Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Senin, 19 September 2022 | 20:16 WIB
Ilustrasi korupsi BBM. [Istimewa]

SuaraKaltim.id - Polres Bontang menerima laporan dugaan praktik tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot). Informasi itu turut dibenarkan Kasat Reskrim Polres Bontang Iptu Bonar Hutapea saat dikonfirmasi, Senin (19/9/2022).

Katanya, langkah awal akan memanggil pihak OPD yang dilaporkan. Tujuannya, untuk mengklarifikasi atas pelaporan yang diterima.

"Kita terima laporan. Kami tindak lanjuti, OPD akan dimintai keterangan terlebih dahulu," kata Iptu Bonar Hutapea, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com di hari yang sama. 

Ia menyebut, mereka bakal mulai memeriksa para pihak yang terkait pada Selasa (20/9/2022) besok.

Baca Juga: Hai Warga Jabar Bila Menemukan Pemotongan Dana BLT BBM, Segera Laporkan

"Jadi informasi itu dulu yang bisa diberikan. Yang jelas semua pihak yang terkait dilaporan akan dimintai keterangan," tegasnya. 

SPBU Koperasi juga membenarkan adanya pemanggilan untuk klarifikasi perihal kasus ini. Hal itu disampaikan Plt Manager Kopkar PKT, Partono juga dikonfirmasi di hari yang sama.

"Besok ada panggilan dari Polres," ujarnya. 

Dari informasi yang diterima, dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan anggaran dinas pada 2019-2021 lalu.

Dikonfirmasi terpisah Kepala Disdamkartan Bontang Amiluddin memilih irit berbicara. Bahkan dirinya mengaku belum ada menerima adanya surat pemanggilan daei Polres Bontang. 

Baca Juga: Ridwan Kamil Minta Warga Tak Gunakan BLT BBM untuk Keperluan Lain

"Saya tidak tahu belum dapat kabarnya," singkat Amiluddin.

Load More