Beredar video Bripka S menangis saat tangannya sudah diborgol, setelah videonya menampar Polisi Militer TNI Angkatan Darat viral di media-media sosial. [Instagram]
"Kejadian (dalam video) itu benar, pemicunya karena kesalahpahaman. Oknum yang bersangkutan sudah diproses oleh Polda Sumsel,” katanya.
Kontributor : Muhammad Indian Rais
Berita Terkait
-
Gegara Rayap, Plafon Rumah Mewah Ini Ambrol Seketika
-
Buntut Gagal Nyanyikan Lagu Sendiri di Malaysia Hingga Dicibir Netizen, Keisya Levronka Akui Takut Ketemu Orang
-
Viral Bocah Kabur dari Jendela Lantai 4 Kondo, Ternyata Dia dan Saudaranya Dianiaya Paman - Bibi
-
Dua Kelompok Sedang Bertempur di Kepolisian, Gatot Nurmantyo Gambarkan Kengerian Jika Gerbong Ferdy Sambo yang Menang
-
Videonya Viral, Ibu Kepruk Kepala Anak kandung Pakai Kursi Kayu Akhirnya Ditangkap Polisi
Terpopuler
- Lagi Jadi Omongan, Berapa Penghasilan Edi Sound Si Penemu Sound Horeg?
- Tanpa Naturalisasi! Pemain Rp 2,1 Miliar Ini Siap Gantikan Posisi Ole Romeny di Ronde 4
- 5 Pemain Timnas Indonesia yang Bakal Tampil di Kasta Tertinggi Eropa Musim 2025/2026
- Brandon Scheunemann Jadi Pemain Paling Unik di Timnas Indonesia U-23, Masa Depan Timnas Senior
- Siapa Sebenarnya 'Thomas Alva Edi Sound Horeg', Begadang Seminggu Demi Bass Menggelegar
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Murah Samsung dengan Fitur USB OTG, Multifungsi Tak Harus Mahal
-
Bukalapak Merana? Tutup Bisnis E-commerce dan Kini Defisit Rp9,7 Triliun
-
Investasi Kripto Makin Seksi: PPN Aset Kripto Resmi Dihapus Mulai 1 Agustus!
-
9 Negara Siaga Tsunami Pasca Gempa Terbesar Keenam Sepanjang Sejarah
-
Bantah Sengaja Pasang 'Ranjau' untuk Robi Darwis, Ini Dalih Pelatih Kim Sang-sik
Terkini
-
Dukung IKN dari Hulu: PPU Luncurkan Beras Lokal Benuo Taka
-
Sekolah Rakyat Segera Hadir di Kutim, Sasar Anak dari Keluarga Miskin
-
Kapal Rumah Sakit 50 Meter Siap Sambangi Pelosok Kaltim, Ini Tawaran dari Korea Selatan
-
Proyek IKN Jadi Sorotan DPR RI, Bandara VVIP hingga Jalan Inti Masuki Fase Penting
-
DLH Balikpapan: Bakar Sampah Bisa Kena Denda Rp50 Juta atau Kurungan 6 Bulan!