SuaraKaltim.id - Seorang pria diamankan polisi saat giat gabungan Anggota Subdit 3 Resnarkoba Polda Kalsel bersama Polsek Liang Anggang yang dipimpin langsung Kapolsek Liang Anggang AKP Yuda Kumoro Pardede.
RH (48) alias Grandong warga Jalan A Yani, Km 24, Kelurahan Syamsudin Noor, kedapatan membawa narkotika jenis sabu dan senjata tajam (sajam) tanpa izin.
Kapolsek Liang Anggang, AKP Yuda Kumoro Pardede melalui Kasi Humas Polsek Liang Anggang Aipda Kardi Gunadi menyampaikan tersangka diringkus pada saat giat gabungan bersama Anggota Subdit Resnarkoba Polda Kalsel pada Jumat (16/9/2022) sore.
“Tersangka ditangkap saat sedang memancing ikan di sungai dan menyembunyikan paket sabu di sarung Hpnya,” katanya, melansir dari KanalKalimantan.com--Jaringan Suara.com, Minggu (18/9/2022).
Tak itu saja, saat dilakukan penggeladahan oleh petugas, tersangka juga kedapatan membawa sajam tanpa izin yang ditemukan di pinggang sebelah kanan sebilah pisau belati lengkap dengan kumpang.
“Dari pengakuan tersangka untuk narkoba dikonsumsi sendiri dan sajam untuk perlindungan diri,” ungkap Aidpa Kardi.
Kemudian tersangka beserta barang bukti berupa 1 bilah senjata tajam (Sajam) jenis pisau belati lengkap dengan kumpang berwarna cokelat. Di mana panjangnya sekitar 20 centimeter.
Lalu, 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,35 gram dan berat bersih 0,33 gram dan 1 Handphone (HP)merek Samsung A35 beserta Sarung HP yang digunakan oleh pelaku untuk menyimpan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu diamankan di Mako Polsek Liang Anggang.
Atas tindakannya tersangka diganjar pasal berlapis Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 dan Pasal 112 ayat (1) sub Pasal 127 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika atas kepemilikan sajam tanpa izin dan narkotika jenis sabu.
Baca Juga: Kronologis Ricuh di Laga Arema FC vs Persik Kediri
Berita Terkait
Terpopuler
- Satu Kata Misteri dari Pengacara Pratama Arhan Usai Sidang Cerai dengan Azizah Salsha
- 15 Titik Demo di Makassar Hari Ini: Tuntut Ganti Presiden, Korupsi CSR BI, Hingga Lingkungan
- 3 Negara yang Bisa Gantikan Kuwait untuk Jadi Lawan Timnas Indonesia di FIFA Matchday
- Liga Inggris Seret Nenek ke Meja Hukum: Kisah Warung Kopi & Denda Ratusan Juta yang Janggal
- Deretan Kontroversi yang Diduga Jadi Alasan Pratama Arhan Ceraikan Azizah Salsha
Pilihan
-
Dikuasai TikTok, Menaker Sesalkan PHK Massal di Tokopedia
-
Thom Haye Gabung Persib Bandung, Pelatih Persija: Tak Ada yang Salah
-
Bahas Nasib Ivar Jenner, PSSI Sebut Pemain Arema FC
-
Link CCTV Jakarta Live: Gedung DPR/MPR, Patung Kuda, Benhil dan GBK
-
Danantara Tunjuk 'Ordal' Prabowo jadi Komisaris Utama PGN
Terkini
-
Saldo Gratis Masuk Dompet Digital? Cek Link Dana Kaget Terbaru!
-
Langkah Strategis Sambut IKN, PPU Kirim 11 Pelajar Kuliah ke Bali dengan Beasiswa Penuh
-
Satpol PP Samarinda Pasang Banner Larangan Jualan di Trotoar APT Pranoto
-
Pemkot Bontang Batasi Waktu Tinggal Rusunawa, Hanya Dua Periode
-
Siapa Isi IKN Lebih Dulu? DPR Dorong BUMN, Erick Thohir: Nanti...