SuaraKaltim.id - Dua orang tersangka penimbun bahan bakar minyak (BBM) jenis bio solar bersubsidi seberat 1,3 ton Jalan Trans Kalimantan, Kelurahan Anjir Serapat, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, terancam pidana paling lama enam tahun penjara.
"Kedua tersangka berinisial AH dan AM atas dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi untuk kepentingan pribadi yang merugikan negara, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 6 tahun kurungan penjara dan denda maksimal Rp60 miliar," kata Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Kismanto Eko Saputro di Palangka Raya, Senin (12/9/2022).
Menurut dia, dalam kasus tersebut, tersangka yang kini juga sudah mendekam di Rumah Tahanan Polda Kalteng dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2022 pasal tentang energi dan sumber daya mineral.
"Dari pengungkapan kasus tersebut pada Rabu (7/9) malam, setidaknya petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 45 jerigen berisi masing-masing 35 liter BBM bersubsidi jenis bio solar dengan total sebanyak 1,3 ton dan 16 jerigen kosong," ujarnya.
Dia mengatakan untuk modus operandi yang dilakukan kedua tersangka itu, yakni keduanya berperan sebagai pembeli BBM jenis bio solar di warung-warung dan truk yang lewat.
"Kemudian, BBM yang dibeli oleh para tersangka itu, kembali dijual dengan nominal harga mencapai Rp14 ribu per liter kepada masyarakat," ujar dia.
Sebelumnya Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalteng juga pernah mengamankan tiga pelaku penimbun BBM jenis bio solar bersubsidi di Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Tiga orang penimbun BBM bersubsidi 756 liter itu, juga terancam hukuman kurungan penjara enam tahun dan denda Rp60 miliar. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
Viral Video Polisi Minta 2 Galon BBM ke ABK Tugboat di Kotawaringin Barat, Kapolres: Kesalahpahaman Komunikasi
-
BBM Naik, Nelayan Banyuwangi Ini Pilih Tak Melaut: Pengeluaran Lebih Besar Daripada Hasilnya
-
Timbun Solar Bersubsidi Ribuan Liter, 5 Pelaku Warga Brebes dan Cilacap Ditangkap Satreskrim Polresta Banyumas
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- Sunscreen Apa yang Bikin Glowing? Ini 7 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
Pilihan
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
-
Prabowo: Hukum Tak Boleh Dipakai untuk Balas Dendam Politik
Terkini
-
Berawal dari Modal Rp2,7 M, Kasus Irma Suryani vs Istri Ketua DPRD Kaltim Berakhir SP3
-
Gubernur Rudy Mas'ud Sebut ASN Luar Daerah Bisa Isi Jabatan Strategis
-
Ribuan Warga Tertipu Ajang Lari Samarinda Half Marathon
-
BRI Dorong PMI Naik Kelas, Fokus Kembangkan Usaha Produktif di Daerah
-
Perkuat Intermediasi Perbankan, BRI Optimalkan Dana SAL bagi Pertumbuhan Ekonomi Nasional