Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Rabu, 28 September 2022 | 22:05 WIB
Ilustrasi pemilihan umum. [Unsplash/Element5 Digital]

SuaraKaltim.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser telah melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) pemilih untuk Pemilu 2024 mendatang.

Hasilnya, sejumlah 3.033 pemilih masuk dalm kategori tidak memenuhi syarat (TMS) berdasarkan pencocokan data pada Agustus 2022.

"Hasil penelitian dan pencocokan data pemilih pada bulan Agustus lalu sebanyak 3.033 pemilih kategori TMS," kata anggota KPU Kabupaten Paser Dyah Elly seperti dikutip Antara pada Rabu (28/9/2022).

Berdasarkan daftar pemilih yang tidak memenuhi syarat tersebut, terdiri dari pemilih yang sudah meninggal dunia, atau sudah tidak lagi berdomisili di Kabupaten Paser.

Baca Juga: 1.057 Warga Aceh Utara Mendaftar Sebagai Pengawas Pemilu

Sementara itu, daftar pemilih berkelanjutan (DPB) pada Agustus 2022 tercatat 188.424 pemilih, sebanyak 97.267 di antaranya pemilih laki-laki dan 91.157 pemilih perempuan.

Menurutnya, hasil coklit yang dilakukan KPU setempat pada Agustus lalu, kemungkinan ada tambahan pemilih baru sebanyak 1.560 orang.

Dari hasil coklit, kata dia, kemudian dilakukan penambahan dan pengurangan daftar pemilih sehingga diperoleh daftar pemilih berkelanjutan sebanyak 186.951 pemilih pada bulan Agustus 2022.

Pencocokan dan penelitian terus dilakukan oleh KPU Kabupaten Paser dengan datangi rumah-rumah warga guna pemutakhiran data pemilih. (Antara)

Baca Juga: Indeks Demokrasi di Lampung Tahun 2021 Naik, Modal Baik Jelang Pemilu 2024

Load More