SuaraKaltim.id - Kendaraan yang mengangkut hasil pertambangan maupun perkebunan kelapa sawit diwajibkan menggunakan bahan bakar minyak nonsubsidi, termasuk di Kalimantan Tengah.
Sesuai peraturan, angkutan hasil pertambangan dan industri sawit harus memakai BBM nonsubsidi, kata Area Manager Communication and CSR Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan Susanto August Satria dihubungi dari Sampit.
"Tidak boleh menggunakan BBM subsidi. Dia harus BBM nonsubsidi atau BBM industri," katanya.
Pertamina terus berupaya mengawal agar distribusi BBM subsidi tepat sasaran. Selama ini masyarakat sering mengeluh mendapatkan BBM subsidi padahal pasokan dari Pertamina normal, bahkan terkadang melebihi kuota.
Untuk itu, upaya-upaya terus dilakukan agar BBM subsidi benar-benar dinikmati oleh yang berhak. Angkutan kegiatan perusahaan, termasuk angkutan hasil tambang maupun industri sawit seperti tandan buah segar atau minyak kelapa sawit, wajib menggunakan BBM nonsubsidi.
Jika pun truk atau armada angkutan tersebut bukan milik perusahaan tambang atau perkebunan, tetapi milik pihak ketiga atau transportir, maka BBM yang digunakan tetap wajib menggunakan BBM non subsidi atau BBM industri.
Dia menegaskan, poin penting aturan tersebut adalah pada peruntukan dan aktivitasnya, bukan soal armada yang digunakan. Meskipun truk yang digunakan milik transportir, tetapi kalau digunakan untuk mengangkut hasil tambang atau industri sawit maka wajib menggunakan BBM nonsubsidi.
"Kalau transportirnya yang tetap tidak mengindahkan peraturan tersebut maka transportirnya ini yang harus ditertibkan. Dan pengguna jasa transportirnya yang harus diberikan sosialisasi," katanya.
Pertamina meminta perusahaan besar swasta pertambangan dan perkebunan yang menggunakan jasa transportir, diharapkan juga mendukung penegakan aturan ini. Caranya dengan mewajibkan transportir yang menjadi rekanan mereka untuk menggunakan BBM nonsubsidi.
"Ini tidak boleh dibiarkan. Hal seperti ini yang bikin subsidi sampai jebol. Terkadang mereka pakai kontrak BBM subsidi," kata Satria.
Sesuai kewenangan, Pertamina juga sudah memberikan arahan kepada seluruh SPBU untuk meningkatkan pengawasan. SPBU harus tegas menolak mengisi BBM subsidi kepada armada-armada yang tidak masuk dalam kelompok kendaraan yang berhak menikmati BBM subsidi.
Pertamina memastikan akan menindak jika ada SPBU yang terbukti melanggar aturan. Berdasarkan data, dalam lima bulan terakhir ada tujuh SPBU di Kalimantan Tengah yang dihentikan pasokan BBM subsidinya karena terbukti melanggar aturan. [Antara]
Berita Terkait
-
Saatnya Aliansi Sawit Melindungi Petani Swadaya, Bukan Cuma Korporasi
-
Aksi Curi Motor di Duren Sawit Gagal, Pelaku Mabuk Kepergok Warga hingga Dipukuli
-
Tersangka Karhutla Naik Jadi 89 Orang, Polri Mulai Bidik Jejak Keterlibatan Korporasi
-
Dari Lidi Sawit Jadi Cuan, Ketika Produk Sederhana Petani Indonesia Tembus Pasar Tiongkok
-
Sengaja Dibakar! Ini Daftar Konglomerat RI yang Kuasai Lahan Sawit di Kalimantan
Terpopuler
- Singapura Diguncang Gelombang Protes Rakyatnya, Buntut Rencana Penggundulan Hutan untuk Perumahan
- Daihatsu Kenalkan Mobil 120 Jutaan, 1 Liter Jalan 27 Km
- Cara Membersihkan Bunga Es dengan Aman dan Cepat Tanpa Merusak Freezer
- 6 HP Realme RAM 12 GB dengan Performa Kencang, Mulai Rp2 Jutaan
- Erick Thohir Buka Hasil Evaluasi Timnas Indonesia usai Gagal di Piala AFF 2026
Pilihan
-
Pidato Pertama Sebagai Ketua Umum PBNU, Gus Kikin Berseloroh: Baru Dua Jam Saja
-
Jalani Ritual di Danau Sunter, WNA Aljazair Dievakuasi Setelah Dirayu 3 Jam
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
Terkini
-
BRI Cetak Laba Rp31,2 Triliun di Triwulan II 2026, Kredit UMKM Capai Rp1.235,4 Triliun
-
Kaltim Masuk 10 Besar Nasional Provinsi Rawan Karhutla
-
Kebakaran Lahan Gambut Seluas 311 Hektare Terjadi di Kutai Kartanegara
-
BRI Hadirkan Semarak Merah Putih di Sofifi, Buka Ruang UMKM Tumbuh
-
Enam Perusahaan di Kalimantan Dijatuhi Sanksi Imbas Karhutla Areal Konsesi