SuaraKaltim.id - Satuan Reskrim Polres Paser mengamankan sebanyak 365 potong kayu ulin yang tak dilengkapi dokumen surat kepemilikan atau ilegal dari tangan pelaku berinisial MM (58).
Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Paser, AKP Gandha Syah Hidayat belum lama ini. Ia mengatakan pelaku saat penangkapan tak mampu menunjukkan dokumen.
"Karena tidak dapat menunjukkan dokumen, pelaku beserta barang bukti kami amankan," katanya, melansir dari ANTARA, Selasa (6/9/2022).
Ia menjelaskan, bermula dari informasi masyarakat bahwa ada kegiatan pengangkutan kayu di Pelabuhan Desa Senaken, Kecamatan Tanah Grogot pada Sabtu (3/9/2022) lalu. Polisi kemudian melakukan penyelidikan ke lokasi.
Ternyata benar di lokasi itu, polisi mendapati kayu jenis ulin sebanyak 365 potong yang menumpuk di pelabuhan dan siap untuk diangkut.
"Saat ditanya mengenai kelengkapan suratnya, pelaku tidak dapat menunjukkan surat atau dokumennya," ucapnya.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 37 UU Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja, sebagaimana perubahan atas Pasal 83 Ayat 1 huruf b Undang-Undang RI nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.
"Pelaku disangkakan mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi surat keterangan sah," tandasnya.
Baca Juga: Desain Rumah Ini Luarnya Kayu, saat Masuk Interiornya Bikin Warganet Kagum
Berita Terkait
Terpopuler
- Ole Romeny Menolak Absen di Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- Tanpa Naturalisasi, Jebolan Ajax Amsterdam Bisa Gantikan Ole Romeny di Timnas Indonesia
- Makna Satir Pengibaran Bendera One Piece di HUT RI ke-80, Ini Arti Sebenarnya Jolly Roger Luffy
- Ditemani Kader PSI, Mulyono Teman Kuliah Jokowi Akhirnya Muncul, Akui Bernama Asli Wakidi?
- Jelajah Rasa Nusantara dengan Promo Spesial BRImo di Signature Partner BRI
Pilihan
-
6 Smartwatch Murah untuk Gaji UMR, Pilihan Terbaik Para Perintis 2025
-
3 Film Jadi Simbol Perlawanan Terhadap Negara: Lebih dari Sekadar Hiburan
-
OJK Beberkan Fintech Penyumbang Terbanyak Pengaduan Debt Collector Galak
-
Tarif Trump 19% Berlaku 7 Agustus, RI & Thailand Kena 'Diskon' Sama, Singapura Paling Murah!
-
Pemerintah Dunia dan Tenryuubito: Antagonis One Piece yang Pungut Pajak Seenaknya
Terkini
-
Kaltim Kirim Dokter Relawan ke Palestina, Bukti Komitmen Kemanusiaan Global
-
Kaltim Mulai Lepas Ketergantungan Batu Bara, UMKM Jadi Pilar Baru Ekonomi
-
Festival Sumpit di IKN: Tradisi Lokal, Ambisi Global
-
BPS: Garis Kemiskinan Kaltim Capai Rp 866 Ribu per Kapita
-
Maxim Minta Penjelasan Transparan soal Penyegelan Kantor di Kaltim