SuaraKaltim.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan mengingatkan warganya tidak berjualan di atas bahu jalan atau berada di fasilitas publik.
Pasalnya dalam Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2017 yang diubah menjadi Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum ada sanksi yang menanti.
“Setiap orang dilarang untuk menempatkan benda dengan tujuan untuk menjalankan suatu usaha, dengan tujuan lainnya di tepi jalan, berarti bahu jalan diatas tratoar, di emperan toko. Termasuk juga, jalur hijau dan taman,” ujar Kepala Satpol PP Kota Balikpapan Zulkifli, melansir dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Senin (26/09/2022)
Ia menjelaskan, dalam Perda Ketertiban Umum tersebut, bagi yang melanggar akan di sidang tindak pidana ringan (Tipiring) dengan sanksi kurungan penjara paling lama 3 bulan dan denda paling banyak Rp 5 juta.,
Baca Juga: Rumus Keuntungan dan Cara Menghitung Keuntungan Jualan
“Dikenakan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 5 juta , bisa saja putusannya Rp 1 juta atau Rp 2 juta sesuai dengan hasil sidang itu,” ucapnya.
Namun ia berharap, penerapan sanksi terhadap pelanggaran Perda Ketertiban Umum tersebut dilakukan secara progresif. Seperti di Kota Surabaya
“Saya sangat berharap sekali kita menerapkan seperti di Surabaya dalam rangka memberikan kesadaran hukum dan ada efek jera untuk masyarakat,” katanya.
“Artinya proposional dengan pelanggaran Perda di masyarakat. kita minta penerapan hukumnya secara progresif, bolehlah pada sidang pertama dia melakukan pelanggaran karena belum tahu perdanya di denda hanya 50 ribu,
Dia memastikan penerapan Perda tersebut merata bagi yang melanggar. Meskipun dalam pelaksanannya pelanggaran kerap terjadi berulang-ulang.
Baca Juga: Pengusaha Sawit Minta Mendag Jamin Keberlanjutan Usaha
“Kita memberlalukan sama. Tapiteman-teman PKL itu kan hari ini kita lakukan penertiban besok mucul lagi, jadi saya selalu menyampaikan ke anggota anggap saja kita menyapu rumah tiga kali sehari, setelah kita sapu debu lagi kan,” ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Klub Sassuolo yang Ajukan Tawaran Resmi Rekrut Jay Idzes
- 6 Pilihan HP RAM 12 GB Dibawah Rp2 Juta: Baterai Jumbo, Performa Ngebut Dijamin Anti Lag!
- Polemik Ijazah Jokowi Memanas: Anggota DPR Minta Pengkritik Ditangkap, Refly Harun Murka!
- 5 AC Portable Murah Harga Rp350 Ribuan untuk Kamar Kosan: Dinginnya Juara!
- Beathor Suryadi Dipecat usai Bongkar Ijazah Jokowi? Rocky Gerung: Dia Gak Ada Takutnya!
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Hasil RUPS LIB: Liga 1 Super League, Liga 2 Jadi Championship
-
5 Rekomendasi HP Murah Memori 256 GB Harga di Bawah 2 Juta, Terbaik Juli 2025
-
Timnas Putri Indonesia Gagal, Media Asing: PSSI Cuma Pakai Strategi Instan
-
8 Pilihan Sepatu Gunung Hoka: Cengkeraman Lebih Kuat, Mendaki Aman dan Nyaman
-
Daftar 6 Sepatu Diadora Murah untuk Pria: Buat Lari Oke, Hang Out Juga Cocok
Terkini
-
Tarif Rp 700 Ribu Sekali Kencan: Bisnis Gelap Ikut Tumbuh di IKN
-
DPD Hanura Kaltim Buka Pendaftaran Ketua Baru, Siapa Saja Bisa Daftar
-
Cek Kesehatan Gratis Dinkes Kaltim Diserbu Warga, Kukar Paling Antusias
-
Cara Mudah Klaim DANA Kaget, Dapat Saldo Gratis Buat Jajan & Token Listrik
-
7 Link DANA Kaget Gratis Asli Tanpa Tipu-tipu, Buruan Klaim Sebelum Kehabisan!