SuaraKaltim.id - Satuan Reskrim Polres Paser mengamankan sebanyak 365 potong kayu ulin yang tak dilengkapi dokumen surat kepemilikan atau ilegal dari tangan pelaku berinisial MM (58).
Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Paser, AKP Gandha Syah Hidayat belum lama ini. Ia mengatakan pelaku saat penangkapan tak mampu menunjukkan dokumen.
"Karena tidak dapat menunjukkan dokumen, pelaku beserta barang bukti kami amankan," katanya, melansir dari ANTARA, Selasa (6/9/2022).
Ia menjelaskan, bermula dari informasi masyarakat bahwa ada kegiatan pengangkutan kayu di Pelabuhan Desa Senaken, Kecamatan Tanah Grogot pada Sabtu (3/9/2022) lalu. Polisi kemudian melakukan penyelidikan ke lokasi.
Ternyata benar di lokasi itu, polisi mendapati kayu jenis ulin sebanyak 365 potong yang menumpuk di pelabuhan dan siap untuk diangkut.
"Saat ditanya mengenai kelengkapan suratnya, pelaku tidak dapat menunjukkan surat atau dokumennya," ucapnya.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 37 UU Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja, sebagaimana perubahan atas Pasal 83 Ayat 1 huruf b Undang-Undang RI nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.
"Pelaku disangkakan mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi surat keterangan sah," tandasnya.
Baca Juga: Desain Rumah Ini Luarnya Kayu, saat Masuk Interiornya Bikin Warganet Kagum
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
Tak Bisa Diganti Uang Pribadi Gubernur, Kursi Pijat Rudy Mas'ud Bakal Dipindah
-
Pelajar SMK Samarinda Meninggal karena Sepatu Kekecilan, Ibu Ungkap Kronologi
-
Mensos Respons Kasus Siswa SMK Samarinda Meninggal usai Keluhkan Sepatu Sempit
-
Pemprov Kaltim Klarifikasi Perihal Heboh Anggaran Laundry Gubernur Senilai Rp450 Juta
-
Siswa Meninggal Gegara Sepatu Kekecilan, DPRD Samarinda Singgung Pendataan Lemah