Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Minggu, 04 September 2022 | 08:00 WIB
Tiga Tersangka di TKP berbeda ditangkap polisi. [KlikKaltim.com]

Saat ini ketiga tersangka diamankan di Mako Polres Bontang untuk penyelidikan lebih lanjut. Terhadap tersangka, polisi menjerat dijerat pasal 112 atau 114 junto pasal 132 Undang- undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. 

"Ancaman maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya.

Load More