SuaraKaltim.id - Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) tidak pernah mengeluarkan izin bagi pelaku usaha eceran Bahan Bakar Minyak (BBM) baik subsidi atau tidak.
Sub Koordinator Pembangunan DPMPTSP Idrus mengatakan, di dalam layanan pengurusan izin usaha tidak memperbolehkan memperjual belikan BBM secara mengecer.
"Kalau di sistem penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko melalui Sistem Online Single Submission (OSS) tidak ada item untuk pengusaha eceran. Kalau Pertashop baru ada, jadi dikatakan mereka itu ilegal," katanya melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Sabtu (10/9/2022).
Ia melanjutkan, secara kasat mata memang penjual BBM eceran mayoritas di tempat usaha sembako atau warung lainnya. Bahkan, di DPMPTSP juga tidak pernah mengeluarkan surat rekomendasi atau keterangan memperbolehkan penjualan BBM secara mengecer.
Baca Juga: Gaji Pas-pasan, Nih Cara Atur Uang Saat Harga BBM Naik
Pastinya, ada dampak resiko yang ditimbulkan. Mulai dari ancaman kebakaran, dan penyelewengan BBM Subsidi. Bahkan untuk jenis penjualan yang menyerupai Pertashop juga tidak diperkenankan.
"Kalau item UMKM eceran sembako baru ada. Kalau BBM eceran tetap tidak boleh. Makanya kami tidak ada data penjual," sambungnya.
Sebelumnya, untuk diketahui antrean mengular hampir terjadi setiap hari di SPBU yang ada di Kota Bontang. Baik itu kendaraan yang mengisi BBM Subsidi jenis Solar dan Pertalite.
Dominasi yang mengantre pun berbagai macam kendaraan. Baik untuk roda empat angkutan umum hingga kendaraan pribadi.
Sebaliknya bagi pengantre kendaraan roda dua jenis tanki besar. Meski setiap kendaraan yang mengisi BBM subsidi sudah ada pembatasan.
Baca Juga: Penyaluran BLT BBM di Yogyakarta dan Tegal
Dari pantauan jaringan media ini, salah satu SPBU dibilangan Jalan MT Haryono sejak pagi sudah dipadati kendaraan hingga antrean mengular ke pinggir jalan.
Petugas SPBU terlihat sebelum mengisi BBM, terlebih dahulu mencatat nomor kendaraan di dalam sistem. Hal itu dilakukan untuk mencegah adanya pengisi yang antre secara berulang.
Bahkan, dari papan pengumuman sudah terpasang himbauan. Untuk kendaraan jenis roda dua maksimal pengisian Rp 50 ribu, dan kendaraan roda empat maksimal Rp 400 ribu.
"Kami catat memang biar tidak ada pembeli yang mengantre berulang kali. Baru, kalau ada kendaraan yang memodifikasi tankinya kami tidak layani," ucap salah seorang petugas SPBU.
Polres Gunakan Pendekatan Persuasif
Meski di dalam praktik penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi jenis pertalite eceran dinilai ilegal. Polres Bontang mengaku masih akan menggunakan pendekatan persuasif.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya mengatakan, pengamanan akan selalu dilakukan. Masyarakat yang mengantre dengan membawa jeriken atau memodifikasi tankinya dilarang mengisi BBM jenis pertalite.
"Kalau secara izin kan memang pengecer dilarang. Kecuali Pertashop yang langsung dinaungi oleh Pertamina. Pengaman akan dilakukan dengan melarang pengecer mengantre dengan modifikasi tanki atau membawa jeriken," ucap Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya, Sabtu (10/9/2022).
Soal penindakan, Polisi juga terlebih dahulu berkoordinasi dengan Pemkot Bontang. Dari kesepakatan penertiban itu baru bisa bergerak.
Lain hal, saat polisi menangkap tangan adanya praktik pengetap dengan jumlah besar dan mengakibatkan kelangkaan BBM. Tentu proses hukum akan berlaku dan bisa diatasi.
Melihat, antrean ini juga terus akan dilakukan pengawasan. Efek buruk menampung BBM dengan jumlah besar bisa membahayakan. Misalnya, terjadi kebakaran dan membuat dampak terhadap masyarakat lain.
Berkaca dengan kejadian di Kota Samarinda. Di mana, ada satu toko terbakar yang mengakibatkan penghuni meninggal dunia. Kebakaran terjadi karena di dalam isi warung dan rumah terdapat timbunan BBM yang mudah terbakar.
"Harus ada kesepakatan kalau mau menertibkan pengecer. Efeknya sangat buruk bisa terjadi kebakaran. Kalau kedapatan masyarakat mengetap dengan jumlah BBM yang besar pasti kita tindak," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Produksi Toyota Meningkat Pasca Tersandung Skandal Keselamatan yang Melibatkan Daihatsu
-
Gelombang Kejutan di Industri EV: Raja Motor Listrik Tersandung Skandal Tak Terduga
-
Daftar Harga Mobil Suzuki Terbaru April 2025: Lengkap dengan Spesifikasinya
-
Mobil Dinas Polri Isi BBM di SPBU Ciceri yang Disegel Kasus Pengoplosan, Ini Kata Polda Banten
-
Pertamax Turun, Daftar Harga BBM di SPBU Seluruh Provinsi Setelah Libur Lebaran
Tag
Terpopuler
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Marah ke Direksi Bank DKI, Pramono Minta Direktur IT Dipecat hingga Lapor ke Bareskrim
- 10 Transformasi Lisa Mariana, Kini Jadi Korban Body Shaming Usai Muncul ke Publik
- Jawaban Menohok Anak Bungsu Ruben Onsu Kala Sarwendah Diserang di Siaran Langsung
Pilihan
-
Dari Lapangan ke Dapur: Welber Jardim Jatuh Cinta pada Masakan Nusantara
-
Dari Sukoharjo ke Amerika: Harapan Ekspor Rotan Dihantui Kebijakan Kontroversial Donald Trump
-
Sekantong Uang dari Indonesia, Pemain Keturunan: Hati Saya Bilang Iya, tapi...
-
Solusi Pinjaman Tanpa BI Checking, Ini 12 Pinjaman Online dan Bank Rekomendasi
-
Solusi Aktivasi Fitur MFA ASN Digital BKN, ASN dan PPPK Merapat!
Terkini
-
Adaptif di Era IKN, UMKM PPU Diminta Melek Digital
-
Gakkum KLHK Usut Kasus Hit and Run Penambangan Ilegal di Hutan Pendidikan Unmul
-
Warga Ngeluh BBM Bermasalah, Pengamat Unmul Bongkar Dugaan Kebocoran Sistem
-
BBM Bermasalah, Pertamina Janji Buka Bengkel Gratis di 10 Daerah Kaltim
-
Banjir di Jantung IKN, Alarm Dini untuk Infrastruktur Penyangga