SuaraKaltim.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan mengingatkan warganya tidak berjualan di atas bahu jalan atau berada di fasilitas publik.
Pasalnya dalam Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2017 yang diubah menjadi Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum ada sanksi yang menanti.
“Setiap orang dilarang untuk menempatkan benda dengan tujuan untuk menjalankan suatu usaha, dengan tujuan lainnya di tepi jalan, berarti bahu jalan diatas tratoar, di emperan toko. Termasuk juga, jalur hijau dan taman,” ujar Kepala Satpol PP Kota Balikpapan Zulkifli, melansir dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Senin (26/09/2022)
Ia menjelaskan, dalam Perda Ketertiban Umum tersebut, bagi yang melanggar akan di sidang tindak pidana ringan (Tipiring) dengan sanksi kurungan penjara paling lama 3 bulan dan denda paling banyak Rp 5 juta.,
“Dikenakan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 5 juta , bisa saja putusannya Rp 1 juta atau Rp 2 juta sesuai dengan hasil sidang itu,” ucapnya.
Namun ia berharap, penerapan sanksi terhadap pelanggaran Perda Ketertiban Umum tersebut dilakukan secara progresif. Seperti di Kota Surabaya
“Saya sangat berharap sekali kita menerapkan seperti di Surabaya dalam rangka memberikan kesadaran hukum dan ada efek jera untuk masyarakat,” katanya.
“Artinya proposional dengan pelanggaran Perda di masyarakat. kita minta penerapan hukumnya secara progresif, bolehlah pada sidang pertama dia melakukan pelanggaran karena belum tahu perdanya di denda hanya 50 ribu,
Dia memastikan penerapan Perda tersebut merata bagi yang melanggar. Meskipun dalam pelaksanannya pelanggaran kerap terjadi berulang-ulang.
Baca Juga: Rumus Keuntungan dan Cara Menghitung Keuntungan Jualan
“Kita memberlalukan sama. Tapiteman-teman PKL itu kan hari ini kita lakukan penertiban besok mucul lagi, jadi saya selalu menyampaikan ke anggota anggap saja kita menyapu rumah tiga kali sehari, setelah kita sapu debu lagi kan,” ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Parfum Wanita Tahan Lama di Alfamart untuk Silaturahmi Anti Bau
- 5 Mobil Murah 3 Baris Under 1500cc tapi Jagoan Tanjakan: Irit Bensin dan Pajak Ramah Rakyat Jelata
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 5 Kejanggalan Video Benjamin Netanyahu Terbaru, PM Israel Beneran Tewas?
Pilihan
-
Trump Ditinggal Tangan Kanan, Direktur Kontraterorisme AS Joe Kent Mundur
-
Waspada Puncak Arus Mudik Besok! 187 Ribu Orang Bakal Padati Bandara Soekarno-Hatta
-
Rudal Iran Hantam Jantung Israel Malam Ini, Saksi Mata: Bumi Bergetar seperti Gempa
-
Ledakan Besar di Baghdad! Kedutaan AS Diserang Drone dan Roket
-
Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
Terkini
-
Pemprov Kaltim Temukan Pemalsuan Data Pendaftar Beasiswa Gratispol
-
Dugaan Child Grooming di SMK Samarinda Disorot DPRD dan Aktivis Perlindungan Anak
-
Ananda Emira Moeis Akhirnya Buka Suara Usai Jadi Omongan di Medsos
-
Harga Sawit Kaltim Melonjak, Disebut Berkat Perbaikan Kualitas
-
BRI Tegaskan Kepedulian Negeri dengan Santunan Ribuan Anak di Seluruh Indonesia