SuaraKaltim.id - Unit Reskrim Polsek Cempaka meringkus terduga pelaku judi togel, berinisial JA (58) alias Iwin. Ia merupakan warga Kelurahan Sungai Tiung, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru.
Polisi menyita uang tunai Rp 170 ribu, satu lembar rekapan togel, satu HP Siomi warna hitam dan satu HP Realmi warna biru hitam dari tersangka.
Kapolsek Cempaka Ipda Subroto Rindang Arie Setyawan, melalui Kasi Humas Polsek Cempaka Aipda Hendra Fahmi menyampaikan penangkapan JA (58) berdasarkan laporan masyarakat yang resah adanya perjudian.
“Warga resah ada kegiatan judi online yakni penjualan togel di Sungai Tiung,” ungkapnya, melansir dari KanalKalimantan.com--Jaringan Suara.com, Kamis (15/9/2022).
Menindaklanjuti laporan tersebut petugas berhasil mengamankan JA beserta barang bukti pada Kamis (8/9/2022) siang. Kemudian diamankan di Mako Polsek Cempaka.
“Barang bukti bersama terduga pelaku tersebut diatas di bawa ke Polsek Cempaka guna penyelidikan lebih lanjut,” katanya.
Berdasarkan kasus tersebut, JA (58) alias Iwin dijerat pasal 303 KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lagi Jadi Omongan, Berapa Penghasilan Edi Sound Si Penemu Sound Horeg?
- Tanpa Naturalisasi! Pemain Rp 2,1 Miliar Ini Siap Gantikan Posisi Ole Romeny di Ronde 4
- 5 Pemain Timnas Indonesia yang Bakal Tampil di Kasta Tertinggi Eropa Musim 2025/2026
- Brandon Scheunemann Jadi Pemain Paling Unik di Timnas Indonesia U-23, Masa Depan Timnas Senior
- Siapa Sebenarnya 'Thomas Alva Edi Sound Horeg', Begadang Seminggu Demi Bass Menggelegar
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Murah Samsung dengan Fitur USB OTG, Multifungsi Tak Harus Mahal
-
Bukalapak Merana? Tutup Bisnis E-commerce dan Kini Defisit Rp9,7 Triliun
-
Investasi Kripto Makin Seksi: PPN Aset Kripto Resmi Dihapus Mulai 1 Agustus!
-
9 Negara Siaga Tsunami Pasca Gempa Terbesar Keenam Sepanjang Sejarah
-
Bantah Sengaja Pasang 'Ranjau' untuk Robi Darwis, Ini Dalih Pelatih Kim Sang-sik
Terkini
-
Dukung IKN dari Hulu: PPU Luncurkan Beras Lokal Benuo Taka
-
Sekolah Rakyat Segera Hadir di Kutim, Sasar Anak dari Keluarga Miskin
-
Kapal Rumah Sakit 50 Meter Siap Sambangi Pelosok Kaltim, Ini Tawaran dari Korea Selatan
-
Proyek IKN Jadi Sorotan DPR RI, Bandara VVIP hingga Jalan Inti Masuki Fase Penting
-
DLH Balikpapan: Bakar Sampah Bisa Kena Denda Rp50 Juta atau Kurungan 6 Bulan!