SuaraKaltim.id - Upaya hukum yang ditempuh oleh Makmur HAPK terkait posisinya sebagai Ketua DPRD Kaltim telah diputuskan oleh Pengadilan Negeri (PN) Samarinda.
Melansir dari Presisi.co--Jaringan Suara.com, sidang dengan nomor perkara 02/Pdt.G/2022/PN.Smr yang digawangi Agus Raharjo selaku Ketua Majelis Hakim bersama Rakhmat Dwinanto dan Nyoto Hindaryanto sebagai Hakim Anggota memberikan amar putusannya.
Dalam Provisi menyatakan Provisi Penggugat tidak dapat diterima untuk seluruhnya.
Poin kedua, PN Samarinda menyatakan masing-masing pihak tergugat. Yakni, Tergugat I, Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar Air Langga Hartanto dan Lodewijk F Paulus. Tergugat II, Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar Kaltim, Rudy Masud dan Muhammad Husni Fahruddin. Tergugat III, Fraksi Partai Golkar DPRD Kaltim Andi Harahap dan Nidya Listiyono, serta Turut Tergugat Hasanuddin Masud telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Selanjutnya, pada poin ketiga, menyatakan surat keputusan Menteri Dalam Negeri nomor : 161.64-4353 tahun 2019, tanggal 25 September 2019 tentang peresmian pengangkatan pimpinan DPRD Kaltim berlaku sejak tahun 2019 sampai dengan 2024.
Kemudian, pada amar putusan pokok perkara poin ke-empat, juga dinyatakan tidak sah dan atau batal demi hukum atau tidak mempunyai kekuatan hukum terhadap:
Surat keputusan Tergugat I Nomor : B-600/GOLKAR/VI/2021 Tanggal 16 Juni 2021 tentang persetujuan pergantian antar waktu pimpinan DPRD Kaltim sisa masa jabatan 2019-2024.
Surat Tergugat II : 108/DPD/Golkar/KT/III/2021 tanggal 15 Maret 2021 perihal permohonan persetujuan pergantian pimpinan DPRD Kaltim masa jabatan 2019-2024.
Surat Nomor : 002/A.201/FGP-LPR/III/2021 perihal usulan pergantian ketua DPRD Kaltim 2019-2024 sebagaimana disebutkan dalam pertimbangan surat Tergugat II Nomor : 108/DPD/Golkar/KT/III/2021 tanggal 15 Maret 2021.
Baca Juga: Eks Kasatpol PP Makassar Hadiri Sidang Perdana Pakai Kursi Roda, Jaksa Tuntut Hukuman Mati
Sementara itu perihal usulan pergantian Ketua DPRD Kaltim, amar putusan PN Samarinda lantas menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Turut Tergugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sebesar Rp 1.835.000.
Terakhir, putusan amar juga menolak gugatan penggugat untuk selain dan selebihnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Proyek PSEL Makassar: Investor Akan Gugat Pemkot Makassar Rp2,4 Triliun
- 5 Rekomendasi Tablet Murah dengan Keyboard Bawaan, Jadi Lebih Praktis
- Sepeda Lipat Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Rekomendasi Terbaik untuk Gowes
Pilihan
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
-
Benjamin Netanyahu Resmi Diseret ke Pengadilan Duduk di Kursi Terdakwa
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
-
Iran Tuduh AS-Israel Langgar Kesepakatan, Gencatan Senjata Terancam Batal
Terkini
-
Heboh Renovasi Rumah Dinas Gubernur Rp25 M, Pemprov Kaltim Buka Suara
-
3 Rekomendasi Mobil Listrik Paling Murah 2026, Cocok buat Harian
-
BRI Tembus Global 500 Brand Finance, Bukti Transformasi dan Rebranding Berhasil
-
3 Mobil Hatchback Bekas di Bawah 50 Juta, Stylish dengan Mesin Bertenaga
-
Program BRI Peduli Berikan Cek Kesehatan Gratis untuk 9.500 Masyarakat