Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Rabu, 07 September 2022 | 11:00 WIB
Ilustrasi pemerkosaan anak di bawah umur. [Istimewa]

SuaraKaltim.id - Polres Batola mengamankan seorang pria berinisial M (63) yang tega melakukan aksi pencabulan bocah SD di rumahnya. Peristiwa ini terbongkar saat korban menceritakan kejadian kepada guru sekolahnya.

Kasus yang terjadi di Kecamatan Rantau Badauh, Kabupaten Batola ini lantas dilaporkan keluarga korban ke polisi. Setelah pengusutan, akhirnya kakek M diamankan Polres Batola pada Senin (5/9/2022) pukul 17.00 Wita.

Menurut keterangan Kapolres Batola AKBP Diaz Sasongko melalui Kasi Humas AKP Abdul Malik, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya.

“Dari hasil interogasi, M mengakui semua perbuatannya kepada korban. Dan saat ini ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” katanya, melansir dari KanalKalimantan.com--Jaringan Suara.com, Rabu (7/9/2022).

Baca Juga: Parah! Jual Teman Wanita ke Prostitusi Online, Pria Asal Purbalingga Dibekuk Polisi, Ini Kronologi Lengkapnya

Kejadian ini terungkap setelah teman korban yang masih berusia 9 tahun ini bercerita kepada gurunya. Nahasnya, kasus ini tak sempat diketahui oleh orangtua korban sebelumnya.

Dari keterangan yang dihimpun guru bersangkutan, korban mendapat perilaku tak senonoh dari M pada Agustus 2022 di rumah pelaku. Kejadian ini pun lantas disampaikan guru tersebut kepada orangtua korban.

Tak terima dengan perbuatan M, orangtua korban langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Rantau Badauh. Polisi yang mengusut kasus ini, mengamankan satu lembar baju, celana panjang, celana dalam dan kasur sebagai barang bukti.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 ayat (2) UU RI No 17 Tahun 2016 dengan pidana ditambah sepertiga dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud ayat (1).

Baca Juga: Kenali 6 Ciri-Ciri Teman yang Tulus Mendukung Kita, Jangan Disia-siakan!

Load More