31/8/2022) dan Kamis,(1/9/2022) petugas telah berhasil mengamankan empat tempat kejadian perkara (TKP) yakni dua di kawasan Kecamatan Palaran dan dua di wilayah hukum Polsek Samarinda Ulu serta Seberang.

Ary mengungkapkan, pengungkapan kasuspertama dilakukan di Jalan Kebon Agung, Palaran pada Rabu, (31/8/2022) sekitar 12.00 WITA. Dalam operasi tersebut petugas mengamankan satu orang berinisial PG (38) yang saat ini tengah dimintai keterangan dan masih berstatus saksi.

Baca Juga: Jika Harga BBM Subsidi Naik, Ribuan Buruh di Cianjur Ancam Geruduk DPR RI

Adapun TKP kedua berada di Jalan Simpang Pasir, Kelurahan Simpang Pasir, Kecamatan Palaran. Petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial AM (30) bersama dengan barang bukti berupa 9 tandon 1000 liter kosong, tiga drum kapasitas 200 liter kosong, mesin alkon plus selang, 8 jerigen kapasitas 25 liter berisi 200 liter solar, satu jerigen kapasitas 25 liter berisi 25 liter solar serta dua jerigen kapasitas 35 liter berisi 70 liter solar, pada Kamis, (1/9/2022) sekitar pukul 11.00 WITA.

TKP ketiga berada di Jalan APT Pranoto, Kelurahan Rapak Dalam, Kecamatan Loa Janan Ilir, pada Kamis, (1/9/2022) sekitar pukul 15.00 WITA. Petugas berhasil mengamankan pria berinisial DR (40) selaku pemilik gudang dan masih berstatus saksi, beserta barang bukti 4.500 liter atau 4,5 ton BBM jenis solar dan dua unit alkon yang digunakam untuk menyedot.

Sementara TKP keempat di kawasan Jalan Pangeran Suryanata, Kelurahan Bukit Pinang, Kecamatan Samarinda Ulu pada Kamis, (1/9/2022) dengan mengamankan seorang laki-laki berinisial PD (64) selaku pemilik yang masih dalam proses pemeriksaan dan juga masih berstatus saksi, sekitar pukul 20.00 WITA.

Adapun barang bukti yang diamankan satu unit mobil Kijang LGX Diesel KT 1494 BG warna merah, 17 jerigen . 15 jerigen diantaranya ukuran 10 liter solar dan dua jiregen ukuran 20 liter solar.

Ary mengungkapkan, pihaknya saat ini masih melakukan penelusuran asal dari BBM tersebut, pasalnya saat diamankan tidak tertangkap tangan.

Baca Juga: Polda Sumut Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

Selain itu, dirinya juga menyebut pihaknya akan terus bersinergi dengan pihak Pertamina sebagai saksi ahli terkait pengungkapan tersebut.

"Kami sedang telusuri apakah BBM ini dari SPBU atau dari sumber lain, sehingga nantinya bisa ditentukan apakah merupakan kategori subsidi atau tidak," katanya.

Ary menambahkan, keempat orang yang diamankan tersebut masih berstatus saksi dan sementara hanya dimintai keterangan.

"Kalau nantinya masuk unsur pidana dan unsurnya terpenuhi akan kami naikkan statusnya jadi tersangka, terkait dengan UU Cipta Kerja," katanya.

Ari mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi. (Antara)

Load More