SuaraKaltim.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan mengingatkan warganya tidak berjualan di atas bahu jalan atau berada di fasilitas publik.
Pasalnya dalam Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2017 yang diubah menjadi Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum ada sanksi yang menanti.
“Setiap orang dilarang untuk menempatkan benda dengan tujuan untuk menjalankan suatu usaha, dengan tujuan lainnya di tepi jalan, berarti bahu jalan diatas tratoar, di emperan toko. Termasuk juga, jalur hijau dan taman,” ujar Kepala Satpol PP Kota Balikpapan Zulkifli, melansir dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Senin (26/09/2022)
Ia menjelaskan, dalam Perda Ketertiban Umum tersebut, bagi yang melanggar akan di sidang tindak pidana ringan (Tipiring) dengan sanksi kurungan penjara paling lama 3 bulan dan denda paling banyak Rp 5 juta.,
Baca Juga: Rumus Keuntungan dan Cara Menghitung Keuntungan Jualan
“Dikenakan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 5 juta , bisa saja putusannya Rp 1 juta atau Rp 2 juta sesuai dengan hasil sidang itu,” ucapnya.
Namun ia berharap, penerapan sanksi terhadap pelanggaran Perda Ketertiban Umum tersebut dilakukan secara progresif. Seperti di Kota Surabaya
“Saya sangat berharap sekali kita menerapkan seperti di Surabaya dalam rangka memberikan kesadaran hukum dan ada efek jera untuk masyarakat,” katanya.
“Artinya proposional dengan pelanggaran Perda di masyarakat. kita minta penerapan hukumnya secara progresif, bolehlah pada sidang pertama dia melakukan pelanggaran karena belum tahu perdanya di denda hanya 50 ribu,
Dia memastikan penerapan Perda tersebut merata bagi yang melanggar. Meskipun dalam pelaksanannya pelanggaran kerap terjadi berulang-ulang.
Baca Juga: Pengusaha Sawit Minta Mendag Jamin Keberlanjutan Usaha
“Kita memberlalukan sama. Tapiteman-teman PKL itu kan hari ini kita lakukan penertiban besok mucul lagi, jadi saya selalu menyampaikan ke anggota anggap saja kita menyapu rumah tiga kali sehari, setelah kita sapu debu lagi kan,” ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pencipta Lagu Tagih Royalti ke Penyanyi, Armand Maulana: Padahal Dulunya Memohon Dinyanyikan
- Beda Timnas Indonesia dengan China di Mata Pemain Argentina: Mereka Tim yang Buruk
- Riko Simanjuntak Dikeroyok Pemain Persija, Bajunya Hampir Dibuka
- Simon Tahamata Kasih Peringatan Program Naturalisasi Pemain Timnas Indonesia Terancam Gagal
- Ketegaran Najwa Shihab Antar Kepergian Suami Tuai Sorotan: Netizen Sebut Belum Sadar seperti Mimpi
Pilihan
-
Profil Pembeli SPBU Shell di Seluruh Indonesia: Citadel dan Sefas
-
Bareskrim Nyatakan Ijazah SMA dan Kuliah Asli, Jokowi: Ya Memang Asli
-
Gaji Dosen di Indonesia vs Malaysia vs Singapura, Negeri Ini Paling Miris!
-
Bimo Wijayanto Dipilih Prabowo Jadi Bos Pajak Baru, Sri Mulyani: Yang Tabah Pak Suryo!
-
Sah! Sri Mulyani Lantik Bimo Wijayanto dan Djaka Budi Utama jadi Bos Pajak dan Bea Cukai
Terkini
-
Cara Aman Klaim Saldo Gratis, Klik Kumpulan Link DANA Kaget Aktif Terbaru Hari Ini
-
Rezeki Jumat Sebelum Gajian, 3 Link DANA Kaget Rp 299 Ribu Siap Isi Dompet Digitalmu
-
Partai Penutup Sarat Makna, Borneo FC Siap Hadapi Momen Perpisahan
-
10 Link Saldo Gratis DANA Kaget Hari Ini, Segera Klik!
-
Anak 6 Tahun di Samarinda Jualan Tisu dan Gores Mobil, Orang Tua Malah Menyuruh