SuaraKaltim.id - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda melalui Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) berhasil melakukan penangkapan tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Barang bukti yang diamankan yakni 3 bungkus sabu seberat 1,14 gram brutto.
Hal itu disampaikan Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli belum lama ini. Ia menjelaskan, Tim Satresnarkoba Polresta Samarinda menangkap 1 orang tersangka berinisial FR.
"Ditangkap atas informasi dari masyarakat yang sudah resah atas aktivitas tersangka," katanya, melansir dari ANTARA, Sabtu (24/9/2022).
Ia menjelaskan, kronologis penangkapan terhadap tersangka, pada hari Selasa 20 September 2022 kemarin. Pelapor dan saksi mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah yang berada di Jalan Re Martadinata sering terjadi transaksi narkoba.
Kemudian, setelah dilakukan observasi dengan cermat, sekitar pukul 22.30 Wita pelapor dan saksi mencurigai 1 orang laki-laki yang sedang mengendarai sepeda motor jenis Yamaha Xeon warna putih hitam.
"Lalu dilakukan pemberhentian dan penggeledahan terhadap laki-laki tersebut. Kemudian ditemukan barang bukti berupa satu sedotan plastik dan satu buah pipet kaca yang ditemukan di kantong celana depan sebelah kanan," jelasnya.
Selanjutnya dilakukan pengembangan dan penggeledahan di rumah FR yang beralamat di Jalan Raudah. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan kembali barang bukti berupa 1 kotak rokok merk G.A Bold warna hitam.
Di mana di dalam rokok itu berisikan 3 bungkus narkotika jenis sabu seberat 1,14 gram brutto yang ditemukan di sofa ruang tamu tersangka.
Dari hasil penangkapan tersebut petugas akhirnya menyita barang bukti berupa 3 bungkus sabu, seberat 1,14 gram brutto, 1 kotak rokok merk G.A Bold warna hitam, 1 unit telepon genggam merk Oppo warna emas, 1 kendaraan roda dua jenis Yamaha Xeon warna putih hitam, serta 1 buah pipet kaca dan 1 sedotan plastik.
Baca Juga: Polres Sleman Musnahkan Barang Bukti Sabu Kualitas Wahid Dengan Jumlah Terbesar Sejak 2003
Atas perbuatannya tersebut, tersangka FR dan barang bukti diamankan di Kantor Polresta Samarinda untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
"Tersangka disangkakan pasal 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujar Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
Terkini
-
Suami Istri Jadi Bandar, 5,40 Gram Sabu Diamankan Polisi Bontang
-
APBD Kaltim 2026 Tak Sesuai Target RPJMD, DBH Jadi Biang Kerok
-
Lahan 5 Hektare Disiapkan, BLK Penajam Jadi Pusat Pelatihan SDM untuk IKN
-
Tragedi di Berbas Pantai, Pekerja Proyek Jalan Meninggal Tersengat Listrik
-
TBC Masih Jadi Ancaman Serius di Samarinda, 189 Jiwa Meninggal dalam Dua Tahun